Perkembangan rumah di Kota Malang yang banyak ternyata banyak dibeli oleh penduduk luar kota karena tertarik kondisi alam dan sebagai simpanan atau investasi. Penyediaan perumahan bagi penduduk berpendapatan rendah justru memenuhi kebutuhan penduduk luar Kota Malang sehingga menambah meluasnya daerah perkampungan padat dan di pinggir sungai, di sepanjang rel kereta api, lahan-lahan kosong dan lain-lain. Kelurahan yang berada di lintasan rel kereta api kelurahan Kotalama, Ciptomulyo, Klojen, Rampal Claket, Purwantoro, Kebonsari, Polowijen, Blimbing, dan Kelurahan Purwodadi. Tapi ada beberapa kawasan/kelurahan yang relatif padat (permukiman kumuh dengan tingkat paling tinggi dibanding dengan yang lain) dan paling dekat dengan perkotaan yaitu Kelurahan Ciptomulyo dan Kelurahan Kotalama. Mereka memilih menempati lokasi yang berada di sempadan rel kereta api karena jarak rumah dengan tempat kerja relatif dekat, pekerjaan yang mudah didapatkan karena dekat dengan pasar/keramaian walaupun penghasilan kecil atau dekat dengan kegiatan-kegiatan yang merupakan job creating activities (kegiatan yang menciptakan lapangan pekerjaan).
Lahan yang termasuk sempadan rel kereta api menurut UU RI no. 13 tahun 1992 tentang perkeretaapian adalah :
DAMAJA, yaitu manfaat jalan rel kereta api yang panjangnya dari sumbu rel kereta api, digunakan untuk melindungi jalan atau lahan PJKA dari gangguan berupa pembongkaran atau gangguan langsung terhadap badan rel kereta api seperti melindungi dari bahaya banjir. Lahan selebar ini merupakan ruang bebas dari bangunan dan merupakan ruang bebas pandang kereta api, untuk mengakomodasikan badan kereta api dan perlengkapan lalu lintas kereta api. Ruang ini hanya diisi oleh perlengkapan-perlengkapan pendukung kegiatan lalu lintas kereta yaitu kabel-kabel sinyal, telegrap dan telepon. Perlengkapan ini sangat penting bagi kelancaran terselenggaranya perlengkapan tersebut terganggu (dalam arti rusak), maka akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
DAMIJA, daerah milik jalan rel yang panjangnya 11 meter dari poros rel kereta api. Lahan ini juga termasuk ke dalam daerah bebas pandang, kecelakaan kereta api bisa disebabkan kesulitan masinis untuk menduga kegiatan manusia, kapan akan lewat, dan sebagainya. Lahan penggunaan ini digunakan untuk kelancaran kegiatan perjalanan kereta api dari gangguan. Gangguan dapat berupa longsor, kendaraan lain yang akan lewat/menyalip dan sebagainya.
DAWASJA, daerah pengawasan jalan rel kereta api panjangnya 23 meter dari poros rel kereta api. Pada lahan ini bisa dibangun tetapi masih dalam pengawasan jawatan kereta api. Disamping itu dalam jangka panjang sebagai lahan cadangan untuk keperluan dan kemanfaatan kelancaran kereta api
Pada kenyataan dilapangan sudah banyak bangunan yang menempati sempadan sampai jarak 3 meter sehingga kawasan tersebut sudah melampaui sempadan yang telah ditetapkan, sehingga akan mengganggu keselamatan jiwa manusia dan dari segi penampilan akan mengganggu keindaham kota. Untuk itu perlu adanya penataan dengan cara merelokasi pada penduduk yang berada di sempadan rel. Bentuk lain perlindunga kawasan sempadan kereta api adalah dengan membuat taman kota dan jalan yang menghubungkan antar kelurahan. Penataan/perbaikan lahan sempadan di kawasan tersebut secara umum bisa dilakukan sebagai berikut :
1 Pendukung sistem transportasi berupa alat-alat dan perlengkapan untuk kelancaran transportasi misalnya perlindungan badan rel, kabel sinyal, telegrap, kabel telepon, dan kabel listrik yang membutuhkan lahan 6 meter dari poros rel.
2 Jalan yang berfungsi menghubungkan antar kelurahan yang terdiri dari pembatas/taman, drainase, sistem penerangan jalan dan badan jalan yang membutuhkan lahan 10 meter yaitu :
Tiga (3) meter untuk taman/pembatas antara pendukung perlengkapan transportasi kereta api, drainase dan kebutuhan sistem penerangan jalan.
5 meter untuk badan jalan
2 meter untuk sistem penerangan jalan dan drainase
3 Taman kota yang didalamnya berisi tempat bermain dan taman yang membutuhkan lahan 7 meter, sehingga total lahan 23 meter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar