Selasa, 05 Januari 2010

Sejarah Penjualan Pasir Skala Besar ke Singapura di Propinsi

Semua berawal dari keinginan Negeri Singa (Singapura) untuk memperluas daratannya, dan rencana reklamasi dibarengi tender seharga S$ 55,9 per m3 pun digelar. Tercatat, ada empat kontraktor sebagai pemenang tender, yaitu Hyundai, Links Island/SLM Holding, Samsung, dan Toa Corporation. Keempat perusahaan tersebut, kemudian menyerahkan urusan pengangkutan dan pembelian pasir kepada sejumlah perusahaan kapal keruk yang akan bertanggung jawab untuk membawa pasir dari lokasi penambangan sampai dengan ke lokasi reklamasi.
Negara-negara pemilik kapal di antaranya Rusia, Belgia, Belanda, Jepang, dan Korea. Keempat perusahaan pemenang tender itu tadi membeli pasir dari kapal keruk seharga S$ 3,94/m3. Perusahaan kapal keruk kemudian membeli pasir dari pemegang kuasa pertambangan dengan harga jual di lokasi penimbunan (fee on board) sebesar S$ 1,75 /m3 (per Agustus 2002). Harga ini bersifat fluktuatif, tergantung negosiasi antara pembeli (buyer) dan penjual (seller).
Bila kita melihat peta yang dikeluarkan Dinas Pertambangan, dimana tidak ada sejengkal pun laut yang bebas dari kepemilikan kuasa pertambangan. Semuanya untuk memenuhi proyek reklamasi yang akan dilakukan oleh Singapura, yang dialokasikan untuk menimbun kawasan industri, wisata, lahan pertanian, dan pusat penelitian perikanan. Proyek tersebut tersebar di Pasir Panjang, Phase 2, Changi Bay, Western Islands, North Eastern Islands, Tuas Reclamation, Punggol Reclamation, dan Sentosa Islands, dengan kebutuhan yang bervariasi, dari mulai 10 juta m3 (Sentosa Island) sampai 900 juta meter kubik (Westerns Islands). Total kebutuhan untuk seluruh proyek tersebut, diperkirakan mencapai 1,8 miliar m3 dan diperkirakan keseluruhan proyek tersebut akan selesai pada tahun 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman