Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Wilayah Pengendalian Ketat)

Kawasan pengendalian ketat adalah suatu kawasan yang mempunyai perkembangan cepat, wilayah yang mempunyai kerawanan pada penggunaan tanah atau wilayah yang terletak pada kawasan yang strategis. Rencana wilayah/kawasan yang termasuk dalam wilayah pengendalian ketat (high control zone) di wilayah Kota Malang adalah sebagai berikut :
1. Kawasan pusat kota, dimana perkembangan penggunaan lahan pada kawasan pusat kota ini relatif lebih cepat. Hal-hal yang harus dikendalikan pada kawasan pusat kota ini adalah penggunaan bangunan, intensitas kegiatan serta penyediaan prasarananya.
2. Kawasan sekitar lokasi industri baik lokasi industri yang sudah ada maupun lokasi industri yang akan dikembangkan.
3. Kawasan sekitar koridor jalan utama terutama pada jalan arteri sekunder dari jalan Ahmad Yani sampai Basuki Rahmat dan Alun-alun. Pengendalian ketat ini diutamakan pada intensitas bangunan yang tidak boleh terlalu banyak mendatangkan tarikan kendaraan maupun luas bangunan itu sendiri beserta prasarana pendukungnya.
4. Kawasan sekitar koridor jalan yang direncanakan sebagai jalan arteri dan kolektor terutama pada lahan yang akan dikembangkan jalan arteri primer dan arteri sekunder (rencana jalan lingkar timur dan lingkar dalam) dan rencana jalan kolektor primer sebelah selatan serta rencana jalan lingkar barat.
4. Pada kawasan rawan bencana terutama kawasan permukiman yang berada di daerah bantaran sungai.
5. Kawasan yang mempunyai topografi dan bentang alam yang bergelombang dan berbukit, tetapi kawasan tersebut direkomendasikan untuk dikembangkan sebagai kawasan permukiman. Wilayah tersebut terdapat pada sebagian wilayah Kecamatan Kedungkandang khususnya di kawasan Gunung Buring dan sebagian Barat kota yang berdekatan dengan Lembah Dieng.
6. Kawasan yang mempunyai nilai sejarah dan bentuk bangunan (arsitektur) yang khas seperti kawasan perumahan yang ada di Jalan Ijen, Jalan Kartini, Jalan Buring, Jalan Diponegoro, Jalan Dr. Sutomo, dan Jalan Dr. Cipto; juga bangunan perkantoran dan bangunan perkantoran. Baik kawasan perumahan maupun bangunan perkantoran dan pendidikan ini harus dilindungi dan tidak diijinkan untuk mengalami peubahan guna lahan, perubahan fungsi maupun perubahan penampilan bangunan. Kawasan yang sudah membentuk kawasan khusus misalnya di jalan Ijen yang sudah membentuk kawasan permukiman sejarah tidak boleh adanya kegiatan lain selain permukiman.

4.11. RENCANA PENGEMBANGAN WILAYAH PRIORITAS
Beberapa kawasan lainnya perlu didorong pertumbuhannya, serta pada sisi lain perlu penanganan yang lebih intensif. Dengan kondisi yang seperti ini, maka perlu penetapan prioritas penanganan wilayah Kota Malang.
1. Wilayah yang memiliki pertumbuhan yang tinggi
Rencana pengembangan wilayah prioritas diarahkan pada :
 Pengembangan kawasan permukiman baru
Kawasan pemukiman pada wilayah kosong tetapi memiliki kelengkapan fasilitas yang cukup baik sehingga paling tidak dapat disediakan untuk skala pengembangan kawasannya sendiri. Kawasan tersebut terletak pada bagian Utara kota yaitu Desa Tunjungsekar, Tunggulwulung, Tasikmadu, sampai Balearjosari.
 Wilayah yang memiliki aksesibilitas yang Tinggi
Apabila pengembangan jalan arteri primer terusan toll Gempol - Malang direalisasi, maka antara Surabaya - Malang praktis telah dihubungkan oleh jalan bebas hambatan. Kondisi ini mendorong sekitar gerbang toll akan menjadi daya tarik utama untuk pengembangan. Di Kota Malang, terusan toll ini akan melalui bagian Timur kota yakni mendekati Gunung Buring. Dengan demikian maka kawasan ini akan didorong berbagai kegiatan untuk berkembang lebih lanjut. Berdasarkan kondisi tersebut, maka arahan pengembangan dan pengendalian pada kawasan ini harus ditangani sejak lebih awal. Hal ini seiring dengan arahan pengembangan kawasan permukiman yang diprioritaskan pada kawasan Gunung Buring. Pengembangan industri juga direncanakan pada bagian Selatan jalan yakni di Kelurahan Arjowinangun.
 Lokasi Pengembangan Industri
Ditinjau dari peran lapangan usaha, ditunjukkan bahwa sektor industri ternyata memiliki peran paling menonjol, dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi. Sesuai dengan rencana pola penggunaan tanah pada masa yang akan datang, ternyata arahan pengembangan industri direncanakan di Kelurahan Arjowinangun.

2. Wilayah Yang Pertumbuhannya Perlu Didorong/Dipacu
Beberapa wilayah dengan aksesibilitas yang rendah atau wilayah yang umumnya terletak pada kawasan pinggiran kota perlu dipacu dan didorong pertumbuhannya. Upaya ini perlu dilakukan antara lain melalui peningkatan aksesibilitas, dan penambahan utilitas. Mengingat disekitar kawasan terbangun kota saat ini harga untuk pemukiman sangat mahal, maka salah satu harapan pengembangan adalah menuju pada kawasan pinggiran. Untuk itu guna mempercepat pengembangan tersebut, beberapa jalan tembus maupun pelebaran jalan yang telah direncanakan perlu segera direalisasikan atau paling tidak dikendalikan penggunaannya sehingga pengembangan pada kawasan pinggiran ini akan dapat lebih mudah terlaksana.

3. Wilayah Yang Memerlukan Penanganan Secara Intensif
Wilayah ini umumnya merupakan wilayah yang rawan (misalnya sekitar bantaran sungai dan perkampungan yang kurang layak huni) , ataupun wilayah yang mudah menimbulkan konflik guna tanah yang disebabkan nilai ekonomisnya tinggi.

1 komentar:

Halaman