Yang dimaksud dengan strategi pemantapan kelestarian alam disini adalah strategi pemantapan untuk kawasan lindung dimana berdasarkan kriteria penetapan kawasan lindung dan klasifikasinya, strategi pemantapan kawasan lindung ini mutlak diperlukan mengingat fungsi daripada kawasan lindung adalah sebagai kawasan yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi dan melestarikan alam, sehingga kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang sudah ditetapkan dapat diteruskan sejauh tidak menganggu fungsi lindung. Dalam hal ini kegiatan budidaya yang telah ada dan menganggu dan atau terpaksa mengkonversi kawasan lindung, diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang AMDAL, beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu untuk kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan menganggu fungsi lindung harus dilakukan pencegahan. Upaya lebih lanjut pemantapan kawasan lindung dapat ditinjau sebagaimana berikut :
1. Kawasan Suaka Alam Dan Pelestarian Alam
Pengamanan kawasan suaka alam yang terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan dan daerah pengungsian satwa dilakukan dengan upaya melindungi keanekaragaman dan keunikan alam, sehingga ekosistem dari habitat alami flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam dapat tetap terjaga. Hal ini jelas akan memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.
2. Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan
Kota Malang memiliki berbagai macam bangunan yang bernilai sejarah tinggi seperti candi, makam, bangunan arkeologi, dan monumen nasional serta keanekaragaman bentuk geologi yang berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan adalah merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dilindungi dan dilestarikan dari kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. Untuk itu upaya pengamanan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah dengan melindungi tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu dengan membuat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah peraturan pembangunan yang tidak boleh melebihi tinggi dari bangunan yang bernilai tinggi/situs purbakala sehingga hal ini akan memberikan nilai budaya dan jelas bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan pengembangan pembangunan guna peningkatan pendapatan daerah.
3. Kawasan Perlindungan Bawahan
Pengembangan wilayah yang menyangkut aspek yang sangat luas dalam pengembangan kegiatannya harus berorientasi pada kegiatan pelestarian kawasan bawahannya dan disesuaikan dengan daya dukung tanah. Pengamanan terhadap kawasan bawahan dilakukan melalui pengamanan terhadap fungsi hidrologis dengan mengamankan mata air yang ada, upaya untuk meningkatkan daya serap air melalui pengembangan tanaman yang potensial, melindungi wilayah resapan air, serta mengamankan sungai terutama dari pelumpuran dan pencemaran. Kawasan bawahan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, serta sebagai wilayah resapan air, terutama pada wilayah berbukit yang memiliki daya resap tinggi supaya tetap dipertahankan untuk pengembangan tanaman keras, perkebunan, maupun hutan. Untuk wilayah yang berbukit yang memiliki daya serap rendah dan potensi erosi tinggi, maka pengembangan tanaman keras yang diselingi perdu sangat diperlukan sehingga aliran air dapat ditahan, kesuburan tanah dapat ditingkatkan dan pengamanan sumber air dapat dilakukan secara optimal.
4. Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan perlindungan setempat terdiri dari kawasan sekitar mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar waduk dan kawasan sekitar rawa. Pengamanan terhadap kawasan perlindungan setempat dilakukan dengan menetapkan beberapa kriteria yang digunakan untuk melindungi dan menjaga kelestarian serta keseimbangan lingkungan. Pada kawasan sekitar mata air pengamanan yang dilakukan dengan menentukan radius 200 meter dari kawasan sekitar mata air harus bebas dari kegiatan sehingga kualitas air dapat terjaga dan sumber air tidak akan rusak atau hilang. Pada sungai-sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter, pada anak sungai di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dan pada sungai besar dan anak sungainya di kawasan permukiman ditetapkan sejauh 15 meter. Pengamanan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan erosi sehingga mengakibatkan pendangkalan air sungai dan pelumpuran. Pada kawasan sekitar waduk harus dilindungi dan dijaga yaitu bahwa pada daratan sepanjang tepian waduk/danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Hal ini untuk menghindari terjadinya erosi yang menyebabkan pendangkalan dan pelumpuran sehingga fungsi waduk sebagai pengendali banjir, pengatur irigasi, dan sebagainya dapat terancam dan tercemar. Pengamanan terhadap sempadan pantai dilakukan dengan membuat ketentuan bahwa sepanjang garis pantai harus dilindungi untuk menjaga terjadinya erosi air laut, keseimbangan ekosistem sekitar kawasan pantai serta untuk menghindari terjadinya abrasi (pengikisan daratan pantai) oleh ombak air laut. Untuk itu pada daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi misalnya dengan penanaman pohon. Sedangkan pada kawasan sekitar rawa, daratan sepanjang tepian rawa yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik rawa antara 50 - 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus merupakan kawasan yang bebas dari berbagai kegiatan khususnya permukiman. Strategi kawasan perlindungan setempat adalah bangunan yang terletak pada daerah rawan (banjir dan erosi) harus dipindahkan, pada kawasan yang masih relatif kosong dibuat RTH aktif dan melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan pendekatan-pendekatan misalnya pengumuman pelarangan penggunaan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar