Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Penetapan Sektor-Sektor Prioritas Pembangunan)

Perkembangan suatu wilayah tidak akan pernah lepas dari kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan. Agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan. Kriteria penetapan sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu :
1. Dari sisi ekonomi dengan melihat sektor-sektor yang ada pada produk domestik regional bruto (PDRB).
2. Dari sisi kebijaksanaan yang ada di suatu wilayah.
3. Dari sisi kesejahteraan masyarakat.
Suatu sektor dapat menjadi prioritas karena sektor tersebut memang menpunyai kontribusi yang besar (merupakan sektor unggulan) bagi suatu wilayah atau bisa jadi suatu sektor menjadi prioritas karena sektor tersebut terbelakang.
Penetapan sektor-sektor prioritas pembangunan di wilayah Kota Malang adalah sebagai berikut :
1. Dari Sisi Ekonomi
Apabila dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Malang berdasarkan harga konstan maka sektor yang menjadi unggulan adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran, diikuti sektor industri pengolahan dan sektor jasa-jasa. Ketiga sektor tersebut menjadi prioritas dalam pembangunan karena ketiganya mempunyai kontribusi yang besar bagi Kota Malang sehingga perlu mendapatkan prioritas.
Dari sektor perdagangan, hotel dan restoran yang diprioritaskan adalah perdagangan besar dan eceran, dari sektor industri pengolahan yang menjadi sektor unggulan adalah industri barang kayu dan hasil hutan, sedangkan untuk sektor jasa yang menjadi sektor unggulannya adalah jasa hiburan dan kebudayaan. Dengan adanya sektor-sektor prioritas tersebut maka dalam rangka pembangunan di wilayah Kota Malang harus dipacu perkembangannya baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
2. Dari Sisi Kebijaksanaan
Bila dilihat dari sisi kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Kota Malang maka prioritas pembangunan di Kota Malang adalah sebagai berikut :
• Bidang Ekonomi
Pengembangan pertanian dengan terbentuknya pengembangan agroindustri yang mengarah pada penguatan struktur industri, untuk itu diperluklan adanya peningkatan antara lain :
a. Kualitas dan kuantitas produksi
b. Sistem agribisnis
c. Peran serta koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
d. Sistem, sarana dan dan prasarana jasa perdagangan
e. Sistem, sarana dan prasarana distribusi hasil produksi
f. Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia
• Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan
Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya penghapusan kemiskinan, peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan secara menyeluruh dan terpadu dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
• Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Memfungsikan dan meningkatkan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan organisasi sosial keagamaan sebagai pusat pengembangan dalam rangka pembinaan umat beragama.
• Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diprioritaskan pada penguasaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui alih teknologi yang bertumpu pada kualitas sumber daya manusia.
• Bidang Hukum
Pelayanan dan bantuan hukum termasuk kelembagaan hukum terus ditingkatkan dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat secara lancar, cepat dan tepat.
• Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa
Pemantapan stabilitas politik, terwujudnya aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan berwibawa serta peningkatan kemampuan penerangan, komunikasi dan media massa.
• Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Peningkatan ketahanan nasional yang dilandasi oleh terwujudnya bela negara yang makin mantap.
3. Dari Sisi Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari besarnya tingkat pendapatan yang ada, bila tingkat pendapatannya tinggi maka disebut sejahtera tetapi bila tingkat pendapatannya rendah maka dapat dikatakan belum sejahtera.
Di kawasan perkotaan masyarakat yang mempunyai tingkat yang rendah pada umumnya akan mendiami kawasan-kawasan kumuh, kawasan sepanjang rel kereta api ataupun kawasan sepanjang bantaran sungai sehingga untuk Kota Malang yang menjadi prioritas dalam pembangunan adalah kawasan-kawasan kumuh yang berada di sepanjang pinggiran DAS Brantas dan yang ada di sepanjang rel kereta api yakni :
• Kawasan pemukiman kumuh yang terdapat di sepanjang pinggiran DAS Brantas pada sebagian Kelurahan Penanggungan, Kelurahan Samaan, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kelurahan Kiduldalem, Kelurahan Polehan, Kelurahan Jodipan, Kelurahan Kotalama dan Kelurahan Mergosono. Selain itu ada pula yang menempati sepanjang pinggiran Sungai Amprong yaitu pada sebagian Kelurahan Madyapuro dan Kelurahan Lesanpuro.
• Kawasan-kawasan permukiman yang ada disepanjang rel kereta api yaitu yang berada di Kelurahan Kotalama, Ciptomulyo, Klojen, Rampal Celaket, Purwantoro, Kebonsari, Polowijen, Blimbing dan Purwodadi.
Selain kawasan-kawasan tersebut diatas maka prioritas dalam rangka program pemberantasan kemiskinan adalah masalah desa/kelurahan yang termasuk dalam kategori IDT. Seperti diketahui bahwa di wilayah Kota Malang hanya ada satu desa/kelurahan yang termasuk dalam kategori desa/kelurahan IDT yaitu Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. Oleh karena itu perlu mendapatkan prioritas sehingga paling tidak nantinya Kota Malang tidak ada lagi desa/kelurahan yang termasuk dalam kriteria desa/kelurahan IDT.

3.4. KRITERIA PENETAPAN KAWASAN LINDUNG DAN KAWASAN BUDIDAYA
Dalam uraian mengenai kriteria penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan klasifikasi kawasan lindung, kriteria penetapan kawasan lindung, pengertian dan klasifikasi kawasan budidaya, serta kriteria penetapan kawasan budidaya.

3.4.1. KAWASAN LINDUNG
A. Pengertian Dan Klasifikasi Kawasan Lindung
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.11 tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Timur, maka pengertian kawasan lindung adalah meliputi :
1. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang terdiri dari :
a. Kawasan hutan lindung yang terbagi menjadi :
 Kawasan hutan lindung mutlak
 Kawasan hutan lindung terbatas
b. Kawasan lindung lainnya
c. Kawasan resapan air
2. Kawasan perlindungan setempat, meliputi:
 Kawasan sekitar mata air
 Sempadan sungai
 Kawasan sekitar sungai/waduk
 Kawasan sekitar rawa
 Sempadan pantai
3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, meliputi :
a. Kawasan suaka alam yang terdiri dari :
 Cagar alam
 Suaka marga satwa
 Hutan wisata
 Daerah perlindungan plasma nuftah
 Daerah pengungsian satwa
b. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
c. Pantai berhutan bakau
d. Taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
e. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan

1 komentar:

Halaman