Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Maksud dan Tujuan Sasaran)

Maksud dari penyusunan Evaluasi/Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang adalah untuk merangsang dan meningkatkan kemampuan potensi dan sumber-sumber daya daerah untuk mencapai tujuan pembangunan, meningkatkan sumber keuangan daerah secara maksimal, koordinasi semua kegiatan dari berbagai tingkat pelaksanaan rencana dan menampung serta dapat menyalurkan aspirasi yang ada dalam masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kota Malang.
Sedangkan tujuan dari penyusunan Evaluasi/Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang pada dasarnya adalah untuk :
1. Mengevaluasi hasil perencanaan RTRW yang dibuat tahun 1993/1994 dengan kondisi sekarang, sehingga akan diketahui apakah perencanaan RTRW terdahulu ini masih relevan untuk digunakan 10 tahun yang akan datang, atau perlu revisi sebagian maupun semuanya.
2. Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
4. Tercapainya pemanfaatan ruang berkualitas untuk :
 Mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur dan sejahtera.
 Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia.
 Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna, berhasil guna dan tepat guna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
 Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan.
 Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
Selain itu nantinya hasil penyusunan Evaluasi/Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah ini akan menjadi pedoman untuk :
1. Perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota Malang.
2. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di wilayah Kota Malang serta keserasian antar sektor.
3. Penetapan lokasi investasi yang telah dilaksanakan pemerintah dan atau masyarakat di wilayah Kota Malang.
4. Penyusunan rencana rinci (detail teknis maupun sektoral) tata ruang di Kota Malang.
5. Pelaksanaan pembangunan dalam memanfaatkan ruang bagi berbagai kegiatan pembangunan.
Disamping itu Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang akan digunakan sebagai dasar untuk penerbitan perijinan lokasi pembangunan.


Sasaran dari penyusunan Evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang ini adalah :
 Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka upaya pengendalian, pengawasan dan pelaksanaan pembangunan untuk masing-masing Bagian Wilayah Kota (BWK) secara terukur, baik kualitas maupun kuantitas.
 Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota yang merupakan usaha menciptakan hubungan yang serasi antar manusia dan lingkungannya yang tercermin dari pola intensitas penggunaan ruang kota pada umumnya dan pada Bagian Wilayah Kota khususnya.
 Meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan yang merupakan upaya pemanfaatan ruang secara optimal yang tercermin dalam penentuan jenjang fungsi pelayanan kegiatan kota dan sistem jaringan jalan kota.
 Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan yang pada prinsipnya merupakan upaya dalam menciptakan keserasian dan keseimbangan fungsi serta intensitas penggunaan tanah dalam satu bagian wilayah kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman