Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Definisi Penataan Ruang)

Sesuai dengan UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, terdapat beberapa pengertian dasar yang penting untuk dipahami, yaitu :
1. Ruang, adalah bagian atau unsur lingkungan hidup yang merupakan wadah bagi manusia dan makhluk hidup lainnya untuk melakukan kegiatan dan kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang, adalah wujud struktur pemanfaatan ruang suatu wilayah baik yang direncanakan maupun tidak, yang mewujudkan adanya hirarkhi dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
3. Rencana Tata Ruang, adalah hasil perencanaan tata ruang, beberapa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi) pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi yang terpadu bagi berbagai kegiatan.
4. Penataan Ruang, adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5. Wilayah, adalah kesatuan geografi beserta segenap unsur yang terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pengamatan tertentu.
6. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang meliputi penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem transportasi, rencana pusat pemukiman, pengaturan kawasan dan pengembangan kawasan tertentu.
7. Kawasan Lindung
Kawasan lindung adalah suatu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta berdaya guna bagi kepentingan pembangunan yang berkesinambungan.


8. Kawasan Budidaya adalah suatu kawasan yang mempunyai fungsi baik pemukiman maupun kegiatan usaha.
9. Kawasan perumahan adalah suatu kawasan dengan kegiatan utama untuk perumahan atau kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana & sarana lingkungan.
10. Kawasan permukiman adalah suatu kawasan dengan kegiatan utama untuk permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan
B. Asas Penataan Ruang
Asas penataan ruang yang digunakan dalam penyusunan Evaluasi/Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang didasarkan atas :
 Asas pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
 Asas keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
C. Tingkatan (Hirarkhi) Rencana
Dalam perencanaan tata ruang ada tingkatan rencana tertentu yang terbagi dalam 3 (tiga) tingkatan atau hirarkhi, yaitu :
a. Nasional
Tingkatan rencana skala Nasional merupakan suatu strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah negara yang merupakan satu kesatuan wilayah nusantara dan dalam lingkup Wilayah Republik Indonesia.
b. Propinsi
Tingkatan rencana skala Propinsi, dalam hal ini adalah Propinsi Jawa Timur merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah di Propinsi Jawa Timur yang merupakan satu kesatuan wilayah.
c. Kota Malang
Rencana tata ruang wilayah Kota merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah Propinsi kedalam strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah Kota. Didalam pola operasionalnya, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini perlu didetailkan lagi dalam bentuk Rencana Detail tata Ruang Kota (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK) dan rencana-rencana kawasan tertentu.
Selain tingkatan rencana yang ada di atas maka ada lagi jenis penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan yang didasarkan pada UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yakni pada pasal 7 ayat (3) dan pasal 10 yang berbunyi :
 Pasal 7 ayat 3 berbunyi “Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek kegiatan meliputi : kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu”.
 Pasal 10 yang berbunyi :
(1) Penataan ruang kawasan perdesaan, penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat (3) diselenggarakan sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Nasional atau wilayah Propinsi atau wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Penataan ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan diselenggarakan untuk :
a. Mencapai tata ruang kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan yang optimal, serasi, selaras dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat.
b. Meningkatkan fungsi kawasan perdesaan dan fungsi kawasan perkotaan secara serasi, selaras dan seimbang antara perkembangan lingkungan dengan tata kehidupan masyarakat.
c. Mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kemakmuran rakyat dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan alam, lingkungan buatan dan lingkungan sosial.
(3) Penataan ruang kawasan tertentu diselenggarakan untuk :
a. Mengembangkan tata ruang kawasan yang strategis dan diprioritaskan dalam rangka penataan ruang wilayah nasional dan wilayah propinsi atau wilayah Kabupaten/Kota.
b. Meningkatkan fungsi kawasan lindung dan fungsi kawasan budidaya.
c. Mengatur pemanfaatan ruang guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan.
(4) Pengelolaan kawasan tertentu diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Terkait dengan hirarkhi penataan ruang, dengan adanya UU. No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa antara pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah tidak memiliki hirarkhi, sehingga dalam aplikasinya penataan ruang wilayah kabupaten/kota bukan lagi penjabaran dari RTRW Propinsi akan tetapi justru RTRW Propinsi disusun berdasarkan kesepakatan antar wilayah. Dengan
demikian penyusunan Revisi RTRW Kota Malang ini dilakukan berdasarkan potensi dan masalah yang ada di Kota Malang tanpa mengabaikan wilayah yang ada disekitarnya (Propinsi Jawa Timur) dan norma-kaidah penataan ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman