Sesuai dengan karakteristik Kota Malang, maka kegiatan perkotaan yang ada cenderung lebih intensif dibandingkan dengan kawasan sekitarnya, sehingga diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang kota. Untuk itu maka optimasi pemanfaatan ruang pada kawasan perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
1. Pada kawasan pusat kota ditetapkan intensitas kegiatannya memiliki intensitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.
2. Sesuai dengan fungsinya maka kegiatan pusat kota ini sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang mempunyai skala pelayanan yang luas, dengan dominasi kegiatan perdagangan-jasa, perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
3. Kawasan pusat kota ini sebaiknya dilengkapi dengan ruang terbuka hijau, misalnya taman kota dan ruang terbuka untuk umum (publik park).
4. Pada kawasan pusat kota ini dapat juga berlokasi kawasan pemukiman dengan fasilitas pelengkapnya, tentunya dengan kepadatan yang lebih tinggi dibandingkan kawasan permukiman lainnya.
5. Untuk efisiensi pergerakan dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap kawasan perkotaan dibagi dalam beberapa bagian wilayah kota (BWK) dan setiap BWK memiliki pusat pelayanan skala BWK. selanjutnya setiap BWK dibagi dalam beberapa Sub BWK dan Unit Lingkungan (UL), dan setiap Sub BWK maupun Unit Lingkungan memiliki pusat pelayanan. Besaran dan luasan BWK, Sub BWK, dan UL disesuaikan dengan kondisi masing-masing secara proporsional.
6. Pada kawasan yang memiliki tanah yang subur, maka prioritas pengembangannya diupayakan agar diarahkan pada tanah yang kurang subur terlebih dahulu, dengan catatan struktur tata ruang yang ideal juga tetap harus diperhatikan.
7. Untuk menjaga kualitas lingkungan dan estitika pembangunan perkotaan, maka harus dikendalikan besaran koefisien dasar bangunan(KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) yang proporsional dengan karakteristik kegiatan yang akan berkembang.
8. Sesuai dengan prinsip keseimbangan ekologi kawasan perkotaan, maka setiap kota harus menyediakan ruang terbuka yang cukup sesuai dengan standar kebutuhan ruangnya dimana penyediaan ruang terbuka hijaunya disesuaikan dengan prinsip keseimbangan ekologi perkotaan.
sabungayam
BalasHapus