3.2.1. UMUM
Dalam upaya pembangunan di Kota Malang perlu dimantapkan keserasian pemanfaatan ruang dengan upaya mendorong perkembangan wilayah yang kurang berkembang melalui penyediaan berbagai kemudahan institusi dan prasarana penunjangnya. Mengingat kemampuan sumber daya yang terdapat di Kota Malang terbatas, maka usaha-usaha pembangunan perlu didasarkan pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) sehingga dapat terjamin keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan kegiatannya dengan kemampuan sumber daya yang ada serta terpeliharanya keseimbangan lingkungan.
3.2.2. JALUR– JALUR UPAYA
Berdasarkan rangkaian kebijaksanaan yang ada, baik dalam lingkup Propinsi Jawa Timur, Satuan Wilayah Pengembangan Malang-Pasuruan, maupun Kota yang menyatu dan berkait dengan strategi pengembangan tata ruang, digunakan 7 (tujuh) jalur upaya yaitu sebagai berikut :
1. Jalur Upaya Pemanfaatan Fungsi Lindung
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pola pembangunan yang berkelanjutan, mencakup upaya penentuan kawasan budidaya dan bukan budidaya.
2. Jalur Optimasi Penggunaan Sumber Daya
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan untuk mencapai pemanfaatan yang optimal atas sumber daya alam yang tersedia, baik dilihat dari segi pembangunan sumber dayanya sendiri, maupun pengaruh-pengaruhnya terhadap pengembangan wilayah. Optimasi pemanfaatan sumber daya menyangkut :
Pemanfaatan tanah untuk tanaman pangan dan permukiman
Pemanfaatan air untuk mendukung budidaya pangan dan permukiman
3. Jalur Upaya Penyeimbangan Wilayah
Jalur ini dikaitkan dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan yang seluas-luasnya, dengan mengupayakan tingkat keseimbangan yang mampu menumbuhkan daya tarik dan membuka kesempatan tumbuh untuk wilayah-wilayah terbelakang.
4. Jalur Upaya Pemanfaatan Sistem Aksesibilitas dan Pemeliharaan Fungsinya
Jalur ini dikaitkan dengan pencapaian tujuan pertumbuhan dan pemerataan, melalui sistem pengembangan transportasi, terutama jaringan jalan regional yang terkait dengan hirarki dan fungsi kota/pusat pengembangan yang menjamin kelangsungan interaksi antar daerah dan pusat-pusat secara mudah dan mendukung kegiatan angkutan sendiri.
5. Jalur Upaya Pemanfaatan Fungsi Kota dan Permukiman
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan dalam rangka mencapai keseimbangan perkembangan ruang kota dan wilayah belakangnya melalui penetapan hirarki kota yang menjamin pelaksanaan fungsi utama kota secara efisien.
6. Jalur Upaya Optimasi Penggunaan Unsur Ruang
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan penyelenggaraan fungsi-fungsi kota secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan intensitas penggunaan tanah dan tingkat kebutuhan dasar permukiman kota.
7. Jalur Upaya Peningkatan Efisien Produksi dan Pemanfaatan Produksi
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan pencapaian keseimbangan perkembangan wilayah dan mengoptimumkan sumber daya dalam menjamin fungsi produksi yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan keterkaitan ruang hunian dan ruang usaha, serta pola keterkaitan tanah yang dapat mendukung perkembangan kehidupan keluarga.
Pada akhirnya semua jalur-jalur upaya dan arah penekanan kebijaksanaan baru akan operasional bila diwujudkan dalam bentuk perencanaan, yang bersifat memberi arahan-arahan operasional baik fisik maupun non fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar