Penyusunan Evaluasi/Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang ini dilakukan dengan berlandaskan pada :
1. Undang-undang nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (lembaran negara tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara tahun 1960 nomor 3034);
2. Undang-undang nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (lembaran negara tahun 1967 nomor 8, tambahan lembaran negara tahun 1967 nomor 2823);
3. Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (lembaran negara tahun 1974 nomor 22, tambahan lembaran
negara nomor 1967 nomor 2831);
4. Undang-undang nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (lembaran negara tahun 1980 nomor 83, tambahan lembaran negara tahun 1980 nomor 3183)
5. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (lembaran negara tahun 1982 nomor 51, tambahan lembaran negara tahun 1982 nomor 3234);
6. Undang-undang nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian (lembaran negara tahun 1984 nomor 22, tambahan lembaran negara tahun 1984 nomor 3274);
7. Undang-undang nomor 9 tahun 1985 tentang Perikanan (lembaran negara tahun 1985 nomor 3299);
8. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (lembaran negara tahun 1990 nomor 76, tambahan lembaran negara tahun 1990 nomor 3419);
9. Undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan (lembaran negara tahun 1990 nomor 78, tambahan lembaran negara tahun 1990 nomor 3427);
10. Undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (lembaran negara tahun 1992 nomor 23, tambahan lembaran negara tahun 1992 nomor 3469);
11. Undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (lembaran negara tahun 1992 nomor 27, tambahan lembaran negara tahun 1992 nomor 3470);
12. Undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang (lembaran negara tahun 1992 nomor 115, tambahan lembaran negara tahun 1992 nomor 3501);
13. Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara tahun 1999 nomor 3839);
14. Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
15. Undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonomi.
16. Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (lembaran negara tahun 1970 nomor 60, tambahan lembaran negara tahun 1970 nomor 2916);
17. Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan (lembaran negara tahun 1970 nomor 50, tambahan lembaran negara tahun 1970 nomor 2945);
18. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (lembaran negara tahun 1982 nomor 37, tambahan lembaran negara tahun 1982 nomor 3225);
19. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1982 tentang Irigasi (lembaran negara tahun 1982 nomor 38, tambahan lembaran negara tahun 1982 nomor 3226);
20. Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 1985 tentang Jalan (lembaran negara tahun 1985 nomor 37, tambahan lembaran negara tahun 1985 nomor 3239);
21. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (lembaran negara tahun 1985 nomor 39, tambahan lembaran negara tahun 1985 nomor 3294);
22. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bounded Zone) juncto Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1990 tentang Kawasan Berikat (lembaran negara tahun 1990 nomor 39, tambahan lembaran negara tahun 1986 nomor 3334);
23. Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1991 tentang Rawa;
24. Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai;
25. Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1996 tentang Peran serta Masyarakat dalam Kegiatan Penataan Ruang;
26. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 53 tahun 1989 tentang Kawasan Industri;
27. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
28. Keputusan Presiden No. 33 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Budidaya.
29. Permendagri nomor 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
30. Permendagri nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah
31. Permendagri nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah
32. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1988 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar