Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Kawasan Budidaya)

A. Pengertian Dan Klasifikasi Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk kegiatan manusia dalam rangka kegiatan dan penghidupannya. Kawasan budidaya merupakan kawasan yang diharapkan dapat menampung semua kegiatan masyarakat, pemerintah dan swasta dengan tetap mempertahankan asas penatagunaan tanah yaitu lestari, optimal dan seimbang/serasi (LOS).
1. Kawasan Terbangun Permukiman
Kawasan terbangun permukiman mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk permukiman, yaitu sarana dan prasarana umum, perdagangan, industri, perkantoran dan kawasan fungsional lainnya yang terkait langsung dengan kehidupan dalam suatu permukiman, misalnya kawasan permukiman perkotaan dan kawasan permukiman perdesaan. Penentuan wilayah perkotaan ditetapkan berdasarkan :
 Ketentuan batas wilayah kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2/1987.
 Batas administrasi bagi wilayah Kota dan Kota Administratif.
2. Kawasan Terbangun Permukiman Perdesaan
a. Pada jalur-jalur jalan arteri primer dan kolektor primer perkembangan desa-desa yang ada dibatasi
b. Tidak termasuk wilayah yang dilindungi oleh adanya peralihan bangunan dan tanah dari pertanian ke non pertanian, yang umumnya terjadi dari dua kali penen setahun, satu kali panen padi dan dua kali panen palawija, sawah tidak ditanami serta palawija dua kali panen dan tebu.
c. Tidak termasuk kawasan yang peralihan penggunaan tanahnya diarahkan untuk tanaman keras atau hutan produksi yaitu tanah kering dengan lereng lebih dari 15% dan dengan kelerengan lebih kecil 15% yang tidak mungkin untuk diusahakan untuk tanaman semusim seperti tanah berbatu, berpasir kuarsa dan bekas penambangan/galian.
d. Kawasan yang penggunaan tanah pertaniannya dapat dialihkan ke non pertanian, misalnya tanah kering dan sawah tadah hujan dengan kelerengan lebih kurang 15%.
e. Diatur lebih lanjut dalam tingkat rencana yang lebih detail secara terpisah.
3. Kawasan Terbangun Bukan Untuk Permukiman/Kegiatan
Kawasan terbangun bukan permukiman/kegiatan mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk bangunan yang bukan berfungsi sebagai permukiman, baik terikat langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan permukiman yang diatasnya tidak terdapat kegiatan manusia. Contohnya adalah kawasan jalur hijau, saluran pembuangan/pematusan, utilitas umum lainnya, dan pertamanan.
4. Kawasan Khusus
Kawasan khusus mempunyai pengertian sebagai kawasan terbangun yang dimanfaatkan untuk fungsi khusus. Contohnya adalah kawasan Hankam/militer, pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalur-jalur antara wilayah pembangkit tenaga/energi, kawasan industri yang berada di luar permukiman (dengan penyediaan tanah khusus zone absolut/industrial estate).
5. Kawasan Tidak Terbangun Untuk Kegiatan Usaha
Kawasan tidak terbangun untuk kegiatan usaha mempunyai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk bangunan, khususnya untuk kegiatan usaha dan perlengkapannya, contohnya kawasan pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan peternakan.

B. Kriteria Penetapan Kawasan Budidaya
Kriteria penetapan kawasan budidaya didasarkan pada pertimbangan teknis penyusunan kesesuaian tanah dan daya dukung tanah untuk menopang kegiatan. Adapun kriteria yang dipakai untuk menetapkan kawasan budidaya dapat dilihat pada Tabel 3.2.

RTRW Kota Malang (Penetapan Sektor-Sektor Prioritas Pembangunan)

Perkembangan suatu wilayah tidak akan pernah lepas dari kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan. Agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik maka perlu adanya sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan. Kriteria penetapan sektor-sektor yang menjadi prioritas dalam pembangunan dapat dilihat dari tiga sisi yaitu :
1. Dari sisi ekonomi dengan melihat sektor-sektor yang ada pada produk domestik regional bruto (PDRB).
2. Dari sisi kebijaksanaan yang ada di suatu wilayah.
3. Dari sisi kesejahteraan masyarakat.
Suatu sektor dapat menjadi prioritas karena sektor tersebut memang menpunyai kontribusi yang besar (merupakan sektor unggulan) bagi suatu wilayah atau bisa jadi suatu sektor menjadi prioritas karena sektor tersebut terbelakang.
Penetapan sektor-sektor prioritas pembangunan di wilayah Kota Malang adalah sebagai berikut :
1. Dari Sisi Ekonomi
Apabila dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Malang berdasarkan harga konstan maka sektor yang menjadi unggulan adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran, diikuti sektor industri pengolahan dan sektor jasa-jasa. Ketiga sektor tersebut menjadi prioritas dalam pembangunan karena ketiganya mempunyai kontribusi yang besar bagi Kota Malang sehingga perlu mendapatkan prioritas.
Dari sektor perdagangan, hotel dan restoran yang diprioritaskan adalah perdagangan besar dan eceran, dari sektor industri pengolahan yang menjadi sektor unggulan adalah industri barang kayu dan hasil hutan, sedangkan untuk sektor jasa yang menjadi sektor unggulannya adalah jasa hiburan dan kebudayaan. Dengan adanya sektor-sektor prioritas tersebut maka dalam rangka pembangunan di wilayah Kota Malang harus dipacu perkembangannya baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
2. Dari Sisi Kebijaksanaan
Bila dilihat dari sisi kebijaksanaan pembangunan yang tertuang dalam Pola Dasar Pembangunan Kota Malang maka prioritas pembangunan di Kota Malang adalah sebagai berikut :
• Bidang Ekonomi
Pengembangan pertanian dengan terbentuknya pengembangan agroindustri yang mengarah pada penguatan struktur industri, untuk itu diperluklan adanya peningkatan antara lain :
a. Kualitas dan kuantitas produksi
b. Sistem agribisnis
c. Peran serta koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
d. Sistem, sarana dan dan prasarana jasa perdagangan
e. Sistem, sarana dan prasarana distribusi hasil produksi
f. Pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia
• Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kebudayaan
Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui upaya penghapusan kemiskinan, peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan secara menyeluruh dan terpadu dan peran serta masyarakat dalam pendidikan.
• Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Memfungsikan dan meningkatkan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan organisasi sosial keagamaan sebagai pusat pengembangan dalam rangka pembinaan umat beragama.
• Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diprioritaskan pada penguasaan, pengembangan, pemanfaatan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui alih teknologi yang bertumpu pada kualitas sumber daya manusia.
• Bidang Hukum
Pelayanan dan bantuan hukum termasuk kelembagaan hukum terus ditingkatkan dalam rangka perlindungan hukum bagi masyarakat secara lancar, cepat dan tepat.
• Bidang Politik, Aparatur Negara, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa
Pemantapan stabilitas politik, terwujudnya aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan berwibawa serta peningkatan kemampuan penerangan, komunikasi dan media massa.
• Bidang Ketentraman dan Ketertiban
Peningkatan ketahanan nasional yang dilandasi oleh terwujudnya bela negara yang makin mantap.
3. Dari Sisi Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari besarnya tingkat pendapatan yang ada, bila tingkat pendapatannya tinggi maka disebut sejahtera tetapi bila tingkat pendapatannya rendah maka dapat dikatakan belum sejahtera.
Di kawasan perkotaan masyarakat yang mempunyai tingkat yang rendah pada umumnya akan mendiami kawasan-kawasan kumuh, kawasan sepanjang rel kereta api ataupun kawasan sepanjang bantaran sungai sehingga untuk Kota Malang yang menjadi prioritas dalam pembangunan adalah kawasan-kawasan kumuh yang berada di sepanjang pinggiran DAS Brantas dan yang ada di sepanjang rel kereta api yakni :
• Kawasan pemukiman kumuh yang terdapat di sepanjang pinggiran DAS Brantas pada sebagian Kelurahan Penanggungan, Kelurahan Samaan, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kelurahan Kiduldalem, Kelurahan Polehan, Kelurahan Jodipan, Kelurahan Kotalama dan Kelurahan Mergosono. Selain itu ada pula yang menempati sepanjang pinggiran Sungai Amprong yaitu pada sebagian Kelurahan Madyapuro dan Kelurahan Lesanpuro.
• Kawasan-kawasan permukiman yang ada disepanjang rel kereta api yaitu yang berada di Kelurahan Kotalama, Ciptomulyo, Klojen, Rampal Celaket, Purwantoro, Kebonsari, Polowijen, Blimbing dan Purwodadi.
Selain kawasan-kawasan tersebut diatas maka prioritas dalam rangka program pemberantasan kemiskinan adalah masalah desa/kelurahan yang termasuk dalam kategori IDT. Seperti diketahui bahwa di wilayah Kota Malang hanya ada satu desa/kelurahan yang termasuk dalam kategori desa/kelurahan IDT yaitu Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru. Oleh karena itu perlu mendapatkan prioritas sehingga paling tidak nantinya Kota Malang tidak ada lagi desa/kelurahan yang termasuk dalam kriteria desa/kelurahan IDT.

3.4. KRITERIA PENETAPAN KAWASAN LINDUNG DAN KAWASAN BUDIDAYA
Dalam uraian mengenai kriteria penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya ini akan dijelaskan mengenai pengertian dan klasifikasi kawasan lindung, kriteria penetapan kawasan lindung, pengertian dan klasifikasi kawasan budidaya, serta kriteria penetapan kawasan budidaya.

3.4.1. KAWASAN LINDUNG
A. Pengertian Dan Klasifikasi Kawasan Lindung
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur No.11 tahun 1991 tentang Penetapan Kawasan Lindung di Propinsi Jawa Timur, maka pengertian kawasan lindung adalah meliputi :
1. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yang terdiri dari :
a. Kawasan hutan lindung yang terbagi menjadi :
 Kawasan hutan lindung mutlak
 Kawasan hutan lindung terbatas
b. Kawasan lindung lainnya
c. Kawasan resapan air
2. Kawasan perlindungan setempat, meliputi:
 Kawasan sekitar mata air
 Sempadan sungai
 Kawasan sekitar sungai/waduk
 Kawasan sekitar rawa
 Sempadan pantai
3. Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya, meliputi :
a. Kawasan suaka alam yang terdiri dari :
 Cagar alam
 Suaka marga satwa
 Hutan wisata
 Daerah perlindungan plasma nuftah
 Daerah pengungsian satwa
b. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
c. Pantai berhutan bakau
d. Taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam
e. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Operasional)

3.2.1. UMUM
Dalam upaya pembangunan di Kota Malang perlu dimantapkan keserasian pemanfaatan ruang dengan upaya mendorong perkembangan wilayah yang kurang berkembang melalui penyediaan berbagai kemudahan institusi dan prasarana penunjangnya. Mengingat kemampuan sumber daya yang terdapat di Kota Malang terbatas, maka usaha-usaha pembangunan perlu didasarkan pada konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) sehingga dapat terjamin keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan kegiatannya dengan kemampuan sumber daya yang ada serta terpeliharanya keseimbangan lingkungan.

3.2.2. JALUR– JALUR UPAYA
Berdasarkan rangkaian kebijaksanaan yang ada, baik dalam lingkup Propinsi Jawa Timur, Satuan Wilayah Pengembangan Malang-Pasuruan, maupun Kota yang menyatu dan berkait dengan strategi pengembangan tata ruang, digunakan 7 (tujuh) jalur upaya yaitu sebagai berikut :
1. Jalur Upaya Pemanfaatan Fungsi Lindung
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan untuk mewujudkan pola pembangunan yang berkelanjutan, mencakup upaya penentuan kawasan budidaya dan bukan budidaya.
2. Jalur Optimasi Penggunaan Sumber Daya
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan untuk mencapai pemanfaatan yang optimal atas sumber daya alam yang tersedia, baik dilihat dari segi pembangunan sumber dayanya sendiri, maupun pengaruh-pengaruhnya terhadap pengembangan wilayah. Optimasi pemanfaatan sumber daya menyangkut :
 Pemanfaatan tanah untuk tanaman pangan dan permukiman
 Pemanfaatan air untuk mendukung budidaya pangan dan permukiman
3. Jalur Upaya Penyeimbangan Wilayah
Jalur ini dikaitkan dengan tujuan mencapai tingkat pemerataan yang seluas-luasnya, dengan mengupayakan tingkat keseimbangan yang mampu menumbuhkan daya tarik dan membuka kesempatan tumbuh untuk wilayah-wilayah terbelakang.
4. Jalur Upaya Pemanfaatan Sistem Aksesibilitas dan Pemeliharaan Fungsinya
Jalur ini dikaitkan dengan pencapaian tujuan pertumbuhan dan pemerataan, melalui sistem pengembangan transportasi, terutama jaringan jalan regional yang terkait dengan hirarki dan fungsi kota/pusat pengembangan yang menjamin kelangsungan interaksi antar daerah dan pusat-pusat secara mudah dan mendukung kegiatan angkutan sendiri.
5. Jalur Upaya Pemanfaatan Fungsi Kota dan Permukiman
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan dalam rangka mencapai keseimbangan perkembangan ruang kota dan wilayah belakangnya melalui penetapan hirarki kota yang menjamin pelaksanaan fungsi utama kota secara efisien.
6. Jalur Upaya Optimasi Penggunaan Unsur Ruang
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan penyelenggaraan fungsi-fungsi kota secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan intensitas penggunaan tanah dan tingkat kebutuhan dasar permukiman kota.
7. Jalur Upaya Peningkatan Efisien Produksi dan Pemanfaatan Produksi
Jalur upaya ini dikaitkan dengan tujuan pencapaian keseimbangan perkembangan wilayah dan mengoptimumkan sumber daya dalam menjamin fungsi produksi yang berkelanjutan, dengan mempertimbangkan keterkaitan ruang hunian dan ruang usaha, serta pola keterkaitan tanah yang dapat mendukung perkembangan kehidupan keluarga.
Pada akhirnya semua jalur-jalur upaya dan arah penekanan kebijaksanaan baru akan operasional bila diwujudkan dalam bentuk perencanaan, yang bersifat memberi arahan-arahan operasional baik fisik maupun non fisik.

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Kependudukan)

Penduduk dalam suatu wilayah atau kawasan merupakan obyek dan subyek dalam perencanaan. Kondisi penduduk menjadi tolok ukur penyediaan ruang untuk kegiatan suatu wilayah, kawasan maupun suatu daerah.
Elemen-elemen kependudukan merupakan indikator yang harus dimengerti dalam mengetahui tingkat perkembangan suatu kawasan. Oleh sebab itu kebijaksanaan-kebijaksanaan pengembangan suatu kawasan tergantung dari perkembangan penduduknya.
Optimalisasi terhadap penggunaan tanah dan kegiatan sosial-ekonomi memerlukan pengaturan terhadap elemen kependudukan. Dengan tercapainya optimalisasi tersebut tujuan pengembangan kota yang sesuai dengan perencanaan dan jumlah fasilitas-utilitas yang dimiliki dapat dicapai. Di samping itu alokasi terhadap fasilitas pada tahun akhir perencanaan dapat direalisasikan.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terkait dengan aspek kependudukan adalah sebagai berikut :
1. Untuk perkiraan jumlah penduduk disesuaikan dengan urban skenario Kota Malang, dimana diperkirakan untuk Kecamatan Kedungkandang perkembangan jumlah penduduknya akan besar mengingat adanya rencana jalan arteri primer terusan Tolll Gempol - Malang dengan arahan pengembangan kota diarahkan pada kecamatan ini, sedangkan untuk Kecamatan Klojen jumlah penduduknya diperkirakan akan menurun karena lahan diperkirakan habis dan kawasan permukiman berpotensial berubah menjadi kawasan komersial. Untuk kecamatan lain jumlah penduduknya diperkirakan tidak terlalu besar.
2. Dalam rangka menahan laju perkembangan jumlah penduduk di Kota Malang maka dapat dilakukan langkah-langkah seperti menunda perkawinan pada usia muda dan menggalakkan program keluarga berencana.
3. Kriteria kepadatan penduduk di Kota Malang didasarkan pada standar yang ada yaitu :
 Kepadatan rendah sebanyak 50 - 100 jiwa/ha
 Kepadatan sedang sebanyak 100 - 200 jiwa/ha
 Kepadatan tinggi sebanyak > 200 jiwa/ha.

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Optimasi Pemanfaatan Ruang Kota)

Sesuai dengan karakteristik Kota Malang, maka kegiatan perkotaan yang ada cenderung lebih intensif dibandingkan dengan kawasan sekitarnya, sehingga diperlukan pengendalian pemanfaatan ruang kota. Untuk itu maka optimasi pemanfaatan ruang pada kawasan perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
1. Pada kawasan pusat kota ditetapkan intensitas kegiatannya memiliki intensitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah sekitarnya.
2. Sesuai dengan fungsinya maka kegiatan pusat kota ini sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang mempunyai skala pelayanan yang luas, dengan dominasi kegiatan perdagangan-jasa, perkantoran dan fasilitas umum lainnya.
3. Kawasan pusat kota ini sebaiknya dilengkapi dengan ruang terbuka hijau, misalnya taman kota dan ruang terbuka untuk umum (publik park).
4. Pada kawasan pusat kota ini dapat juga berlokasi kawasan pemukiman dengan fasilitas pelengkapnya, tentunya dengan kepadatan yang lebih tinggi dibandingkan kawasan permukiman lainnya.
5. Untuk efisiensi pergerakan dan pelayanan kepada masyarakat, maka setiap kawasan perkotaan dibagi dalam beberapa bagian wilayah kota (BWK) dan setiap BWK memiliki pusat pelayanan skala BWK. selanjutnya setiap BWK dibagi dalam beberapa Sub BWK dan Unit Lingkungan (UL), dan setiap Sub BWK maupun Unit Lingkungan memiliki pusat pelayanan. Besaran dan luasan BWK, Sub BWK, dan UL disesuaikan dengan kondisi masing-masing secara proporsional.
6. Pada kawasan yang memiliki tanah yang subur, maka prioritas pengembangannya diupayakan agar diarahkan pada tanah yang kurang subur terlebih dahulu, dengan catatan struktur tata ruang yang ideal juga tetap harus diperhatikan.
7. Untuk menjaga kualitas lingkungan dan estitika pembangunan perkotaan, maka harus dikendalikan besaran koefisien dasar bangunan(KDB) dan koefisien lantai bangunan (KLB) yang proporsional dengan karakteristik kegiatan yang akan berkembang.
8. Sesuai dengan prinsip keseimbangan ekologi kawasan perkotaan, maka setiap kota harus menyediakan ruang terbuka yang cukup sesuai dengan standar kebutuhan ruangnya dimana penyediaan ruang terbuka hijaunya disesuaikan dengan prinsip keseimbangan ekologi perkotaan.

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Keseimbangan Ekologi Kota)

Untuk kawasan perkotaan, pada dasarnya tanah yang ada dapat dialihfungsikan untuk kegiatan perkotaan yang berorientasi pada sektor non pertanian. Walaupun demikian kawasan perkotaan ini memerlukan ruang terbuka untuk menjaga keseimbangan ekologisnya. Hal ini sangat diperlukan terutama untuk menyediakan udara yang bersih di kawasan kota, kawasan penyangga, keindahan/estetika, taman, lapangan olahraga, kawasan konservasi, dan sebagainya.

Dengan adanya peran dan fungsi Kota Malang sebagai kota orde ke II dalam skala nasional dan regional, dan juga sebagai pusat SWP Malang - Pasuruan, maka perkembangan kotanya sudah tentu termasuk kota yang memiliki tingkat perkembangan yang tinggi. Pada kawasan perkotaan seperti Kota Malang ini maka perubahan guna lahan dari kawasan pertanian ke kawasan terbangun (perumahan, industri fasilitas umum dan sebagainya), mengalami perubahan yang sangat cepat. Bila hal ini berlangsung terus menerus dalam waktu tertentu dikhawatirkan ketersediaan tanah dan ruang terbuka hijau kota akan menjadi sangat langka. Bila hal ini terjadi, maka dalam perkembangannya Kota Malang akan mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup. Untuk itu sangat diperlukan penyediaan dan pengendalian ruang terbuka hijau pada kawasan yang telah atau akan dikembangkan.

Disamping penyediaan ruang terbuka hijau ini, diperlukan pula pengendalian perkembangan yang padat bangunan, kawasan dengan intensitas pergerakan kendaraan bermotor tinggi, atau kawasan sekitar pengembangan industri yang mempunyai dampak terdapat lingkungan hidup.
Untuk menyediakan ruang terbuka yang cukup bagi pembangunan perkotaan yang disesuaikan dengan kondisi perkotaan di Kota Malang, maka ditetapkan kebijaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau kota sebagai berikut :
1. Kawasan yang seharusnya mempunyai fungsi kawasan lindung, harus dikembangkan sebagai jalur hijau kota, terutama yang berfungsi sebagai kawasan penyangga dan penyedia oksigen (paru-paru kota). Kawasan ini juga dapat berfungsi sebagai pembatas perkembangan pada wilayah konservasi agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara liar. Hal ini sebaiknya dilakukan pada wilayah bantaran sungai, sepanjang rel kereta api, juga pada sekitar tegangan tinggi, dan kawasan konservasi lainnya.
2. Pada sisi lain Kota Malang juga memiliki topografi yang bervariasi mulai dari wilayah yang datar, bergelombang, sampai berbukit. Untuk menjaga keseimbangan ekologis lingkungan Kota Malang diperlukan kebijaksanaan perencanaan sebagai berikut :
a. Pada kawasan terbangun kota, harus disediakan ruang terbuka hijau yang cukup yaitu :
 Untuk kawasan yang padat, minimum disediakan area 10 % dari luas total kawasan.
 Untuk kawasan yang kepadatan bangunannya sedang harus disediakan ruang terbuka hijau minimum 15 % dari luas kawasan.
 Untuk kawasan berkepadatan bangunan rendah harus disediakan ruang terbuka hijau minimum 20 % terhadap luas kawasan secara keseluruhan.
b. Pada kawasan terbangun kota, harus dikendalikan besaran angka Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maupun Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sesuai dengan sifat dan jenis penggunaan tanahnya. Secara umum pengendalian KDB dan KLB ini adalah mengikuti kaidah semakin besar kapling bangunan, nilai KDB dan KLB makin kecil, sedangkan semakin kecil ukuran kapling, maka nilai KDB dan KLB akan semakin besar.
c. Untuk mengendalikan kualitas air dan penyediaan air tanah, maka bagi setiap bangunan baik yang telah ataupun akan membangun disyaratkan untuk membuat sumur resapan air. Hal ini sangat penting artinya untuk menjaga agar kawasan terbangun kota, tinggi muka air tanah agar tidak makin menurun. Pada tingkat yang tinggi, kekurangan air permukaan ini akan mampu mempengaruhi kekuatan konstruksi bangunan.
d. Untuk meningkatkan daya resap air ke dalam tanah, maka perlu dikembangkan kawasan resapan air yang menampung buangan air hujan dari saluran darinase. Kawasan resapan air ini terutama direncanakan di wilayah Gunung Buring dimana untuk setiap 20 ha tanah perlu disediakan 1 unit serta di bagian Barat kota yaitu di sekitar Bandulan, Tidar, Karangbesuki dan Merjosari yang membutuhkan 1 unit untuk setiap 30 ha tanah. Pada bagian Utara dan Selatan kota kawasan resapan air ini minimum adalah 200 m2. Upaya lain yang perlu dilakukan adalah dengan membuat kolam resapan air pada setiap wilayah tangkapan air.
3. Ruang terbuka hijau di luar kawasan terbangun harus dicadangkan minimum 30 % terhadap luas total Kota Malang dimana angka ini sudah termasuk untuk keperluan konservasi, keberadaan sawah dan sebagainya.
4. Pada kawasan sekitar pengembangan tanah untuk industri, harus disediakan ruang terbuka hijau yang cukup yakni dengan ketentuan KDB kegiatan industri maksimum adalah 50 % sedangkan 50 % sisanya adalah untuk sirkulasi dan ruang terbuka hijau. Pada pengembangan tanah industri ini juga disyaratkan bahwa jenis tanaman yang dikembangkan sebaiknya adalah tanaman yang mempunyai fungsi buffer terhadap polusi baik udara maupun suara.

RTRW Kota Malang (Fungsi dan Peran Wilayah Kota)

Penetapan fungsi dan peran wilayah ini diperlukan untuk menetapkan skala dan spesifikasi kegiatan yang menonjolkan/dominan untuk dikembangkan di Kota Malang. Dalam lingkup yang luas yakni dalam skala Nasional, Propinsi Jawa Timur yang merupakan bagian dari Wilayah Pembangunan Utama C dengan pusat pembangunan di Kota Surabaya.
Peninjauan dalam lingkup Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa secara spatial beberapa kota utama di Jawa Timur memiliki pengembangan yang cukup tinggi sehingga kota tersebut difungsikan sebagai pusat SWP dalam lingkup Propinsi Jawa Timur. Kota-kota yang dimaksud adalah Kota Surabaya, Tuban, Probolinggo, Banyuwangi, Jember, Malang, Kediri, Madiun dan Sumenep. Kota-kota ini diharapkan akan mampu memberikan penjalaran pengembangan bagi wilayah sekitarnya, sehingga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan akan dapat tercapai.
Peninjauan lebih lanjut terhadap posisi dan keberadaan Kota Malang, ternyata menunjukkan bahwa wilayah Kota Malang merupakan pusat pengembangan bagi Satuan Wilayah Pengembangan Malang-Pasuruan. Berdasarkan hal ini maka dapat dikatakan bahwa Kota Malang merupakan wilayah inti bagi perkembangan wilayah di Jawa Timur, khususnya untuk wilayah Malang-Pasuruan. Untuk mencapai hasil pembangunan yang lebih efisien dan efektif, maka tentunya setiap wilayah memiliki spesifikasi kegiatan yang saling menunjang dan saling melengkapi. Sesuai dengan lokasi, orientasi dan perannya dalam lingkup regional, maupun internal Kota Malang, maka fungsi dan peran Kota Malang adalah sebagai berikut :
 Sebagai pusat pemerintahan Kota dan Pembantu Gebenur. Kota Malang sebagai kota besar dulunya merupakan pusat pemerintahan residen (sekarang pembantu gebenur), maka keberadaan pusat pemerintahan ini juga harus ditunjang oleh fasilitas perkantoran yang lengkap dan memadai. Oleh sebab itu keberadaan pusat perkantoran yang ada sebaiknya tetap dipertahankan, dan pengembangan berikutnya disarankan mengikuti bentuk (design) kantor yang sudah ada saat ini. Hal ini akan memberikan ciri khusus tentang bentuk dan penampilan perkantoran di Kota Malang.
 Sebagai pusat perdagangan skala regional. Seiring dengan perkembangan kota dan fungsi yang diemban Kota Malang, maka perkembangan perdagangan di Kota Malang dapat ditingkatkan, akan tetapi perlu ditunjang oleh keberadaan pusat perdagangan baru, supaya kegiatan yang sudah ada tidak bertumpu pada satu pusat pelayanan.
 Sebagai pusat pelayanan umum skala regional. Dalam kapasitasnya sebagai pusat SWP, maka fasilitas yang ada di Kota Malang, secara keseluruhan akan mampu memberikan pelayananan pada tingkat regional. Hal ini perlu dipertahankan dan bahkan ditingkatkan mengingat peran Kota Malang pada masa yang akan datang akan lebih penting lagi dalam meningkatkan dan menumbuhkan wilayah sekitarnya.
 Sebagai pusat pendidikan skala nasional. Sesuai dengan konsep Tri Bina Cita, dimana salah satunya adalah sebagai pusat pendidikan, maka keberadaan pendidikan tinggi dan menengah di Kota Malang ternyata sudah mempunyai tingkat pelayanan sampai tingkat nasional. Dengan demikian maka Tri Bina Cita Kota Malang sebagai kota pendidikan tinggi perlu disediakan lokasi khusus terutama pada wilayah yang diprioritaskan untuk pengembangan pendidikan.
 Sebagai pusat pengolahan bahan baku dan kegiatan industri. Lokasi Kota Malang yang relatif sentris terhadap wilayah sekitarnya menjadikan Malang sebagai pusat pelayanan jasa distribusi untuk mengelolah lebih lanjut dari berbagai bahan baku yang ada. Dengan demikian maka peran sektor industri ini pada masa yang akan datang akan lebih dominan. Untuk itu juga perlu disediakan lokasi khusus untuk pengembangan industri ini.
 Sebagai pusat pertumbuhan bagi wilayah sekitarnya. Sebagai pusat pelayanan sosial ekonomi, maka Kota Malang diharapkan juga akan mampu untuk terus berperan dalam menumbuhkan potensi ekonomi melalui sistem pusat pelayanan dan pengolahan bagi berbagai bahan baku untuk wilayah sekitarnya.
 Sebagai pusat pelayanan kesehatan skala regional. Kota Malang ternyata juga memiliki berbagai fasilitas kesehatan yang memadai sehingga akan tetap mampu melayani berbagai keperluan masyarakat sekitar Kota Malang. Hal ini juga ditunjang oleh keberadaan Universitas Brawijaya dan Universitas Muhamadiyah yang memiliki Fakultas Kedokteran sehingga dapat dicapai kondisi yang saling menguntungkan dengan program pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
 Sebagai pusat transportasi dalam skala regional. Kota Malang sebagai kota orde ke II, sudah tentu akan menjadi asal dan tujuan pergerakan reional, sehingga peran pelayanan transportasi akan sangat menunjang perkembangan Kota Malang akan sangat membantu dalam perkembangan Kota Malang.
 Sebagai pusat militer. Di Kota Malang juga terdapat pusat militer yang sangat berperan dalam peningkatan stabilitas hankam dalam skala kota maupun regional.
 Sebagai pusat pelayanan pariwisata. Kota Malang memiliki beberapa objek wisata, akan tetapi perkembangan wisatanya sendiri lebih ditunjang oleh lokasi geogarfis Kota Malang yang terletak diantara pegunungan dan pantai, menjadikan Kota Malang sebagai kawasan yan sentris terhadap pelayanan pariwisata. Kota Malang sendiri lebih banyak menyediakan prasarana penunjang pariwisata, sedangkan lokasi obyek wisatanya sendiri sebagian besar berada diluar wilayah kota seperti di Batu, Selorejo, Balekambang, Sendang Biru dan sebagainya.

RTRW Kota Malang (Konsep dan Strategi Tata Ruang)

Struktur fisik sebuah kota, umumnya dibentuk oleh dua unsur utama yaitu unsur buatan manusia dan unsur yang bersifat alamiah. Unsur buatan manusia antara lain terdiri dari bangunan, jalan dan jembatan. Sedangkan unsur alamiah misalnya ialah pepohonan, sungai, bukit dan lembah. Kedua unsur berada di atas bidang lahan yang mempunyai karakteristik tertentu. Secara keseluruhan keduanya membentuk gubahan ruang dan masa yang disebut landsekap kota atau urban design. Pada hakekatnya setiap kota memiliki ciri landsekap kota yang berbeda-beda wujudnya, yang dipengaruhi oleh kekuatan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang melatar belakanginya.
Ditinjau dari proses pembentukannya, struktur fisik kota bisa terbentuk secara sengaja maupun tidak sengaja.
 Pembentukan melalui proses yang disengaja atau juga disebut yang direncanakan, mulai timbul setelah terjadinya pertumbuhan pertumbuhan kota yang menimbulkan berbagai dampak merugikan. Disamping adanya tuntutan masyarakat terhadap perlunya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik lagi. Melalui proses tersebut kemudian muncullah kegiatan urban design yang diarahkan untuk menjadi pedoman bagi perkembangan dan pertumbuhan kegiatan bagian-bagian kota yang mendasarkan arahannya pada kebutuhan masyarakatnya sendiri. Perlu digarisbawahi, bahwa di dalam perencanaan dan penataan bangunan dilakukan penataan dan pembentukan ruang luar dan masa bangunan tanpa terlibat pada perancangan isi bangunan-bangunan ataupun unsur-unsur yang ada di dalamnya.
 Pembentukan melalui proses yang tidak disengaja, banyak dijumpai pada kota-kota masa lalu yang tumbuh melalui proses alamiah dan akumulatif dalam kurun waktu yang cukup panjang. Proses pertumbuhan tersebut dapat terjadi antara lain oleh keterbatasan teknologi manusia yang terpaksa membangun sesuai dengan kemampuan dan peluang yang ada.
 Melalui proses yang direncanakan dengan baik, maka urban design akan dapat memberikan kontribusi dan arahan bagi perkembangan kota sesuai dengan bentuk dan wujud yang diinginkan guna meningkatkan kualitas lingkungan yang lebih baik lagi. Dalam hubungan dengan rencana penataan bangunan yang ada di wilayah Kota Malang maka ada beberapa konsep urban design yang dapat dituangkan antara lain adalah :
1. Pembentukan Karakter Kawasan
Konsep ini dikembangkan oleh Kevin Lynch yaitu identitas suatu lingkungan dibentuk secara struktural oleh unsur-unsur sebagai berikut :
 Path yang merupakan jalur sirkulasi yang digunakan masyarakat untuk menuju atau meninggalkan lingkungannya.
 Landmark ialah titik kota yang ditekankan pada peranannya sebagai titik orientasi visual bagi masyarakat di sekitarnya.
 Node ialah titik kota yang berguna sebagai titik orientasi yang lebih ditekankan pada bentuk kegiatan atau aktivitas yang sudah dikenal masyarakat.
 Edge secara garis besar ialah batas wilayah yang berfungsi sebagai pemutus kontinuitas ruang dan kegiatan.
 District adalah daerah di dalam kota yang timbul dari imajinasi masyarakat yang lahir dari pengalaman dan ditentukan oleh kesamaan karakteristik wilayah bersangkutan.

2. Pembentukan Ruang Luar
Ruang luar perlu direncanakan dengan baik, yakni menyangkut unsur-unsur :
 Fungsi Ruang Luar
Ruang luar harus direncanakan sesuai dengan fungsi yang diberikan, apakah sebagai ruang diam (statis) ataukah ruang bergerak (dinamis).
 Skala Ruang Luar
Untuk menghindari kebosanan dalam penataan ruang luar, perlu dilakukan perubahan kualitas ruang pada setiap jarak 21 - 24 meter. Modul tersebut merupakan skala ruang luar.
 Hirarkhi Ruang Luar
Ruang luar mempunyai hirarkhi mulai tingkatan publik sampai private atau sebaliknya. Hirarkhi ruang membawa konsekuensi pada besaran ruang luar dan penyediaan perabot ruang.
 Pelingkupan Ruang Luar (Enclosure)
Ruang luar dapat terbentuk karena adanya pelingkupan atau enclosure yang dibentuk oleh elemen-elemen ruang luar tersebut setidak-tidaknya harus dapat memutuskan pandangan mata manusia atau dengan ketinggian lebih tinggi mata manusia.
 Perencanaan kota juga perlu untuk memperhatikan, unsur-unsur pembentuk lingkungan binaan kota terdiri dari :
- Bentuk Masa Bangunan dan Fungsinya
Bangunan merupakan unsur utama pembentuk ruang luar pada lingkungan binaan perkotaan. Bentuk masa bangunan atau selubung bangunan adalah merupakan lingkup pembahasan urban design yang menjadi arahan bagi perencanaan dan perancangan fisik bangunan. Sedangkan perencanaan dan perancangan fisik bangunan-bangunan merupakan lingkup perancangan arsitektur. Menurut Danisworo (1989), pengarahan bagi bentuk dan masa bangunan di Indonesia dikenal melalui pengaturan KDB, KLB, tinggi bangunan, dan peraturan-peraturan bangunan yang lebih terperinci. Sedangkan tampilan bangunan sejauh mungkin diatur tanpa menghilangkan kebebasan individual dalam berarsitektur.
- Ruang Luar
Ruang luar sebuah kota adalah ruang di luar bangunan yang meliputi seluruh ruang antar bangunan. Ada hubungan timbal balik antara ruang luar dan bangunan, dimana bentuk dan masa bangunan menentukan kualitas ruang luar yang terjadi, dan sebaliknya ruang menentukan penting dan tidaknya kedudukan suatu bangunan di suatu lokasi. Unsur-unsur penting dalam pembentukan ruang luar meliputi pemberian fungsi kegiatan, kesehatan dan keamanan (pencahayaan, penghawaan, bahaya kebakaran), pelingkup (enclosure), skala ruang luar dan sudut pandang vertikal yang ditekankan pada skala manusia.
- Sirkulasi
Sirkulasi menghubungkan bagian kota dengan bagian kota yang lain dan menghubungkan fungsi yang satu dengan fungsi yang lain. Unsur-unsur penting dalam sirkulasi meliputi jalur sirkulasi untuk kendaraan, jalur sirkulasi untuk pejalan kaki, dan unsur lain yang perlu mendapat perhatian adalah tempat parkir sebagai tempat peralihan dari sirkulasi kendaraan ke pejalan kaki.
- Penghijauan
Sebagaimana halnya dengan bangunan, pohon merupakan salah satu unsur pembentuk ruang luar perkotaan. Di samping fungsinya sebagai pembentuk ruang, juga mempunyai fungsi sebagai penghalang pandangan, elemen estetika, peneduh, pembatas dan fungsi lain sebagai pengatur ekologi lingkungannya.
- Unsur Penunjang
Unsur penunjang merupakan unsur-unsur yang sifatnya memberikan pelayanan dan kemudahan bagi kegiatan masyarakat kota, misalnya penerangan jalan, halte bus, bak sampah, bus surat, bangku taman, rambu-rambu jalan, papan reklame dan lain-lain. Penyediaan unsur penunjang tidak hanya asal ada, tetapi harus direncanakan dengan baik agar memperoleh kualitas ruang luar yang baik. Penyediaan yang tidak dirancang dengan baik dan kurang tepat justru akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
- Unsur-unsur Non Fisik
Selain dipengaruhi oleh unsur-unsur fisik, urban design juga dipengaruhi oleh unsur-unsur non fisik seperti kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik, budaya masyarakat setempat serta kepranataan yang berlaku. Unsur-unsur non fisik tersebut akan melatar belakangi tampilan fisik suatu kota atau bagian kota. Menurut Danisworo, unsur non fisik yang perlu diperhatikan di Indonesia adalah kehadiran sektor informal di dalam berbagai sektor kehidupan dan kegiatan kota.
- Selain itu, dalam perencanaan juga perlu memperliatikan komposisi kesan lingkungan perkotaan, yang dibentuk oleh unsur-unsur berikut :
City gate merupakan kelompok bangunan yang lokasinya berada pada pertemuan jalur transportasi utama dengan pusat distrik perkantoran dan bisnis yang dihubungkan dengan jalan raya dan jalur kereta api.
City wall merupakan deretan bangunan berlantai banyak yang ditempatkan di sepanjang sumbu utama wilayah perencanaan. City wall digunakan untuk melingkupi ruang luar yang diinginkan, antara lain ruang luar yang dibentuk oleh pertemuan poros-poros utama.
Public space merupakan jalur ruang luar yang sangat diperlukan bagi kehidupan kota, selain untuk menunjang kegiatan waktu senggang.

RTRW Kota Malang (Strategi Pembanguna Kebutuhan Dasar)

Dalam strategi pembangunan kebutuhan dasar ini akan dijelaskan mengenai strategi-strategi yang terkait dengan kesempatan hidup, kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam.
A. Kesempatan Hidup
Dalam hal kesempatan hidup ini ada empat hal pokok yang perlu diperhatikan yaitu mengenai :
1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak
Dalam hal peningkatan kesehatan ibu dan anak ini maka strategi yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan kesehatan ibu hamil dengan cara memberikan penyuluhan mengenai pentingnya kesehatan bagi ibu hamil dan meningkatkan pelayanan imunisasi bagi ibu hamil.
b. Melakukan penyuluhan mengenai gizi keluarga dan pemberian makanan yang sehat dan bergizi namun murah harganya.
c. Pelaksanaan program pemberian makanan tambahan bagi anak-anak sekolah.
d. Penyuluhan mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan kesehatan diri sendiri bagi anak-anak sekolah.
2. Memperlama Usia Hidup, Menekan Kematian Bayi dan Ibu Melahirkan
Memperlama usia hidup dilakukan dengan melakukan sosialisasi berbagai kegiatan yang mengarah pada perbaikan kesehatan masyarakat dan individu. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan antara lain :
a. Memasyarakatkan kegiatan olah raga.
b. Memberikan kesempatan dan perluasan kegiatan berwisata bagi segenap masyarakat dengan berbagai tingkat pendapatannya.
c. Mengkampanyekan dan mensosialisasikan berbagai kegiatan yang kurang produktif seperti kampanye anti merokok, larangan minuman keras dan obat terlarang, penyuluhan tentang AIDS serta penyuluhan tentang hidup sehat.
d. Guna meningkatkan kemungkinan kesempatan hidup bagi bayi dan balita maka perlu penyebarluasan tentang perawatan bayi dan balita, kontrol perkembangan bayi, imunisasi, penyebarluasan perbaikan gizi di kampung-kampung dan sekolah-sekolah serta pelajaran mengenai kesehatan lingkungan bagi anak-anak.
3. Perbaikan Gizi
Strategi yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan gizi adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesehatan gizi terutama pada masyarakat yang mempunyai resiko tinggi seperti balita, wanita hamil, menyusui dan para manula. Perbaikan ini dilakukan melalui pilihan jenis makanan yang bergizi tetapi harganya murah, upaya pemanfaatan lahan pekarangan untuk pertanian produksi, pemasyarakatan toga (tanaman obat keluarga) dan diversifikasi jenis makanan.
b. Melaksanakan penyuluhan gizi masyarakat, usaha perbaikan gizi keluarga, usaha perbaikan gizi institusi, upaya fortifikasi bahan pangan dan peningkatan penerapan sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
c. Upaya peningkatan pengetahuan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk peningkatan gizi keluarga.
d. Perbantuan perbaikan gizi secara berkala bagi masyarakat yang kurang mampu.
4. Perbaikan Standar Kehidupan Terutama Dalam Hal Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar manusia pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu :
 Pangan
Strategi untuk pengadaan pangan dilakukan terutama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan dengan kualitas pangan yang memadai melalui :
a. Disversifikasi jenis bahan pangan.
b. Ekstensifikasi pertanian tanaman pangan.
c. Intensifikasi pertanian tanaman pangan sehingga produk yang diperoleh akan banyak dan mempunyai nilai lebih tinggi.
d. Upaya pengawetan bahan pangan dan percepatan pendistribusian bahan pangan.
e. Pengenalan bahan pangan di luar bahan makanan pokok beras sehingga menciptakan kesiapan masyarakat untuk tidak selalu tergantung pada satu jenis bahan pangan saja.
f. Meningkatkan pengolahan bahan pangan agar mempunyai daya saing yang lebih tinggi dan berjangka waktu tahan lama.
 Sandang
Peningkatan pemenuhan kebutuhan akan sandang ini pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi segenap aspek yang terkait dengan pemenuhan sandang bagi seluruh rakyat baik kuantitas maupun kualitas. Adapun strategi yang diperlukan adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas produksi industri pengolah bahan sandang.
b. Membentuk keterkaitan antara industri pengolah sandang dengan industri kecil pembuat pakaian jadi sehingga mampu menyediakan barang sandang yang lebih kompetitif.
c. Penggalian bahan-bahan sandang berdasarkan sumberdaya lokal yang ada di setiap wilayah. Upaya ini sekaligus merupakan penggalian potensi daerah untuk mengangkat kegiatan industri kecil yang mempunyai karakter khusus berdasarkan bahan baku lokal.
d. Pengembangan pemanfaatan bahan tiruan yang berkualitas sebagai suplement pengadaan bahan sandang.
e. Upaya produksi secara masal dan standart sehingga diperoleh harga yang lebih murah terutama dikaitkan dengan penggunaan barang-barang wajib seperti seragam, acara bersama dan kebutuhan eksport.
f. Pemasyarakatan dan pendisversifikasian kebutuhan nasional yang dapat ditingkatkan sebagai komoditi eksport (misalnya batik, baju daerah, kerajinan tas dan kerajinan lainnya yang terbuat dari bahan sandang).
 Papan
Strategi pengadaan papan pada dasarnya ditujukan untuk pemenuhan akan perumahan yang layak huni bagi berbagai lapisan masyarakat. Adapun strategi pengadaan papan dapat melalui :
a. Peningkatan kesehatan lingkungan permukiman terutama pada kawasan padat dan kumuh.
b. Perencanaan lokasi kapling siap huni dan rumah inti yang dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
c. Pengikutsertaan peran swasta dan Perumnas untuk mengadakan perumahan baru terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah melalui konsep subsidi silang.
d. Penyediaan perumahan di kawasan perkotaan dan perdesaan secara swadaya baik melalui cara individual, gotong royong atau sistem perbantuan.
e. Pemanfaatan bahan-bahan lokal dengan kualitas yang terkontrol dalam penyediaan bahan bangunan sehingga diperoleh nilai yang lebih murah akan tetapi masih terjangkau oleh masyarakat yang berpendapatan rendah.
f. Perlu pengembangan konsep perumahan yang bercirikan arsitektural kawasan tropis dan menunjukkan karakter kawasan setempat.
g. Peningkatan peran koperasi dalam pengadaan perumahan.
h. Pengembangan penataan ruang permukiman yang lebih terbuka sehingga diharapkan harga tanah dapat dikendalikan untuk memenuhi peningkatan kebutuhan perumahan.
i. Upaya peningkatan peran lembaga keuangan terutama perbankan untuk memberikan pinjaman kredit lunak berjangka panjang bagi masyarakat secara individual ataupun badan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.
k. Pemanfaatan potensi swadaya masyarakat dalam penyediaan perumahan melalui sistem pembinaan secara menerus.
B. Kualitas Lingkungan Hidup
Konsep dari lingkungan hidup itu sendiri dapat dibedakan menjadi tiga bagian yaitu :
 Dimana orang tinggal (berkaitan dengan masalah kebersihan lingkungan dan lain-lain)
 Minimasi pencemaran
 Kontrol tehadap kawasan lindung
Berkaitan dengan konsep yang ada diatas maka ada beberapa hal yang ingin dicapai berkaitan dengan kualitas lingkungan hidup ini yaitu :
1. PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN PERMUKIMAN
Peningkatan kualitas lingkungan permukiman sangat diperlukan untuk kualitas hidup masyarakat yakni melalui :
 Upaya peningkatan kesadaran kesehatan lingkungan permukiman melalui penyuluhan, kegiatan gotong royong dan peningkatan keswadayaan.
 Peningkatan peran perbantuan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup.
 Peningkatan keikutsertaan masyarakat di dalam merencanakan, melaksanakan dan memelihara kualitas hidup masing-masing baik di perdesaan maupun di perkotaan.
 Perencanaan sistem pengelolaan infrastruktur di perdesaan dan perkotaan secara terpadu yang dilakukan oleh dinas, masyarakat ataupun sistem perbantuan.
 Meningkatkan peran lembaga-lembaga keswadayaan masyarakat di dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
2. KONTROL KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
Perkembangan kegiatan dan pertumbuhan perekonomian mengakibatkan perkembangan teknologi yang cepat terutama di bidang informatika, otomotif, pabrikasi dan berbagai industri lainnya. Perkembangan tersebut mempunyai konsekuensi pemanfaatan bahan bakar yang berlebih, munculnya limbah, penurunan kualitas lingkungan hidup, terutama di kawasan perkotaan dan sentra-sentra industri. Untuk itu maka diperlukan pengendalian kualitas lingkungan hidup yang memenuhi standar minimum untuk dapat dikategorikan sebagai lingkungan yang layak huni. Adapun strategi yang dipakai untuk mencapai hal tersebut yaitu :
 Penetapan dan pengendalian standar bahan-bahan buangan, terutama bahan polutan melalui pengkajian AMDAL yang menerus.
 Pengenaan sanksi bagi yang melanggar standar batas ambang gangguan lingkungan yang dampaknya menurunkan kualitas lingkungan baik yang berpengaruh kepada manusia maupun fauna dan flora.
 Pengikutsertaan masyarakat (misalnya melalui LSM, Perguruan Tinggi atau studi indenpendent lain yang terkait) untuk berperan serta dalam melakukan kontrol kualitas lingkungan.
 Pada sekitar kawasan yang rawan menimbulkan limbah dapat diberikan ketentuan untuk mengembangkan zona penyangga (buffer zone).
 Bagi kegiatan yang rawan menimbulkan pencemaran diwajibkan membantu perbaikan kualitas lingkungan di sekitarnya yang diperkirakan akan terkena pengaruh dampak secara langsung.
 Pada kawasan-kawasan yang memiliki kerawanan pencemaran yang tinggi khususnya pencemaran udara yang diakibatkan oleh gas buangan kendaraan bermotor maka diperlukan pengembangan jalur hijau yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
 Tanaman yang bersifat pelindung.
 Mampu menghasilkan/memproduksi oksigen dalam jumlah besar.
 Berbatang dan berdaun lebat.
 Daunnya rimbun.
 Ditanam dengan kerapatan yang cukup tinggi.
 Mampu mengubah iklim lokal sehingga menjadi lebih sejuk.
 Pada kawasan yang mempunyai intensitas kegiatan yang masyarakat yang tinggi, dimana masyarakat tersebut banyak berinteraksi secara langsung dengan kendaraan bermotor (misalnya sekitar terminal, pelataran parkir dan di sepanjang jalan primer) maka diperlukan pengembangan tanaman yang memenuhi syarat sebagai berikut :
 Memiliki daya serap terhadap gas buangan (CO dan CO2) yang tinggi.
 Mampu menghasilkan oksigen yang cukup tinggi.
 Berdaun lebat dan rimbun.
 Memiliki ketinggian minimum 2 meter di atas permukaan tanah dari dahan yang terendah.
 Dapat bersifat sebagai peneduh.
 Batang dan daunnya tidak mudah patah.
3. PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pada umumnya perlindungan terhadap suatu kawasan diperlukan karena fungsi kawasan tersebut memberikan manfaat yang sangat luas bagi kawasan sekitarnya dan sangat mempengaruhi terbentuknya ekosistem secara mikro maupun makro. Adapun perlindungan tersebut umumnya terkait dengan penyediaan air tanah, pencegahan erosi, minimasi limpasan air dan upaya pengurangan terhadap gangguan lingkungan. Strategi yang dapat dilakukan untuk hal ini antara lain :
 Perlunya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan tanah untuk selalu berorientasi pada kelestarian lingkungan, disamping upaya pengembangan sektor produktif.
 Upaya peningkatan partisipasi secara integratif antara masyarakat, pemerintah dan kelompok-kelompok pencinta lingkungan hidup untuk menciptakan ekosistem yang seimbang dan menopang pembangunan yang berkelanjutan.
 Pengembangan sistem pertanian yang banyak menggunakan bahan-bahan alami guna meningkatkan kualitas tanah dan air dalam jangka panjang.
 Penggunaan teknologi tepat guna dalam konservasi tanah dan air sehingga menunjang penciptaan ekosistem yang mendekati pola asalnya.
 Pengembangan pengelolaan tanah yang terintegrasi sesuai dengan kemampuan dengan daya dukung tanah melalui pengembangan pertanian terpadu.
 Bagi kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung maka upaya perlindungan harus dilakukan secara menerus dan semaksimal mungkin membatasi kerusakan lahan dengan pemanfaatan secara langsung.
 Pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung tetapi ternyata saat ini telah dimanfaatkan sebagai kawasan budidaya maka harus dilakukan pembatasan perkembangan kawasan budidaya. Untuk itu maka diperlukan arahan pengembangan dan intensifikasi kawasan budidaya di sekitar kawasan lindung.
 Pada kawasan lindung yang rawan terhadap erosi tetapi saat ini telah digunakan untuk kawasan budidaya tanaman semusim atau kawasan hunian maka diperlukan penanganan pencegahan erosi secara teknis dan vegetatif.
C. Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam jangka panjang. Menurut sifatnya sumber daya alam dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui.
1. SUMBER DAYA ALAM YANG DAPAT DIPERBAHARUI
Pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui pada umumnya berupa pemanfaatan lahan pertanian, sumber daya alam yang sifatnya siklis, dan sumber daya alam yang mempunyai persediaan dalam jumlah besar tetap tersedia kecuali bila pendukungnya telah rusak. adapun pengelolaan jenis sumber daya alam ini melalui :
 Pengembangan sistem pertanian yang selalu berorientasi pada kelestarian lingkungan hidup.
 Pemanfaatan teknologi yang dapat menyatu dengan sifat alam tanpa banyak membutuhkan energi yang baru misalnya pemanfaatan energi matahari, energi angin, ombak, air terjun, aliran sungai dan lain-lain.
 Eksploitasi sumber daya alam yang berorientasi pada pertanian dilakukan secara terbatas, sesuai dengan aya dukung tanah dan lingkungan secara keseluruhan.
 Pemanfaatan siklus alamiah didalam mengelola lahan misalnya melalui pemanfaatan kompos, pupuk kandang, dengan penciptaan ekosistem yang lengkap (misalnya dengan mereduksi seminimal mungkin pemanfaatan pupuk dan pestisida buatan) diganti dengan sistem alamiah dimana kawasan tersebut terdapat habitat yang membentuk mata rantai kehidupan yang lengkap.
 Selalu melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap daya dukung tanah, air dan udara yang dimanfaatkan oleh manusia agar tidak melampaui daya dukungnya. Untuk itu maka diperlukan pengkajian alternatif kegiatan masyarakat agar tidak selalu tergantung pada sumber daya alam secara primer. Berbagai kegiatan yang berorientasi
 pada diversifikasi perekonomian yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan daya serap tenaga kerja harus selalu dilakukan.
 Perlunya pengelolaan pemanfaatan tanah, air dan udara yang melibatkan masyarakat secara langsung untuk merencanakan, memanfaatkan dan memonitor hasilnya bagi kepentingan mereka sendiri.
 Bagi sumber daya alam pada suatu kawasan yang dapat diperbaharui tetapi memerlukan jangka waktu yang panjang maka sistem eksploitasinya harus dilakukan secara bertahap dan terkendali agar kualitas lingkungan secara keseluruhan tetap dapat terpelihara.
 Perlu penghayatan dan penganekaragaman flora dan fauna pada berbagai kawasan yang menunjang sistem lingkungan.
 Perlu sosialisasi dan pemasyarakatan pendidikan lingkungan hidup melalui sistem formal dan informal dengan memanfaatkan para pencinta lingkungan hidup agar langsung berkomunikasi dengan masyarakat.
2. SUMBER DAYA ALAM YANG TIDAK DAPAT DIPERBAHARUI
Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui pada umumnya berupa hasil tambang, mineral atau sumber daya alam lainnya, harus dimanfaatkan secara bijaksana dengan berorientasi pada pemanfaatan dalam jangka panjang. Berbagai strategi untuk mengatasi hal tersebut antara lain :
 Bagi setiap eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan AMDAL dan dikontrol pemanfaatannya.
 Eksploitasi sumber daya alam harus berorientasi pada peningkatan nilai tambah sehingga secara ekonomis penggunaan bahan yang sama akan lebih memberikan income lebih tinggi sehingga pemanfaatan sumber daya alam dapat lebih dihemat.
 Penggunaan alat bantu eksploitasi (misalnya bahan peledak) yang diperkirakan mempengaruhi penurunan kualitas lingkungan dan gangguan terhadap satwa harus dibatasi semaksimal mungkin.
 Pemanfaatan bahan alam yang memerlukan pengolahan (misalnya pembakaran batu kapur) harus menggunakan bahan secara efisien dengan tanpa melakukan kerusakan lingkungan dalam skala yang lebih luas.
 Penggalian sumber daya alam (misalnya memperoleh pasir melalui penggalian tanah) harus dilakukan secara terbatas tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan penduduk, misalnya memperhitungkan kemungkinan longsor, banjir atau genangan yang dapat membahayakan manusia itu sendiri.
 Perlu dilakukan pembinaan secara menerus untuk memanfaatkan sumber daya alam secara terintegrasi sehingga dapat diperoleh nilai tambah yang lebih tinggi. Berbagai kegiatan yang dapat dilakukan antara lain membentuk kawasan industri pengolahan hasil tambang.
 Perlu diupayakan eksploitasi dan pengolahan hasil sumber daya alam yang melibatkan masyarakat secara langsung sehingga masyarakat dapat diajak untuk melakukan kontrol terhadap daya dukung alam dan kualitas lingkungan bagi penopang kehidupan mereka sendiri.
 Melakukan sistem perekonomian terpadu (misalnya sistem bapak angkat) di dalam pengelolaan sumber daya alam.
 Perlunya penetapan lokasi-kawasan eksploitasi sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga daya dukung alam secara keseluruhan tidak terganggu atau setidaknya berbagai masalah yang mungkin muncul dapat diminimasikan.
 Mengingat eksploitasi sumber daya alam (misalnya kapur dan pasir) harus dilakukan dengan menggali tanah maka perlu dilakukan pengkajian dampak perubahan pemanfaatan tanah di atas bahan galian tersebut.

RTRW Kota Malang (Strategi Pengembangan Perekonomian)

A. Pengembangan Struktur Ekonomi
Struktur ekonomi ini sifatnya ada dua yaitu yang bersifat basic dan bersifat penunjang/pendukung. Struktur ekonomi yang baik yaitu bila ada keseimbangan investasi dengan prasarana penunjang ekonomi yang didukung oleh segenap potensi masyarakat secara bersama untuk bersinergi membentuk sistem perekonomian. Dengan demikian strategi pengembangan struktur ekonomi adalah sebagai berikut :
 Efisiensi investasi yang diutamakan pada sektor prioritas dan sektor unggulan.
 Kegiatan yang dimunculkan mempunyai kaitan ke depan dan ke belakang sehingga ada kesinambungan dalam proses pembangunan ekonomi jangka panjang.
 Terpeliharanya prasarana penunjang termasuk komunikasi dan informasi untuk menunjang perubahan kondisi harga pasar beserta kebutuhan akan pengembangan prasarana tersebut.
 Pelibatan masyarakat sebagai pelaku ekonomi melalui sistem berantai yang mampu mendorong pertumbuhan secara simultan atau berlanjut.
 Dalam jangka panjang, keserasian dengan lingkungan hidup harus tetap dijaga sehingga keberlanjutan pembangunan akan tetap dapat dilaksanakan selamanya.
 Untuk menciptakan keseimbangan antar wilayah pelu dilakukan kajian yang menerus tentang perbedaan distribusi pendapatan sehingga perlu dilakukan pendekatan keruangan agar terjadi pertumbuhan yang seimbang di berbagai wilayah.
 Pengembangan produk harus berorientasi pada keunggulan kompetitif dan komparatif sehingga meningkatkan daya saing di luar kawasan.
 Dalam skala yang luas perlu melibatkan peran Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menentukan atau melakukan penelitian terkait dengan man power planning. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
 Perlunya melakukan inovasi teknologi secara menerus untuk pembaharuan dan peningkatan nilai jual barang dan jasa yang dihasilkan pada setiap kawasan.
 Melakukan koordinasi yang menerus secara terbuka antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
 Peran-peran sentra ekonomi dan koperasi harus diberdayakan oleh masyarakat melalui pembinaan, penanaman investasi dan kontrol management yang profesional.

B. Pergeseran Struktur Ekonomi Dari Tradisional Ke Modern
Ciri-ciri dari struktur ekonomi yang tradisional adalah tetap dari jaman ke jaman dan produksinya kecil.
 Pasarannya lokal
Dilakukan secara turun temurun. Sedangkan ciri dari ekonomi yang modern yaitu :
 Kegiatannya mengikuti perkembangan jaman
 Produknya massal
 Dilakukan dalam skala besar
 Menggunakan jasa perbankan
Dengan melihat ciri-ciri tersebut maka strategi pergeseran struktur ekonomi dari tradisional ke modern adalah sebagai berikut :
1. Melakukan identifikasi potensi ekonomi secara tradisional baik yang menyangkut pertanian, industri, maupun perdagangan dan jasa.
2. Mengetahui dan mengidentifikasi perilaku pasar terhadap produk tradisional maupun modern.
3. Melakukan pembinaan guna pengembangan ekonomi tradisional untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sehingga dapat disejajarkan antara hasil barang-barang tradisional bersama dengan barang modern. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan modernisasi pengembangan produk tradisional sehingga memiliki daya saing terhadap produk sejenis dari barang modern.
4. Membentuk keterkaitan antara pelaku ekonomi tradisional melalui koperasi untuk melakukan pembinaan dengan mengkaitkan sektor modern sehingga keduanya membentuk satu produk yang saling menguntungkan.
5. Meningkatkan kerjasama melalui sistem bapak angkat bagi berbagai kegiatan ekonomi sehingga terjalin kesinambungan pengembangan sektor ekonomi.
6. Meningkatkan peran serta Perguruan Tinggi melalui lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat untuk lebih aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakat, pelaku ekonomi tradisional selaku pendamping kegiatan sampai tercapainya kemandirian yang mengarah pada kegiatan yang berskala lebih besar.

RTRW Kota Malang (Strategi Pemantapan Kelestarian Alam)

Yang dimaksud dengan strategi pemantapan kelestarian alam disini adalah strategi pemantapan untuk kawasan lindung dimana berdasarkan kriteria penetapan kawasan lindung dan klasifikasinya, strategi pemantapan kawasan lindung ini mutlak diperlukan mengingat fungsi daripada kawasan lindung adalah sebagai kawasan yang mempunyai fungsi utama untuk melindungi dan melestarikan alam, sehingga kegiatan budidaya yang sudah ada di kawasan lindung yang sudah ditetapkan dapat diteruskan sejauh tidak menganggu fungsi lindung. Dalam hal ini kegiatan budidaya yang telah ada dan menganggu dan atau terpaksa mengkonversi kawasan lindung, diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang AMDAL, beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu untuk kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan menganggu fungsi lindung harus dilakukan pencegahan. Upaya lebih lanjut pemantapan kawasan lindung dapat ditinjau sebagaimana berikut :
1. Kawasan Suaka Alam Dan Pelestarian Alam
Pengamanan kawasan suaka alam yang terdiri dari cagar alam, suaka margasatwa, hutan wisata, daerah perlindungan dan daerah pengungsian satwa dilakukan dengan upaya melindungi keanekaragaman dan keunikan alam, sehingga ekosistem dari habitat alami flora dan fauna yang khas dan beraneka ragam dapat tetap terjaga. Hal ini jelas akan memberikan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.

2. Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan
Kota Malang memiliki berbagai macam bangunan yang bernilai sejarah tinggi seperti candi, makam, bangunan arkeologi, dan monumen nasional serta keanekaragaman bentuk geologi yang berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan adalah merupakan kekayaan budaya bangsa yang perlu dilindungi dan dilestarikan dari kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam maupun manusia. Untuk itu upaya pengamanan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah dengan melindungi tempat serta ruang di sekitar bangunan bernilai tinggi, situs purbakala dan kawasan dengan bentukan geologi tertentu dengan membuat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan, di antaranya adalah peraturan pembangunan yang tidak boleh melebihi tinggi dari bangunan yang bernilai tinggi/situs purbakala sehingga hal ini akan memberikan nilai budaya dan jelas bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan pengembangan pembangunan guna peningkatan pendapatan daerah.

3. Kawasan Perlindungan Bawahan
Pengembangan wilayah yang menyangkut aspek yang sangat luas dalam pengembangan kegiatannya harus berorientasi pada kegiatan pelestarian kawasan bawahannya dan disesuaikan dengan daya dukung tanah. Pengamanan terhadap kawasan bawahan dilakukan melalui pengamanan terhadap fungsi hidrologis dengan mengamankan mata air yang ada, upaya untuk meningkatkan daya serap air melalui pengembangan tanaman yang potensial, melindungi wilayah resapan air, serta mengamankan sungai terutama dari pelumpuran dan pencemaran. Kawasan bawahan ini berfungsi untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, serta sebagai wilayah resapan air, terutama pada wilayah berbukit yang memiliki daya resap tinggi supaya tetap dipertahankan untuk pengembangan tanaman keras, perkebunan, maupun hutan. Untuk wilayah yang berbukit yang memiliki daya serap rendah dan potensi erosi tinggi, maka pengembangan tanaman keras yang diselingi perdu sangat diperlukan sehingga aliran air dapat ditahan, kesuburan tanah dapat ditingkatkan dan pengamanan sumber air dapat dilakukan secara optimal.

4. Kawasan Perlindungan Setempat
Kawasan perlindungan setempat terdiri dari kawasan sekitar mata air, sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar waduk dan kawasan sekitar rawa. Pengamanan terhadap kawasan perlindungan setempat dilakukan dengan menetapkan beberapa kriteria yang digunakan untuk melindungi dan menjaga kelestarian serta keseimbangan lingkungan. Pada kawasan sekitar mata air pengamanan yang dilakukan dengan menentukan radius 200 meter dari kawasan sekitar mata air harus bebas dari kegiatan sehingga kualitas air dapat terjaga dan sumber air tidak akan rusak atau hilang. Pada sungai-sungai besar di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter, pada anak sungai di luar kawasan permukiman ditetapkan sekurang-kurangnya 50 meter dan pada sungai besar dan anak sungainya di kawasan permukiman ditetapkan sejauh 15 meter. Pengamanan itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan erosi sehingga mengakibatkan pendangkalan air sungai dan pelumpuran. Pada kawasan sekitar waduk harus dilindungi dan dijaga yaitu bahwa pada daratan sepanjang tepian waduk/danau yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Hal ini untuk menghindari terjadinya erosi yang menyebabkan pendangkalan dan pelumpuran sehingga fungsi waduk sebagai pengendali banjir, pengatur irigasi, dan sebagainya dapat terancam dan tercemar. Pengamanan terhadap sempadan pantai dilakukan dengan membuat ketentuan bahwa sepanjang garis pantai harus dilindungi untuk menjaga terjadinya erosi air laut, keseimbangan ekosistem sekitar kawasan pantai serta untuk menghindari terjadinya abrasi (pengikisan daratan pantai) oleh ombak air laut. Untuk itu pada daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus dilindungi misalnya dengan penanaman pohon. Sedangkan pada kawasan sekitar rawa, daratan sepanjang tepian rawa yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik rawa antara 50 - 100 meter diukur dari titik pasang tertinggi ke arah darat harus merupakan kawasan yang bebas dari berbagai kegiatan khususnya permukiman. Strategi kawasan perlindungan setempat adalah bangunan yang terletak pada daerah rawan (banjir dan erosi) harus dipindahkan, pada kawasan yang masih relatif kosong dibuat RTH aktif dan melakukan pendekatan dengan masyarakat dengan pendekatan-pendekatan misalnya pengumuman pelarangan penggunaan tanah.

RTRW Kota Malang (Strategi Pengembangan Struktur Tata Ruang Wilayah)

Strategi pengembangan struktur tata ruang wilayah Kota Malang ditetapkan dengan memperhatikan segala potensi dan kendala serta sumberdaya yang ada. Untuk itu berbagai fungsi yang dominan dan memberikan prospek perkembangan yang baik dapat ditingkatkan sehingga kegiatan produktif dan fungsi pelayanan akan dapat lebih meningkat lagi.

Berdasarkan pola perkembangan dan pertumbuhan kota, maka dapat diperoleh gambaran, bahwa Kota Malang memiliki berbagai fungsi pengembangan primer maupun sekunder. Sesuai dengan lingkup dan jangkauan pelayanan Kota Malang, maka fungsi primer yang akan dikembangkan juga harus didukung oleh jaringan transportasi dalam skala primer, sedangkan untuk fungsi sekunder juga harus dilayani oleh sistem jaringan jalan sekunder. Adapun masing-masing fungsi yang dikembangkan adalah sebagai berikut :
 Fungsi Primer
 Industri
 Perdagangan
 Pergudangan
 Transportasi
 Fungsi Sekunder
 Industri
 Perdagangan
 Transportasi
 Pariwisata
 Perkantoran
 Pendidikan
 Kesehatan
 Peribadatan
 Militer
 Olahraga
 Transportasi

Untuk menciptakan struktur ruang yang efisien, maka diperlukan penataan dan pengalokasian berbagai kegiatan perkotaan. Struktur pelayanan yang akan digunakan dalam mengembangkan Kota Malang adalah dengan membagi Kota Malang menjadi lima Bagian Wilayah Kota (BWK) dimana setiap BWK merupakan juga satu wilayah kecamatan. Efisiensi pelayanan ini dengan membagi setiap BWK menjadi beberapa unit lingkungan dimana setiap BWK dan setiap unit lingkungan memiliki suatu pusat pelayanan tersendiri sesuai dengan lingkup pelayanan dan fungsinya.
Sesuai dengan kondisi Kota Malang, maka arahan pengembangannya diarahkan sebagai berikut :
A. Perdagangan Dan Jasa
Sesuai dengan fungsi kota yang ada yakni sebagai koleksi dan distribusi barang dan jasa, maka keberadaan pusat perdagangan dan jasa (komersial) diharapkan dapat melayani seluruh kawasan permukiman kota dan kawasan yang baru/akan berkembang.
Sesuai dengan perkembangan kota, maka penambahan fasilitas perdagangan akan tetap diperlukan dengan berbagai skala pelayanannya. Pengembangan kawasan perdagangan baru direncanakan untuk melayani penduduk Kota Malang secara merata terutama di wilayah timur dan barat Kota Malang yaitu di kawasan Gunung Buring dan kawasan Mulyorejo. Selain itu juga untuk wilayah baru lainnya, pengembangan fasilitas perdagangan dialokasikan menyatu dengan fasilitas-fasilitas kota lainnya.

B. Industri
Seiring dengan tingginya tingkat perkembangan sektor indsutri di Kota Malang, maka pengembangan kegiatan industri di masa yang akan datang diarahkan pada :
 Industri dan pergudangan yang ada di sekitar Jalan Tenaga (Kelurahan Blimbing) dapat tetap dipertahankan, dan tidak diusahakan adanya pengembangan mengingat pada sekitar lokasi industri ini banyak terdapat perumahan penduduk.
 Untuk jangka pendek, industri di Kelurahan Ciptomulyo masih tetap dipertahankan, dan tidak diusahakan adanya pengembangan. Hal ini mengingat adanya rencana relokasi kawasan industri yang terdapat di Kelurahan Ciptomulyo ke wilayah bagian timur kota yakni di Kelurahan Arjowinangun sampai HO habis.
 Untuk industri yang terletak disebelah barat kota seperti di Kelurahan Bandulan, Penanggungan dan Dinoyo sebaiknya dibatasi dan tidak dikembangkan lebih lanjut baik luasan wilayahnya maupun intensitasnya, karena kawasan ini lebih sesuai untuk kawasan pemukiman. Untuk industri keramik Dinoyo, mengingat industri ini cukup strategis, maka lokasi penjualannya disarankan tetap menggunakan lokasi yang ada sekarang, tetapi pembuatannya saja yang direlokasikan yaitu di sekitar Kelurahan Purwantoro.
 Untuk industri yang memiliki skala besar - menengah diarahkan di sekitar Kecamatan Singosari dan Karangploso, mengingat potensi lokasi yang dimiliki oleh kedua kecamatan tersebut, juga tingginya peningkatan hasil produksi yang dihasilkan dan aksesibilitas serta fasilitas lainnya yang menunjang keberadaan dan pengembangan sektor industri ini. Selain itu pada wilayah ini nantinya akan dilalui jalan Toll Gempol - Malang, sehingga dapat dipastikan perkembangan industri di wilayah tersebut akan berkembang dengan pesat.

C. Perumahan
Di Kota Malang pola penggunaan tanah untuk jenis perumahan direncanakan terdistribusikan pada seluruh bagian wilayah kota, dimana arah perkembangannya diharapkan mengikuti pola perkembangan yang sudah ada. Untuk memacu perkembangan permukiman yang kurang berkembang di Kota Malang, perlu direncanakan adanya penambahan pusat dan sub pusat pelayanan serta peningkatan dan pembangunan jaringan jalan baru. Untuk wilayah Kota Malang, pengembangan perumahan perlu diikuti juga dengan penempatan pusat dan sub pusat pelayanan, dimana pengembangan perumahan diarahkan ke wilayah yang relatif masih kosong, seperti wilayah Desa Tasikmadu, Tunggulwulung, Mulyorejo, dan daerah pengembangan Gunung Buring. Selain itu untuk rencana lokasi perumahan yang baru harus mengacu pada advis planning yang telah ada.

D. Pendidikan
Kegiatan pendidikan di Kota Malang berkembang cukup pesat, bahkan untuk pendidikan tinggi sudah mempunyai jangkauan skala nasional. Beberapa lokasi fasilitas pendidikan ini cenderung menyatu sehingga secara keseluruhan merupakan suatu kawasan pendidikan.
Sesuai dengan kondisi dan kecenderungan perkembangan yang ada, maka arahan pengembangan lokasi kegiatan pendidikan di Kota Malang adalah sebagai berikut :
 Pada bagian Utara Kota diarahkan di sekitar Kelurahan Tasikmadu dan Tunjungsekar.
 Pada bagian Timur Kota diarahkan pada wilayah Kelurahan Sawojajar (dengan adanya STIBA dan Wisnuwardhana) dan Gunung Buring yaitu Kelurahan Lesanpuro dan Kedungkandang.
 Untuk pengembangan fasilitas pendidikan menengah seperti SLTP dan SLTA, arahan lokasinya tidak merupakan suatu kawasan tersendiri (seperti pendidikan tinggi), akan tetapi lokasinya tersebar sesuai dengan lokasi pemukiman penduduk. Lokasi yang direncanakan adalah lokasi yang relatif sentral terhadap wilayah pelayanan dan menyatu dengan fasilitas sosial-ekonomi lainnya, sehingga secara keseluruhan akan menjadi pusat pelayanan lingkungan.

RTRW Kota Malang (Skenario Pengembangan Wilayah)

Bila ditinjau dari perkembangan fisik Kota Malang terdapat lima macam kecenderungan arah perkembangan Kota Malang berdasarkan jaringan jalan yang menghubungkan pusat kota dengan hinterlandnya, serta empat jenis kegiatan dominan antara lain perumahan, industri, perdagangan, jasa, dan lain sebagainya. Secara lebih rinci akan diuraikan sebagai berikut :
1. Kecenderungan Perkembangan Sangat Kuat
Perkembangannya mengarah ke Barat Kota Malang yaitu ke Kota Batu dengan jalan penghubung berupa jalan kolektor primer dengan kegiatan utama adalah : perumahan, perdagangan, jasa, industri, dan lain sebagainya.
2. Kecenderungan Perkembangan Kuat
Dimana perkembangannya mengarah ke arah Utara Kota Malang yaitu ke Kecamatan Singosari menuju ke Surabaya dengan jalan penghubung berupa jalan arteri primer. Kegiatan utama didominasi oleh kegiatan perumahan, industri, perdagangan, jasa, dan sebagainya
3.Kecenderungan Perkembangan Sedang
Perkembangannya mengarah ke Selatan yaitu ke Kecamatan Wagir dan Kecamatan Pakisaji dengan jalan penghubung berupa jalan kolektor primer yang didukung oleh kegiatan utamanya berupa perumahan, perdagangan, dan industri.
4. Kecenderungan Perkembangan Lemah
Mengarah ke arah Timur Kota Malang yaitu ke Kecamatan Pakis dengan jalan penghubung berupa jalan lokal primer yang didukung dengan kegiatan perumahan, perdagangan, dan industri.
5. Kecenderungan Perkembangan Sangat Lemah
Mengarah ke Timur Selatan Kota Malang yaitu ke Kecamatan Tajinan yang dihubungkan dengan jaringan jalan lokal primer tanpa adanya dominasi kegiatan perkotaan.
Dari kecenderungan yang ada maka perlu adanya pengendalian khusus perkembangan kota ke arah barat. Hal itu disebabkan adanya fungsi penyanggah pada kawasan sebelah barat dan merupakan daerah resapan dan cadangan air bagi daerah dibawahnya yaitu Kota Malang. Kecenderungan perkembangan ke arah utara relatif kuat, tetapi hanya sepanjang koridor yang menghubungkan Malang - Surabaya. Perlu memacu perkembangan ke arah timur, dimana pada kondisi sekarang kawasan tersebut relatif kurang berkembang. Hal ini disebabkan tidak adanya faktor pemacu dan kawasan sebelah timur yang berbatasan antara kota dan kabupaten merupakan kawasan yang relatif terisolasi, maka perlu pembukaan akses kesana.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini perkembangan pembangunan fisik dan prasarana kota telah berkembang dengan pesat, namun perkembangan tersebut dirasakan tidak merata di seluruh pelosok kota, karena terjadi pertumbuhan pembangunan fisik yang terpacu dengan pesat di bagian Utara dan Barat Kota, sementara itu di bagian kota yang lain yaitu di bagian Selatan dan Timur Kota perkembangan pembangunan fisik berjalan dengan lambat. Oleh karena itu perlu adanya suatu skenario pengembangan wilayah agar perkembangan pembangunan bisa merata, paling tidak wilayah kota pada bagian Timur dan Selatan dapat lebih dipacu perkembangannya.
Skenario pengembangan wilayah untuk Kota Malang adalah sebagai berikut :
 Perkembangan fisik di BWK Malang Tengah (Kecamatan Klojen) pada kurun waktu 10 tahun yang akan datang diperkirakan sudah tidak ada lagi karena lahan kosong sudah habis sehingga tidak ada lagi lahan untuk kegiatan yang berkaitan dengan ruang. Yang diperkirakan mungkin terjadi adalah pengalihfungsian kawasan pemukiman yang ada menjadi kawasan komersial sehingga nantinya kawasan pemukiman akan berkurang dan penduduk tidak lagi tinggal di pusat kota melainkan ke daerah pinggiran kota. Langkah yang diambil untuk pengembangan di wilayah pusat kota antara lain redevelopmen dan renewal.
 Untuk memacu perkembangan di bagian timur kota maka pengembangan kota diarahkan pada wilayah Kecamatan Kedungkandang terutama di Kawasan Buring dan sekitarnya mengingat adanya rencana jalan arteri primer yang merupakan perpanjangan jalan toll Gempol-Malang dengan toll-gate di Kecamatan Singosari, terus masuk ke arah selatan Kota Malang melalui sebelah barat Perumahan Sawojajar yang akhirnya masuk ke Terminal Gadang. Dengan adanya rencana jaringan jalan tersebut dan sekaligus mengembangkan kawasan ini maka Kawasan Buring akan dikembangkan menjadi pusat pembangunan permukiman dalam skala besar berikut fasilitas penunjangnya dan sebagai daerah sub pusat perdagangan di wilayah bagian Timur Kota Malang.
 Selain itu untuk memacu pertumbuhan kawasan timur dengan pembangunan sarana prasarana kota seperti jaringan air bersih, rute angkutan kota.
 Untuk memacu perkembangan di wilayah utara antara lain adalah membuka jalan tembus ke terusan Jalan Soekarno - Hatta ke Tasikmadu dan jalan lingkar barat melalui Desa Tunggulwulung.
 Untuk memacu perkembangan di wilayah selatan antara lain membuka jalan lingkar barat, menetapkan pusat di Mulyorejo sebagai perdagangan, dibatasi untuk pengembangan industri, dan mempermudah perijinan di sebelah selatan.
 Membuat penyatuan kawasan terbangun antara perumahan teratur (melalui developer) dengan perumahan kampung.

RTRW Kota Malang (Permasalahan)

. Masalah Ekonomi
Seperti diketahui fungsi kota adalah memperlancar pertukaran barang dan jasa karena “kedekatan” (proximity) serta berbagai “kemudahan” (conveniences) Kegiatan ekonomi yang berjenis-jenis apabila berada di dalam kota dan ditumpu oleh sistem angkutan kota akan berkembang dengan lebih pesat. Selanjutnya fungsi kota merupakan tempat pelayanan pemasaran wilayah sekitarnya, artinya merupakan tempat terminal jasa distribusi yang mengandung unsur perdagangan dan angkutan.

Apabila ditelaah masalah kesempatan kerja di kota, orang harus memperhatikan dengan seksama pada kepandudukan di kota tersebut, terutama hal-hal yang berhubungan dengan penyebaran penduduk antar daerah perkotaan-pedesaan, perkembangan penduduk, kepadatan penduduk, pembagian penduduk menurut umur dan jenis kelamin, kemudian perlu diselidiki potensi tenaga kerja/angkatan kerja, perbandingan antara potensi angkatan kerja dengan tenaga kerja yang aktif bekerja, tingkat partisipasi angkatan kerja dan tingkat pengangguran.

Permasalahan yang sering timbul di semua kawasan perkotaan, adalah masalah golongan ekonomi lemah. Perlu adanya pemberian modal yang diperuntukan untuk mengembangkan usahanya. Sektor informal sering tumbuh dan berkembang dari golongan ekonomi lemah. Perlu didirikan sentra-sentra perekonomian untuk menunjang produk-produk yang dihasilkan oleh golongan ekonomi lemah, melalui koperasi.

B. Masalah Kependudukan
Aspek kependudukan selain merupakan salah satu modal atau jaminan dalam pelaksanaan pembangunan di suatu wilayah maka aspek kependudukan juga dapat menimbulkan masalah bagi suatu wilayah. Masalah-masalah yang terkait dengan aspek kependudukan ini antara lain :

1. MASALAH TENAGA KERJA
Apabila dilihat dari jumlah tenaga kerja yang tersalurkan sekitar 90% dari angkatan kerja yang ada maka sisanya sekitar 10% merupakan tenaga kerja yang belum tersalurkan atau merupakan angka penggangguran. Meskipun jumlahnya hanya sekitar 10% namun apabila tidak dapat tertampung semua maka dikuatirkan akan menimbulkan masalah lagi misalnya karena merupakan seorang pengganggur maka dapat menimbulkan masalah kriminal dan sebagainya. Selain itu jumlah pengangguran ini akan bertambah lagi jumlahnya mengingat kondisi negara yang sedang dilanda krisis ekonomi dengan banyaknya karyawan yang di-PHK sehingga secara tidak langsung masalah ketenagakerjaan ini akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan kerja di Kota Malang.

2. MASALAH URBANISASI PENDUDUK
Salah satu masalah kependudukan di kota besar seperti Kota Malang adalah masalah urbanisasi. Kota Malang bagi daerah sekitarnya mempunyai daya tarik tersendiri, sehingga mendorong masyarakat sekitarnya untuk mencari keberuntungan di Kota Malang. Tapi sumber daya manusia yang datang ke Kota Malang tersebut jarang membekali diri dengan skill yang memadai. Hal tersebut akan memberi beban tersendiri bagi kota untuk penyediaan lapangan pekerjaan.

3. MASALAH PERGERAKAN/PERTUMBUHAN PENDUDUK
Masalah yang terkait dengan pertumbuhan penduduk yang ada di Kota Malang adalah terjadi ketidakseimbangan/masih kurang meratanya penyebaran kepadatan dan pertumbuhan penduduk. Berdasarkan data pada tahun 1997 pada satu kecamatan yaitu di Kecamatan Klojen terdapat Kelurahan Samaan yang tingkat kepadatan penduduknya mencapai 219 jiwa/ha, sedangkan di lain pihak pada suatu kecamatan yaitu Kecamatan Kedungkandang (kawasan Buring) kepadatan penduduknya relatif rendah yakni 35 jiwa/ha. Disini terlihat suatu ketidakseimbangan dimana terjadi beban kepadatan dan pertumbuhan yang besar di pusat kota dan bagian wilayah tertentu dan di lain pihak ada wilayah yang beban kepadatan dan pertumbuhan pemduduknya sangat lambat. Oleh karena itu pertumbuhan penduduk di kawasan pusat kota harus dikendalikan, dan sebaliknya pertumbuhan penduduk di kawasan pinggiran lebih dipacu lagi dengan memberi peluang kerja dan pusat-pusat pelayanan baru.

C. Masalah Lingkungan
Kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi ini dan diarahkan pada terwujudnya pelestarian lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta dengan tujuan meningkatkan mutu lingkungan, memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, pengendalian pencemaran dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Adapun beberapa masalah lingkungan yang sering terjadi sebagai berikut :

1. EROSI
Peningkatan pembangunan secara fisik kota, mau tidak mau telah meningkatkan kawasan terbangun kota secara besar - besaran. Salah satu dampak lingkungan dari perkembangan pembangunan fisik kota adalah faktor erosi dan pelumpuran.
Erosi adalah proses pengkikisan material permukaan tanah oleh kekuatan air dan angin. Dari data di lapangan diketahui bahwa, erosi yang terjadi di Kota Malang, terutama disebabkan oleh kekuatan aliran air permukaan (run off) yang berasal dari air hujan. Selain faktor tersebut, tingkat erosi yang terjadi bergantung pula pada faktor-faktor alam yang lain, seperti bentuk morfologi, sifat fisik tanah dan batuan (litollogi), kemiringan lereng, keadaan vegetasi dan faktor aktivitas manusia dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan.

2. PERMUKIMAN PENDUDUK
Perkembangan fisik Kota Malang dalam kurun 5 tahun terakhir mengalami perkembangan pesat. Masalah yang dihadapi pemerintah Kota Malang pada saat ini adalah pemukiman, dimana masyarakat kota yang mempunyai pendapatan rendah sulit mendapatkan permukiman karena faktor biaya. Hal tersebut menyebabkan kelompok tersebut mendirikan permukiman ilegal diberbagai tempat terutama kawasan dekat pusat kota.. Mengingat kurang adanya konsistensi dalam penanganan masalah penduduk, maka kawasan tersebut berkembang secara tidak teratur sehingga kawasan tersebut menjadi kumuh dan terjadi penurunan kualitas hidup.

3. PENCEMARAN
Pencemaran di Kota Malang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal tersebut seiring dengan perkembangan fisik yang ada di Kota Malang dan sudah mulai berkembangnya beberapa kawasan industri, sehingga sedikit banyak menimbulkan pencemaran (khususnya pencemaran udara). Hal tersebut diiringi juga oleh perkembangan jumlah kendaraan bermotor, sehingga pada kawasan pusat kota terutama pagi hari sering terjadi kemacetan.

4. RUANG TERBUKA/ TAMAN KOTA
Salah satu ciri khas penataan ruang Kota Malang adalah, keberadaan ruang terbuka/taman kota. Kota Malang tempo dahulu telah dirancang dengan baik oleh W. Thomas Karsten pada tahun 1933, dan masih menunjukkan pengaturan tata taman dan ruang terbuka yang representatip terutama di kawasan Jalan Trunojoyo, Jalan Kertanegara, Jalan Tugu, Jalan Gajahmada, Jalan Merbabu, Jalan Ijen dan Jalan Suropati. Tapi seiring dengan perkembangan fisik kota, Kota Malang kekurangan ruang terbuka hijau. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa kendala/masalah yaitu banyaknya taman kurang terawat, kurangnya lapangan olah raga. Disamping itu banyaknya ruang terbuka hijau didalam tapak yang kurang memperhatikan estetika, ruang terbuka hijau yang kurang dimanfaatkan secara optimum, banyaknya perkerasan permukaan tanah, banyaknya perumahan yang menghabiskan seluruh kavling rumahnya untuk dibangun, banyaknya perumahan atau jalan perumahan tidak ada pepohonan peneduhnya seperti perumahan Griya Shanta (hanya jalur-jalur utama ditanami Palem), dan lain sebagainya.

D. Masalah Struktur Ruang Kota
Strategi pengembangan struktur tata ruang wilayah Kota Malang yang tertuang dalam RTRW Kota Malang tahun 1993/1994 telah menetapkan 5 pusat pengembangan kota atau 5 bagian wilayah kota (BWK) dimana setiap BWK merupakan satu kecamatan yaitu BWK Malang Tengah (Kecamatan Klojen), BWK Malang Timur Laut (Kecamatan Blimbing), BWK Malang Tenggara (Kecamatan Kedungkandang), BWK Malang Barat Daya (Kecamatan Sukun), dan BWK Malang Barat Laut (Kecamatan Lowokwaru). Struktur tata ruang yang direncanakan pada RTRW Kota Malang tahun 1993/1994, bila dibandingkan dengan kondisi eksisting timbul masalah. Masalah struktur tata ruang tersebut antara lain :
1. FUNGSI
Seperti kita ketahui program Tri Bina Cita Kota Malang yang merupakan motto Malang sebagai kota Pendidikan, Industri dan Pariwisata. Apabila dilihat dari hasil kontribusi terhadap PDRB atas dasar harga konstan maka sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran menempati urutan yang pertama disusul dengan sektor Industri Pengolahan menempati urutan yang kedua dan Jasa-Jasa menempati urutan yang ketiga. Dengan demikian tepatlah pemilihan Industri, Pendidikan dan Pariwiasata sebagai kegiatan fungsi dasar yang melayani kebutuhan non lokal atau memiliki skala pelayanan tingkat regional, atau merupakan komoditi ekspor ke luar Kota Malang. Kegiatan fungsi dasar atau primer ini merupakan kegiatan yang mempunyai multiplier efec/efek penganda, yakni mampu menggerakkan dan menumbuhkan kegiatan-kegiatan lain sebagai pengaruh dari kegiatan utama tersebut. Misalnya kegiatan sebuah industri yang sudah maju mampu menggerakkan dan menumbuhkan kegiatan perdagangan dan pertokoan serta juga kegiatan perumahan di sekitar industri tersebut, dan semakin lama kegiatan tersebut semakin terakumulasi dan semakin berkembang pesat. Akibatnya kawasan-kawasan industri menjadi tumbuh semrawut dan tidak terkendali, pada akhirnya akan cenderung kumuh dan sering disertai adanya kemacetan lalu lintas dan keruwetan transportasi, serta kebutuhan prasarana dan sarana yang tidak memadai. Demikian pula keberadaan fasilitas pendidikan, kampus sebuah Perguruan Tinggi misalnya juga merupakan kegiatan fungsi dasar yang dalam operasionalnya mampu membangkitkan aktivitas-aktivitas kegiatan ikutan, misalnya toko-toko buku, rumah-rumah kost-kostan, usaha foto copy dan penjilidan, kantin, warung, serta kios-kios rokok, semakin lama kegiatan ikutan tersebut akan semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat. Oleh karenanya harus ada perencanaan yang matang terhadap lokasi sebuah kampus.
Kondisi akumulasi berbagai aktivitas kegiatan fungsi dasar dan kegiatan-kegiatan lain yang tumbuh akibat dorongan kegiatan fungsi dasar tersebut harus diantisipasi dalam penataan tata guna tanah. Dari segi konsep perencanaan kawasan yang ideal, seluruh aspek yang diprediksikan dimasa yang akan datang harus diperhitungkan secara komphrehensif sehingga perencanaan tata guna tanahnya sekaligus telah mengalokasikan dimana diletakkan daerah perumahan bagi karyawan, dimana fasilitas perdagangan dan pertokoan disiapkan, dimana diletakkan fasilitas peribadatan dan lain sebagainya.

Sedangkan fasilitas penunjang skala kota biasanya merupakan fasilitas kegiatan yang melayani kebutuhan lokal atau biasa disebut sebagai fungsi sekunder (misalnya perumahan, pusat lingkungan dan hiburan). Permasalahan yang ada di Kota Malang adalah distribusi pemerataan yang sampai saat ini masih belum tercapai. Pemerataan dalam arti lokasi-lokasi kegiatan sekunder tersebut langsung berada ditengah-tengah masyarakat pendukungnya, sehingga jangkauan aksesibilitasnya dapat terlayani secara merata.

2. JARINGAN JALAN
Sistem jaringan transportasi yang ada di Kota Malang adalah sistem transportasi darat, yakni angkutan jalan raya dan angkutan kereta api. Sistem angkutan udara yang ada di Malang dahulu sempat ada (disinggahi penerbangan Merpati dari Jakarta-Malang-Lombok) namun pada awal-awal tahun 1997 jalur tersebut ditutup (kondisi krisis moneter) dan lokasi bandara udara berada di wilayah Kabupaten Malang, yakni di Kecamatan Pakis yaitu Bandara Abdul Rachman Saleh (bandara penerbangan milik AURI).
Kota Malang ini letaknya sangat strategis dalam konteks Propinsi Jawa Timur, yakni dikelilingi oleh Kabupaten Malang dan memiliki perhubungan regional dengan kota Surabaya, Blitar, Lumajang, Pasuruan, Kediri serta ke beberapa obyek wisata. Oleh sebab itu pengembangan sistem transportasi darat ini akan mendominasi dan mempengaruhi perkembangan Kota Malang pada masa yang akan datang.

Sistem jaringan jalan utama di Kota Malang membentuk pola radial consentric, dengan tumpuan utama jalan penghubung antar kota yang berkembang menjadi jalan utama antar wilayah fungsional. Jalan penghubung utama ini memiliki fungsi jalan arteri primer, kolektor primer, lokal primer, arteri sekunder, kolektor sekunder dan lokal sekunder. Adapun beberapa permasalahan yang dapat diidentifikasi berkaitan dengan sistem jaringan jalan di Kota Malang adalah sebagai berikut :
 Jalan yang direncanakan untuk mengantisipasi pergerakan regional dalam bentuk jalan arteri primer yang merupakan perpanjangan jalan toll antara Gempol-Malang dengan gerbang tol (toll-gate) di Kecamatan Singosari, terus masuk ke arah Selatan Kota Malang melalui sebelah Barat Perumahan Sawojajar, terus ke Selatan melalui Mayjend. Sungkono, sampai dengan Terminal Gadang sampai saat belum ada tanda-tanda untuk terealisasi (belum terbangun). Sehingga penumpukan pergerakan kendaraan berat lintas regional sampai dengan saat ini masih memanfaatkan Jalan Raden Intan, Jalan R. Panji Suroso, Jalan Letjend. Sunandar Priyosudarmo, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Laksamana Martadinata, Jalan Kol. Soegiono terus ke Selatan melewati Terminal Gadang. Kita ketahui bahwa daerah Jalan Gatot Subroto, Jalan Laksamana Martadinata dan Jalan Kol. Soegiono juga telah berkembang menjadi kawasan perdagangan dan pertokoan, perkantoran serta pergudangan. Sehingga kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas menjadi pemandangan sehari-hari dilintas jalan ini.
 Demikian pula penumpukan pergerakan lalu lintas juga terjadi pada lintasan jalan arteri sekunder dari arah Barat menuju pusat kota, yakni dari terminal Landungsari, Jalan Raya Tlogomas, Jalan MT. Haryono, Jalan Panjaitan, Jalan Brigjen Slamet Riadi dan bertemu dengan Jalan Basuki Rachnad - Jakgung Suprapto. Peningkatan fungsi guna lahan di sekitar Pasar Dinoyo, Kampus Unisma dan Kampus Unibraw menyebabkan tingginya volume pergerakan, terutama pada jam-jam puncak, makin rendahnya kecepatan bahkan cenderung macet total dan kesemrawutan lalu lintas.
 Penumpukan pergerakan lalu lintas juga terjadi pada lintasan jalan kolektor sekunder dari yakni dari Jalan Raya Langsep, Jalan Galunggung, Jalan Gajayana, bertemu dengan Jalan MT. Haryono. Peningkatan fungsi guna lahan di sekitar Kampus Unmuhh, Kampus ITN dan Kampus Unibraw, serta munculnya ruko-ruko baru di Jl. Galunggung menyebabkan timbulnya kemacetan di kawasan ini. Selain itu jalan kolektor sekunder ini direncanakan masuk kompleks Kampus Unibraw dan terus masuk Jalan Sukarno-Hatta, Jalan Terusan Borobudur ke arah Pasar Blimbing. Benturan tingkat kepentingan menyebabkan jalur masuk kampus Unibraw ditutup sehingga pola jaringan jalan menjadi tidak jelas.
 Tingkat penumpukan pergerakan yang memusat juga menyebabkan daerah Alun-alun, Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Timur, Merdeka Selatan menerima beban kemacetan lalu lintas, hal ini merupakan peristiwa yang terjadi sehari-hari dan terutama pada saat malam minggu, selain juga peningkatan fungsi guna lahan untuk daerah perdagangan dan pertokoan serta perkantoran yang semua terkonsentrasi di daerah sekitar Alun-alun Kota Malang.
 Mengingat banyaknya masalah lalu-lintas khususnya masalah kemacetan, maka pada ruas jalan tertentu diperlukan pengembangan jalan layang.

3. PELAYANAN
Dari 5 pusat pengembangan Kota Malang yang ada saat ini ada indikasi yang menunjukkan perkembangan yang tidak sama atau tidak merata pada setiap sub pusat kota. Indikasi ini nampak dari perkembangan jumlah dan kepadatan penduduk yang tidak seimbang/merata di semua lokasi maupun nampak dari kondisi perkembangan pembangunan fisik di lapangan dan penyediaan fasilitas pelayanan yang mempunyai kecenderungan hanya bertumpu pada kawasan tertentu saja. Jadi nampaknya ada beberapa sub pusat yang telah berkembang pesat namun di pihak lain masih ada yang belum menunjukkan perkembangan atau perkembangannya sangat lambat seperti Kawasan Buring dan Kawasan Mulyorejo.

Bagi perkembangan Kota Malang penetapan hierarki pusat dan sub pusat, lokasi, fungsi dan skala pelayanannya adalah sangat penting, mengingat bahwa saat ini perkembangan pusat perdagangan/pertokoan misalnya lebih bertumpuk di pusat kota, sedangkan sub pusat kota lainnya tidak mampu berkembang sesuai dengan skenario rencana yang diharapkan. Fenomena yang lain daerah pelayanan perdagangan juga berkembang dengan sendirinya meluber di sepanjang jalan-jalan protokol kota, karena daerah tersebut mempunyai akses yang menguntungkan, sehingga secara keseluruhan fenomena ini membentuk pola struktur ruang kota yang “Consentric Linier”.

Kondisi ini tentunya sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan kota karena sifat pergerakan mobilitas manusia akan bertumpuk di pusat kota dan beberapa ruas jalan protokol saja, sehingga akan menyebabkan kemacetan lalu lintas dan kekumuhan kota.
Seperti kita ketahui bahwa pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas kota menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan ruang/spatial untuk melayani penduduknya. Daya dukung pusat kota akan semakin terbatas dan akan melemah dengan pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut. Dalam kondisi seperti itu diperlukan kebijaksanaan untuk mendorong terjadinya pemencaran (desentralisasi) pusat-pusat pelayanan baru kebagian wilayah kota lainnya, gejala ini dikenal sebagai “Dekonsentrasi Planologis”. Tujuannya adalah untuk memperoleh sistem pelayanan yang lebih efektif dan efisien, tuntutan ini mewujudkan tumbuhnya hirarkhi dalam sistem pelayanan kota yakni terbentuknya jenjang pusat-subpusat aktivitas dan pelayanan kota.

Sesuai dengan perkembangan wilayah pinggiran akibat daya sentrifugal dan pentingnya peranan wilayah ini sebagai daerah transisi, maka penataan dan perencanaan wilayah pinggiran menjadi sangat penting demi tercapainya pemanfaatan ruang kota yang merata dan berimbang. Agar penduduk wilayah pinggiran dapat memenuhi kebutuhan hidup sendiri (self-contained) dan sedikit-demi sedikit melepaskan ketergantungannya dengan pusat kota, maka perlu dibentuk sub-sub pusat di wilayah-wilayah bagian kota ini. Sub pusat diharapkan dapat melayani penduduk sebagian wilayah kota secara langsung yang tidak terlayani oleh pusat kota secara efisen karena pertimbangan faktor jarak tempuh.

RTRW Kota Malang (Potensi)

A. Potensi Ekonomi
Sebagai daerah yang mempunyai peran sebagai pengatur arus barang dan jasa, maka jelas Kota Malang mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan produk regional bruto (PDRB) yang menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan pada tahun 1994/1995 mengalami kenaikan dari tahun 1993/1994 sebesar 8,22 % , pada tahun 1995/1996 juga mengalami kenaikan sebesar 8,63%, dan pada tahun 1996/1997 mengalami kenaikan sebesar 8,81%.
Dilihat dari PDRB ini maka Kota Malang secara ekonomi mempunyai potensi di sektor perdagangan, hotel dan restoran; sektor industri pengolahan dan sektor jasa. Hal itu perlu didukung oleh keberadaan produk unggulan. Produk unggulan disini adalah industri kecil dan industri rumah tangga yang memiliki prospek untuk berkembang yang ada di suatu kawasan. Produk unggulan ini juga bisa menjadi ciri khas tersendiri pada setiap kawasan itu. Produk unggulan yang ada di Kota Malang berdasarkan desa atau kelurahan adalah sebagai berikut:
1. Kecamatan Blimbing
 Kelurahan Pandanwangi : Marning jagung
 Kelurahan Purwantoro : Tempe
2. Kecamatan Kedungkandang
 Kelurahan Cemorokandang : Kripik Singkong
 Kelurahan Mergosono : Sangkar Burung
3. Kecamatan Sukun
 Kelurahan Sukun : Fiberglass
 Kelurahan Karangbesuki : Jahe Instan
4. Kecamatan Klojen
 Kelurahan Sukoharjo : Garmen
 Kelurahan Kiduldalem : Sepatu
5. Kecamatan Lowokwaru
 Kelurahan Tulusrejo : Rajutan
 Kelurahan Dinoyo : Keramik

B. Potensi Kependudukan
Aspek kependudukan merupakan suatu faktor yang paling penting bagi perencanaan tata ruang, baik tata ruang kota maupun tata ruang wilayah. Hal tersebut disebabkan aspek kependudukan ini merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam pembentukan kota (urban), begitu pula dalam pembentukan wilayah (region). Selain itu penduduk juga sebagai sumber insani pembangunan memang sangat dibutuhkan baik secara kuantitatif maupun kualitatif dalam arti semakin besar jumlah penduduk yang berkualitas, akan memberikan jaminan bagi berhasilnya pelaksanaan pembangunan. Untuk mengetahui potensi penduduk yang ada di Kota Malang ini dapat dilihat dari sisi ketenagakerjaan yakni jumlah angkatan kerja yang belum tersalurkan. Dilihat dari sisi jumlah angkatan kerja yang belum tersalurkan terdapat 45.808 jiwa atau sekitar 10% dari angkatan kerja yang ada di Kota Malang yang belum tersalurkan, yang berarti di Kota Malang terdapat potensi penduduk sekitar 45.808 jiwa yang dapat digunakan sebagai salah satu modal untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Malang. Apabila dilihat per-kecamatan maka kecamatan yang mempunyai potensi jumlah tenaga kerja yang belum tersalurkan terbanyak adalah Kecamatan Klojen sebanyak 10.113 jiwa atau 22,08% dari total jumlah angkatan kerja yang belum tersalurkan, diikuti oleh Kecamatan Sukun sebanyak 9.680 jiwa atau 21,13% , kemudian Kecamatan Blimbing sebanyak 9.393 jiwa atau 20,51% dan Kecamatan Lowokwaru sebanyak 9.238 jiwa atau 20,17%. Sedangkan kecamatan yang memiliki jumlah angkatan kerja yang belum tersalurkan paling kecil adalah Kecamatan Kedungkandang sebanyak 7.384 jiwa atau 16,12%.

C. Potensi Tanah, Air Dan Udara
Apabila dilihat dari kondisi fisik Kota Malang maka potensi-potensi yang dimiliki oleh Kota Malang dilihat dari segi tanah, air dan udara adalah sebagai berikut :
• Potensi Tanah
Dilihat dari kondisi tanah yang ada di wilayah Kota Malang antara lain :
Kondisi tanah di bagian selatan yang merupakan dataran tinggi yang cukup luas sehingga cocok untuk digunakan untuk kawasan terbangun.
Bagian tengah yang merupakan pusat kota, dimana mempunyai nilai ekonomis yang relatif tinggi. Karena mempunyai nilai ekonomi tinggi, menyebabkan adanya kecenderungan peralihan fungsi dari perumahan menjadi perdagangan.
Bagian utara yang juga merupakan kawasan yang relatif kosong, sehingga potensial untuk perkembangan peruntukan fasilitas.
Bagian barat yang juga merupakan kawasan yang relatif kosong, dimana pada saat ini cenderung mengalami perkembangan penggunaan tanah untuk perumahan karena adanya beberapa kawasan pendidikan khususnya perguruan tinggi.
Bagian timur yang juga merupakan dataran tinggi dengan kondisi tanah yang kurang subur, sehingga potensial untuk perumahan.
• Potensi Udara
Potensi yang dimiliki oleh Kota Malang dilihat dari segi udara yakni bahwa Kota Malang mempunyai udara yang sejuk kering sehingga memungkinkan untuk dijadikan tempat peristrirahatan, tempat berwisata, tempat berkonfrensi/resepsi/seminar, ataupun sebagai tempat pengembangan pendidikan dan latihan. Pada saat di Kota Malang telah banyak berkembang industri, sehingga untuk mengurangi adanya pencemaran maka perlu dikembangkan Ruang Terbuka Hijau.
• Potensi Air
Sedangkan dari sisi air maka potensi yang dimiliki yaitu di Kota Malang dialiri/dilewati oleh tiga buah sungai yaitu Sungai Brantas, Sungai Amprong dan Sungai Bango, sehingga sungai-sungai ini dapat digunakan sebagai saluran irigasi dan untuk drainese kota, dan juga sebagai pendukung penyediaan air bersih/minum, wisata dan olah raga air pada masa mendatang. Selain itu Kota Malang dekat dengan sumber air (sumber air Wendit), sehingga mudah didalam pelayanan air bersih. Pada kawasan tertentu yang tidak terlayani PDAM, bisa menggunakan sumur (air permukaan relatif dangkal). Untuk sistem drainase yang ada di Kota Malang relatif bagus. Hal ini disebabkan karena faktor topografi yang relatif berbukit, sehingga memudahkan dalam hal pembuangan.

D. Potensi Struktur Ruang Kota
Pembentukan struktur tata ruang yang ada di wilayah Kota Malang, terbentuk karena masing-masing kawasan mempunyai potensi. Hal tersebut dapat dibuktikan dari beberapa sudut pandang yaitu :
1. FUNGSI
Berdasarkan fungsi kegiatan terbagi atas 2 yaitu :
a. Fungsi Primer
Fungsi primer yang ada di Kota Malang adalah :
Sektor industri, dimana pada kondisi eksisting terdapat 3 lokasi kawasan industri dan 1 lokasi industri yang berbentuk koridor yang letaknya menyebar yaitu :
 Kawasan industri terletak di Jalan Karya Timur yang berkembang ke arah timur sampai Jalan Simp. Laksda Adi Sucipto
 Kawasan industri yang terletak di Jalan Raya Bandulan,
 Kawasan industri yang terletak di sebelah selatan yaitu di Kelurahan Ciptomulyo dimana pada masa mendatang akan dipindahkan.
 Industri keramik yang terletak di Dinoyo, dimana letaknya terpencar-pencar dan cenderung berbentuk linier.
Sektor perdagangan, dimana pada sektor ini Kota Malang berfungsi sebagai pusat perdagangan regional. Kegiatan perdagangan yang ada di Kota Malang terbagi atas beberapa kelompok yaitu :
 Kegiatan perdagangan skala besar untuk jenis sayuran, ikan, dan sejenisnya (pasar basah) menggunakan Pasar Induk Gadang.
 Jenis kegiatan skala besar (grosir), terpusat di pusat kota.
 Perdagangan campuran (garmen, elektronik, dan jasa misalnya showroom) berkembang secara linier mulai Jalan Basuki Rahmat, dan Jakgung Suprapto dan berkembang sampai Arjosari.
 Jenis perdagangan jenis lain tersebar hampir seluruh kawasan.
 Sektor pergudangan, dimana pada sektor pergudangan ini Kota Malang tidak mempunyai kawasan tertentu. Lokasi pergudangan yang ada di Kota Malang bercampur dengan kawasan industri seperti di kawasan industri Bandulan dan Ciptomulyo.
Sektor transportasi, dimana terdapat dua jenis sistem transportasi yaitu transportasi jalan raya dan transportasi kereta api. Kedua sistem transportasi tersebut cenderung mengalami perkembangan pesat, khususnya transportasi kereta api, dimana merupakan salah satu angkutan alternatif masa depan karena mempunyai keunggulan yaitu bebas dari kemacetan.

b. Fungsi Sekunder
Fungsi sekunder yang akan dikembangkan di Kota Malang adalah sebagai kawasan industri, perdagangan, transportasi, perkantoran, kesehatan, peribadatan dan olah raga.
 Pendidikan, dimana Kota Malang merupakan pusat pendidikan dalam lingkup SWP maupun nasional (sesuai dengan salah satu semboyan Tri Bina Cita). Hal itu tercermin dari banyaknya pendidikan dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi. Khususnya perguruan tinggi mempunyai tingkat pertumbuhan yang relatif tinggi, baik swasta maupun negeri seperti Unibraw, IKIP Negeri Malang, ITN, Unmuh, Unmer, ABM, Widya Gama dan IAIN.
 Kawasan militer di Ksatrian, dimana dikawasan militer ini juga terdapat pendidikan umum.
 Pariwisata, dimana pada sektor pariwisata Kota Malang berkembang pada pusat pelayanan sarana wisata terutama pada akomodasi, berbelanja, dan fasilitas lainnya.

2. JARINGAN JALAN
Transportasi merupakan salah satu elemen pembentuk sistem tata ruang kota. oleh kerena itu dalam pengembangan tata ruang kota perlu adanya perencanaan sistem transportasi yang menyeluruh dan terkait dengan sistem tata ruang. Jaringan jalan yang ada di Kota Malang berbentuk ring-radial dan pada beberapa ruas jalan memiliki potensi untuk dikembangakan sebagai kawasan komersial. Mengingat banyaknya masalah lalu lintas pada beberapa ruas jalan, maka perlu diupayakan pengembangan jalan layang.

3. PELAYANAN
Kota merupakan suatu sistem, sedangkan aktivitas dan pelayanan merupakan sub sistem. Kota secara fungsional merupakan pusat pelayanan dan sekaligus sebagai pusat pelayanan. Secara hirarki sistem pusat pelayanan yang ada di Kota Malang adalah sebagai berikut :
• Pusat utama (pusat inti kota) yang biasanya merupakan kawasan pelayanan tidak saja untuk penduduk kota, tetapi juga diperuntukan bagi penduduk yang tinggal di wilayah belakang (hinterland) dari kota yang bersangkutan. Hal tersebut juga di terjadi di Kota Malang, dimana pusat utamanya ada di pusat kota (di sekitar Alun-alun).
• Pusat Bagian Wilayah Kota, dimana tujuannya agar perkembangan kota merata dan agar tidak selalu bergerak ke pusat kota. Pada saat ini telah terjadi penyebaran pelayanan, dimana segala sesuatunya tidak terfokus pada pusat kota.

Halaman