Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Strategi Pembanguna Kebutuhan Dasar)

Dalam strategi pembangunan kebutuhan dasar ini akan dijelaskan mengenai strategi-strategi yang terkait dengan kesempatan hidup, kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
A. Kesempatan Hidup
Dalam hal kesempatan hidup ini ada empat hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu mengenai :
1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Dalam hal peningkatan kesehatan ibu dan anak ini maka strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan kesehatan ibu hamil dengan cara memberikan penyuluhan mengenai pentingnya kesehatan bagi ibu hamil dan meningkatkan pelayanan imunisasi bagi ibu hamil.
b. Melakukan penyuluhan mengenai gizi keluarga dan pemberian makanan yang sehat dan bergizi namun murah harganya.
c. Pelaksanaan program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak sekolah.
d. Penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan kesehatan diri sendiri bagi anak-anak sekolah.
2. Memperlama Usia Hidup, Menekan Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan
Memperlama usia hidup dilakukan dengan melakukan sosialisasi berbagai kegiatan yang mengarah pada perbaikan kesehatan masyarakat dan individu. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a. Memasyarakatkan kegiatan olah raga.
b. Memberikan kesempatan dan perluasan kegiatan berwisata bagi segenap masyarakat dengan berbagai tingkat pendapatannya.
c. Mengkampanyekan dan mensosialisasikan berbagai kegiatan yang kurang produktif seperti kampanye anti merokok, larangan minuman keras dan obat terlarang, penyuluhan tentang AIDS serta penyuluhan tentang hidup sehat.
d. Guna meningkatkan kemungkinan kesempatan hidup bagi bayi dan balita maka perlu penyebarluasan tentang perawatan bayi dan balita, kontrol perkembangan bayi, imunisasi, penyebarluasan perbaikan gizi di kampung-kampung dan sekolah-sekolah serta pelajaran mengenai kesehatan lingkungan bagi anak-anak.
3. Perbaikan Gizi
Strategi yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan gizi adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesehatan gizi terutama pada masyarakat yang mempunyai resiko tinggi seperti balita, wanita hamil, menyusui dan para manula. Perbaikan ini dilakukan melalui pilihan jenis makanan yang bergizi tetapi harganya murah, upaya pemanfaatan lahan pekarangan untuk pertanian produksi, pemasyarakatan toga (tanaman obat keluarga) dan diversifikasi jenis makanan.
b. Melaksanakan penyuluhan gizi masyarakat, usaha perbaikan gizi keluarga, usaha perbaikan gizi institusi, upaya fortifikasi bahan pangan dan peningkatan penerapan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
c. Upaya peningkatan pengetahuan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk peningkatan gizi keluarga.
d. Perbantuan perbaikan gizi secara berkala bagi masyarakat yang kurang mampu.
4. Perbaikan Standar Kehidupan Terutama Dalam Hal Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar manusia pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu :
 Pangan
Strategi untuk pengadaan pangan dilakukan terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dengan kualitas pangan yang memadai melalui :
a. Disversifikasi jenis bahan pangan.
b. Ekstensifikasi pertanian tanaman pangan.
c. Intensifikasi pertanian tanaman pangan sehingga produk yang diperoleh akan banyak dan mempunyai nilai lebih tinggi.
d. Upaya pengawetan bahan pangan dan percepatan pendistribusian bahan pangan.
e. Pengenalan bahan pangan di luar bahan makanan pokok beras sehingga menciptakan kesiapan masyarakat untuk tidak selalu tergantung pada satu jenis bahan pangan saja.
f. Meningkatkan pengolahan bahan pangan agar mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan berjangka waktu tahan lama.
 Sandang
Peningkatan pemenuhan kebutuhan akan sandang ini pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi segenap aspek yang terkait dengan pemenuhan sandang bagi seluruh rakyat baik kuantitas maupun kualitas. Adapun strategi yang diperlukan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas produksi industri pengolah bahan sandang.
b. Membentuk keterkaitan antara industri pengolah sandang dengan industri kecil pembuat pakaian jadi sehingga mampu menyediakan barang sandang yang lebih kompetitif.
c. Penggalian bahan-bahan sandang berdasarkan sumberdaya lokal yang ada di setiap wilayah. Upaya ini sekaligus merupakan penggalian potensi daerah untuk mengangkat kegiatan industri kecil yang mempunyai karakter khusus berdasarkan bahan baku lokal.
d. Pengembangan pemanfaatan bahan tiruan yang berkualitas sebagai suplement pengadaan bahan sandang.
e. Upaya produksi secara masal dan standart sehingga diperoleh harga yang lebih murah terutama dikaitkan dengan penggunaan barang-barang wajib seperti seragam, acara bersama dan kebutuhan eksport.
f. Pemasyarakatan dan pendisversifikasian kebutuhan nasional yang dapat ditingkatkan sebagai komoditi eksport (misalnya batik, baju daerah, kerajinan tas dan kerajinan lainnya yang terbuat dari bahan sandang).
 Papan
Strategi pengadaan papan pada dasarnya ditujukan untuk pemenuhan akan perumahan yang layak huni bagi berbagai lapisan masyarakat. Adapun strategi pengadaan papan dapat melalui :
a. Peningkatan kesehatan lingkungan permukiman terutama pada kawasan padat dan kumuh.
b. Perencanaan lokasi kapling siap huni dan rumah inti yang dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
c. Pengikutsertaan peran swasta dan Perumnas untuk mengadakan perumahan baru terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui konsep subsidi silang.
d. Penyediaan perumahan di kawasan perkotaan dan perdesaan secara swadaya baik melalui cara individual, gotong royong atau sistem perbantuan.
e. Pemanfaatan bahan-bahan lokal dengan kualitas yang terkontrol dalam penyediaan bahan bangunan sehingga diperoleh nilai yang lebih murah akan tetapi masih terjangkau oleh masyarakat yang berpendapatan rendah.
f. Perlu pengembangan konsep perumahan yang bercirikan arsitektural kawasan tropis dan menunjukkan karakter kawasan setempat.
g. Peningkatan peran koperasi dalam pengadaan perumahan.
h. Pengembangan penataan ruang permukiman yang lebih terbuka sehingga diharapkan harga tanah dapat dikendalikan untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perumahan.
i. Upaya peningkatan peran lembaga keuangan terutama perbankan untuk memberikan pinjaman kredit lunak berjangka panjang bagi masyarakat secara individual ataupun badan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
k. Pemanfaatan potensi swadaya masyarakat dalam penyediaan perumahan melalui sistem pembinaan secara menerus.
B. Kualitas Lingkungan Hidup
Konsep dari lingkungan hidup itu sendiri dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu :
 Dimana orang tinggal (berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan dan lain-lain)
 Minimasi pencemaran
 Kontrol tehadap kawasan lindung
Berkaitan dengan konsep yang ada diatas maka ada beberapa hal yang ingin dicapai berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup ini yaitu :
1. PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN
Peningkatan kualitas lingkungan permukiman sangat diperlukan untuk kualitas hidup masyarakat yakni melalui :
 Upaya peningkatan kesadaran kesehatan lingkungan permukiman melalui penyuluhan, kegiatan gotong royong dan peningkatan keswadayaan.
 Peningkatan peran perbantuan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup.
 Peningkatan keikutsertaan masyarakat di dalam merencanakan, melaksanakan dan memelihara kualitas hidup masing-masing baik di perdesaan maupun di perkotaan.
 Perencanaan sistem pengelolaan infrastruktur di perdesaan dan perkotaan secara terpadu yang dilakukan oleh dinas, masyarakat ataupun sistem perbantuan.
 Meningkatkan peran lembaga-lembaga keswadayaan masyarakat di dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
2. KONTROL KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan kegiatan dan pertumbuhan perekonomian mengakibatkan perkembangan teknologi yang cepat terutama di bidang informatika, otomotif, pabrikasi dan berbagai industri lainnya. Perkembangan tersebut mempunyai konsekuensi pemanfaatan bahan bakar yang berlebih, munculnya limbah, penurunan kualitas lingkungan hidup, terutama di kawasan perkotaan dan sentra-sentra industri. Untuk itu maka diperlukan pengendalian kualitas lingkungan hidup yang memenuhi standar minimum untuk dapat dikategorikan sebagai lingkungan yang layak huni. Adapun strategi yang dipakai untuk mencapai hal tersebut yaitu :
 Penetapan dan pengendalian standar bahan-bahan buangan, terutama bahan polutan melalui pengkajian AMDAL yang menerus.
 Pengenaan sanksi bagi yang melanggar standar batas ambang gangguan lingkungan yang dampaknya menurunkan kualitas lingkungan baik yang berpengaruh kepada manusia maupun fauna dan flora.
 Pengikutsertaan masyarakat (misalnya melalui LSM, Perguruan Tinggi atau studi indenpendent lain yang terkait) untuk berperan serta dalam melakukan kontrol kualitas lingkungan.
 Pada sekitar kawasan yang rawan menimbulkan limbah dapat diberikan ketentuan untuk mengembangkan zona penyangga (buffer zone).
 Bagi kegiatan yang rawan menimbulkan pencemaran diwajibkan membantu perbaikan kualitas lingkungan di sekitarnya yang diperkirakan akan terkena pengaruh dampak secara langsung.
 Pada kawasan-kawasan yang memiliki kerawanan pencemaran yang tinggi khususnya pencemaran udara yang diakibatkan oleh gas buangan kendaraan bermotor maka diperlukan pengembangan jalur hijau yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
 Tanaman yang bersifat pelindung.
 Mampu menghasilkan/memproduksi oksigen dalam jumlah besar.
 Berbatang dan berdaun lebat.
 Daunnya rimbun.
 Ditanam dengan kerapatan yang cukup tinggi.
 Mampu mengubah iklim lokal sehingga menjadi lebih sejuk.
 Pada kawasan yang mempunyai intensitas kegiatan yang masyarakat yang tinggi, dimana masyarakat tersebut banyak berinteraksi secara langsung dengan kendaraan bermotor (misalnya sekitar terminal, pelataran parkir dan di sepanjang jalan primer) maka diperlukan pengembangan tanaman yang memenuhi syarat sebagai berikut :
 Memiliki daya serap terhadap gas buangan (CO dan CO2) yang tinggi.
 Mampu menghasilkan oksigen yang cukup tinggi.
 Berdaun lebat dan rimbun.
 Memiliki ketinggian minimum 2 meter di atas permukaan tanah dari dahan yang terendah.
 Dapat bersifat sebagai peneduh.
 Batang dan daunnya tidak mudah patah.
3. PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pada umumnya perlindungan terhadap suatu kawasan diperlukan karena fungsi kawasan tersebut memberikan manfaat yang sangat luas bagi kawasan sekitarnya dan sangat mempengaruhi terbentuknya ekosistem secara mikro maupun makro. Adapun perlindungan tersebut umumnya terkait dengan penyediaan air tanah, pencegahan erosi, minimasi limpasan air dan upaya pengurangan terhadap gangguan lingkungan. Strategi yang dapat dilakukan untuk hal ini antara lain :
 Perlunya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan tanah untuk selalu berorientasi pada kelestarian lingkungan, disamping upaya pengembangan sektor produktif.
 Upaya peningkatan partisipasi secara integratif antara masyarakat, pemerintah dan kelompok-kelompok pencinta lingkungan hidup untuk menciptakan ekosistem yang seimbang dan menopang pembangunan yang berkelanjutan.
 Pengembangan sistem pertanian yang banyak menggunakan bahan-bahan alami guna meningkatkan kualitas tanah dan air dalam jangka panjang.
 Penggunaan teknologi tepat guna dalam konservasi tanah dan air sehingga menunjang penciptaan ekosistem yang mendekati pola asalnya.
 Pengembangan pengelolaan tanah yang terintegrasi sesuai dengan kemampuan dengan daya dukung tanah melalui pengembangan pertanian terpadu.
 Bagi kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung maka upaya perlindungan harus dilakukan secara menerus dan semaksimal mungkin membatasi kerusakan lahan dengan pemanfaatan secara langsung.
 Pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung tetapi ternyata saat ini telah dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya maka harus dilakukan pembatasan perkembangan kawasan budidaya. Untuk itu maka diperlukan arahan pengembangan dan intensifikasi kawasan budidaya di sekitar kawasan lindung.
 Pada kawasan lindung yang rawan terhadap erosi tetapi saat ini telah digunakan untuk kawasan budidaya tanaman semusim atau kawasan hunian maka diperlukan penanganan pencegahan erosi secara teknis dan vegetatif.
C. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam jangka panjang. Menurut sifatnya sumber daya alam dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
1. SUMBER DAYA ALAM YANG DAPAT DIPERBAHARUI
Pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui pada umumnya berupa pemanfaatan lahan pertanian, sumber daya alam yang sifatnya siklis, dan sumber daya alam yang mempunyai persediaan dalam jumlah besar tetap tersedia kecuali bila pendukungnya telah rusak. adapun pengelolaan jenis sumber daya alam ini melalui :
 Pengembangan sistem pertanian yang selalu berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
 Pemanfaatan teknologi yang dapat menyatu dengan sifat alam tanpa banyak membutuhkan energi yang baru misalnya pemanfaatan energi matahari, energi angin, ombak, air terjun, aliran sungai dan lain-lain.
 Eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada pertanian dilakukan secara terbatas, sesuai dengan aya dukung tanah dan lingkungan secara keseluruhan.
 Pemanfaatan siklus alamiah didalam mengelola lahan misalnya melalui pemanfaatan kompos, pupuk kandang, dengan penciptaan ekosistem yang lengkap (misalnya dengan mereduksi seminimal mungkin pemanfaatan pupuk dan pestisida buatan) diganti dengan sistem alamiah dimana kawasan tersebut terdapat habitat yang membentuk mata rantai kehidupan yang lengkap.
 Selalu melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap daya dukung tanah, air dan udara yang dimanfaatkan oleh manusia agar tidak melampaui daya dukungnya. Untuk itu maka diperlukan pengkajian alternatif kegiatan masyarakat agar tidak selalu tergantung pada sumber daya alam secara primer. Berbagai kegiatan yang berorientasi
 pada diversifikasi perekonomian yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan daya serap tenaga kerja harus selalu dilakukan.
 Perlunya pengelolaan pemanfaatan tanah, air dan udara yang melibatkan masyarakat secara langsung untuk merencanakan, memanfaatkan dan memonitor hasilnya bagi kepentingan mereka sendiri.
 Bagi sumber daya alam pada suatu kawasan yang dapat diperbaharui tetapi memerlukan jangka waktu yang panjang maka sistem eksploitasinya harus dilakukan secara bertahap dan terkendali agar kualitas lingkungan secara keseluruhan tetap dapat terpelihara.
 Perlu penghayatan dan penganekaragaman flora dan fauna pada berbagai kawasan yang menunjang sistem lingkungan.
 Perlu sosialisasi dan pemasyarakatan pendidikan lingkungan hidup melalui sistem formal dan informal dengan memanfaatkan para pencinta lingkungan hidup agar langsung berkomunikasi dengan masyarakat.
2. SUMBER DAYA ALAM YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui pada umumnya berupa hasil tambang, mineral atau sumber daya alam lainnya, harus dimanfaatkan secara bijaksana dengan berorientasi pada pemanfaatan dalam jangka panjang. Berbagai strategi untuk mengatasi hal tersebut antara lain :
 Bagi setiap eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan AMDAL dan dikontrol pemanfaatannya.
 Eksploitasi sumber daya alam harus berorientasi pada peningkatan nilai tambah sehingga secara ekonomis penggunaan bahan yang sama akan lebih memberikan income lebih tinggi sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat lebih dihemat.
 Penggunaan alat bantu eksploitasi (misalnya bahan peledak) yang diperkirakan mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan dan gangguan terhadap satwa harus dibatasi semaksimal mungkin.
 Pemanfaatan bahan alam yang memerlukan pengolahan (misalnya pembakaran batu kapur) harus menggunakan bahan secara efisien dengan tanpa melakukan kerusakan lingkungan dalam skala yang lebih luas.
 Penggalian sumber daya alam (misalnya memperoleh pasir melalui penggalian tanah) harus dilakukan secara terbatas tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan penduduk, misalnya memperhitungkan kemungkinan longsor, banjir atau genangan yang dapat membahayakan manusia itu sendiri.
 Perlu dilakukan pembinaan secara menerus untuk memanfaatkan sumber daya alam secara terintegrasi sehingga dapat diperoleh nilai tambah yang lebih tinggi. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan antara lain membentuk kawasan industri pengolahan hasil tambang.
 Perlu diupayakan eksploitasi dan pengolahan hasil sumber daya alam yang melibatkan masyarakat secara langsung sehingga masyarakat dapat diajak untuk melakukan kontrol terhadap daya dukung alam dan kualitas lingkungan bagi penopang kehidupan mereka sendiri.
 Melakukan sistem perekonomian terpadu (misalnya sistem bapak angkat) di dalam pengelolaan sumber daya alam.
 Perlunya penetapan lokasi-kawasan eksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga daya dukung alam secara keseluruhan tidak terganggu atau setidaknya berbagai masalah yang mungkin muncul dapat diminimasikan.
 Mengingat eksploitasi sumber daya alam (misalnya kapur dan pasir) harus dilakukan dengan menggali tanah maka perlu dilakukan pengkajian dampak perubahan pemanfaatan tanah di atas bahan galian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman