Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Pengembangan Kawasan Fasilitas Umum)

Dalam rencana pengelolaan kawasan fasilitas umum ini akan dijelaskan mengenai rencana kawasan perkantoran, kawasan pendidikan, kawasan pelayanan kesehatan, kawasan militer dan kawasan peribadatan.
1. Kawasan Perkantoran
Kawasan perkantoran yang ada di wilayah Kota Malang pada mulanya berkembang dari perkantoran dan fasilitas umum yang ada di sekitar Alun-alun (Kantor Kabupaten) , yang kemudian berkembang ke arah Utara yaitu sekitar Jalan Tugu (Kantor Pemerintah Kota Malang) yang ada saat ini, sedangkan untuk instansi lainnya lokasinya menyebar. Melihat kondisi yang ada pada saat ini maka arahan pengembangan untuk kawasan perkantoran ini akan diarahkan sebagai berikut :
• KANTOR KABUPATEN MALANG
Kantor Kabupaten Malang ini beserta dengan pendoponya mempunyai ciri yang khusus dari jaman peninggalan Belanda walaupun pada beberapa bagian merupakan penambahan bangunan baru. Lokasinya berada tepat di sebelah Timur Alun-alun Kota Malang sehingga tepat berada pada jantung Kota Malang dimana di sekelilingnya merupakan kawasan yang komersial dan sangat strategis. Dilihat dari sistem administrasi pemerintahan yang ada, maka sebaiknya lokasi Kantor Kabupaten Malang ini berada pada wilayah administrasi sendiri yang artinya harus berada pada wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu paling tidak dalam jangka waktu 10 tahun mendatang lokasi kantor ini sebaiknya harus dipindahkan, dan sesuai dengan rencana yang pernah dibuat maka untuk lokasi Kantor Kabupaten Malang ini akan berada di wilayah Kepanjen. Sedangkan untuk lokasi yang ada saat ini tetap akan digunakan untuk kawasan perkantoran dengan intensitas kegiatan yang sedang dengan ruang terbuka hijau dan tempat parkir yang cukup memadai (sistem parkir off street).
• KANTOR PEMERINTAH KOTA MALANG
Untuk Kantor Pemerintah Kota Malang yang saat berada di Jalan Tugu, keberadaannya tetap akan dipertahankan dan tidak diadakan perubahan penggunaan/peralihan fungsi ataupun perubahan dalam bentuk penampilan bangunan. Kantor Pemerintah Kota Malang ini mempunyai nilai historis yang tinggi dan menjadi penanda (land mark) bagi Kota Malang. Hal ini sangat ditunjang dengan adanya taman yang berbentuk lingkaran dan tugu yang berada tepat di depan Kantor Balai Kota sehingga akhirnya disebut sebagai Alun-alun Bunder. Pada sekitar kantor ini juga terdapat kawasan pendidikan, militer dan hotel yang keberadaannya tetap dipertahankan baik dalam bentuk design maupun penampilan fisik sehingga juga dapat menjadi penunjang keberadaan Alun-alun Bunder ini.
• PERKANTORAN LAINNYA
Untuk perkantoran yang lainnya lokasinya menyebar, tetapi untuk beberapa kantor ada yang lokasinya cenderung berdekatan yakni yang berada di sekitar Arjosari mulai Jalan Raden Intan ke arah Selatan dan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, begitu juga di sekitar Sawojajar ada beberapa kantor yang cenderung berdekatan seperti Kantor PDAM, Kantor BPN, Kantor/Dinas Pengairan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk kawasan perkantoran ini dapat tetap dipertahankan keberadaannya dan dapat dikembangkan ataupun ditingkatkan lagi kondisinya.
• PENGEMBANGAN KAWASAN PERKANTORAN BARU
Mengingat lokasi dari perkantoran yang ada sekarang ini yang tidak berada pada satu kawasan maka untuk memudahkan dalam melakukan koordinasi maka perlu adanya rencana lokasi khusus untuk kawasan perkantoran ini. Selain perkantoran yang sudah ada di Jalan Tugu dan kawasan perkantoran yang sudah mulai berkembang di sekitar Arjosari, maka untuk menarik perkembangan wilayah yang ada di bagian Timur Kota Malang maka direncanakan pada wilayah ini tepatnya di sekitar Sawojajar akan direncanakan sebagai lokasi kawasan perkantoran yang baru. Selain itu untuk perkantoran skala BWK dan Kota juga diarahkan di Ciptomulyo setelah industri Ciptomulyo direlokasi di Arjowinangun.
2. Kawasan Pendidikaan
Kegiatan pendidikan di Kota Malang pada saat ini berkembang cukup pesat bahkan untuk perguruan tinggi mempunyai jangkauan sampai tingkat nasional. Beberapa lokasi dari pendidikan ini ada yang cenderung menyatu sehingga secara keseluruhan merupakan suatu kawasan pendidikan. Sedangkan pengembangan kawasan pendidikan yang ada di wilayah Kota Malang adalah sebagai berikut :
A. KAWASAN PENDIDIKAN TINGGI
Berdasarkan perkembangan dari lokasi pendidikan yang ada saat ini maka pada sekitar Dinoyo - Sumbersari telah berkembang beberapa perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Beberapa perguruan tinggi yang telah membentuk kawasan pendidikan antara lain Universitas Merdeka (Unmer), Sekolah Tinggi Ilmu Management Indonesia (STIMI), Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Indonesia (STIKI), Universitas Katollik (Unika) Widya Karya, Universitas Negeri Malang (dulu IKIP Malang),Universitas Brawijaya (Unibraw), Universitas Muhammadiyah (Unmuh), Institut Teknologi Nasional Malang (ITN Malang), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri atau STAIN (dulu IAIN Sunan Ampel), Universitas Gayajana (Uniga), Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), Universitas Islam Malang (Unisma), Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA), Institut Teknologi dan Sains Palapa (ITP), dan Institut Pertanian Malang (IPM). Untuk perkembangan di masa yang akan datang keberadaan perguruan tinggi ini tetap dipertahankan dan untuk pengembangannya disebarkan ke seluruh wilayah Kota Malang. Pengembangan Lembaga pendidikan setara D1 atau D3 yang mengelompok disekitar kawasan pendidikan tinggi ini sebaiknya dikembangkan secara terbatas dan pada masa yang akan datang diarahkan mendekati Perguruan Tinggi yang dikembangkan secara menyebar khususnya di bagian Utara dan Timur Kota Malang.
Sedangkan untuk lokasi perguruan tinggi yang letaknya menyebar maka arahan pengembangannya berdasarkan kriteria sebagai berikut :
 Pengembangan pendidikan tinggi sebaiknya mengelompok dengan jumlah yang terbatas antara 3 - 4 perguruan tinggi, masing-masing dengan kapasitas antara 10.000 sampai 20.000 mahasiswa sehingga secara akumulatif dapat mendorong pertumbuhan wilayah sekitarnya tetapi tidak sampai menjadikan kawasan permukiman sekitarnya menjadi padat.
 Pada kawasan yang akan dikembangkan sudah ada kawasan permukiman yang mapan akan tetapi juga terdapat tanah kosong yang cukup untuk mengendalilan perkembangan pada tingkat selanjutnya.
 Kawasan yang akan dikembangkan mempunyai aksesibilitas yang cukup tinggi dan ditunjang oleh sistem jaringan utilitas yang memadai.
 Kawasan ini harus dapat dikendalikan secara lebih tepat terutama dalam hal pengembangan bangunannya sehingga secara proporsional dapat menciptakan lingkungan yang nyaman.
Melihat kondisi perkembangan yang ada di Kota Malang dan untuk menarik perkembangan wilayah serta dengan memperhatikan kriteria yang ada diatas maka untuk pengembangan kawasan pendidikan tinggi akan diarahkan pada :
 Bagian Utara Kota arahan pengembangan kawasan perguruan tinggi ini akan diarahkan pada sekitar Kelurahan Tasikmadu - Tunjung Sekar (Kecamatan Lowokwaru).
 Bagian Timur Kota yaitu di sekitar wilayah Gunung Buring yakni sekitar Kelurahan Kedungkandang dan Lesanpuro, sekaligus untuk memacu perkembangan wilayah dan pertumbuhan permukiman di kawasan Gunung Buring dan sekitarnya.
B. KAWASAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN DASAR
Klasifikasi pendidikan menengah ini adalah tingkat SMU/Sederajat sedangkan untuk tingkat SLTP untuk saat ini sudah masuk dalam klasifikasi pendidikan dasar sembilan tahun bersamaan dengan Sekolah Dasar.
Untuk kawasan pendidikan menengah ini (tingkat SMU/Sederajat) pada masa yang akan datang arahan lokasinya tidak merupakan suatu kawasan tersendiri tetapi lokasinya harus menyebar sesuai dengan lokasi permukiman penduduk. Lokasi yang disarankan adalah lokasi yang relatif sentral terhadap wilayah pelayanan dan menyatu dengan fasilitas sosial-ekonomi lainnya sehingga secara keseluruhan nantinya akan menjasi pusat pelayanan lingkungan. Begitu juga untuk pendidikan dasar (SD dan SLTP) lokasinya akan diarahkan pada lokasi sentral terhadap permukiman dan dapat digunakan sebagai pusat lingkungan secara bersamaan dengan fasilitas pelayanan lingkungan yang ada.
Terkait dengan ini untuk pusat pelayanan BWK yang tidak mempuyai fasilitas pendidikan setingkat SMU/sederajat harus dikembangkan pada pusat pelayanan BWK ini terutama wilayah Barat dan Timur Kota Malang.
Sedangkan lokasi pendidikan menengah dan pendidikan dasar yang sudah ada saat ini keberadaannya tetap dipertahankan dan hanya perlu meningkatkan kualitas pendidikannya saja.


3. Kawasan Pelayanan Kesehatan
Untuk pusat pelayanan kesehatan yang ada di Kota Malang dilayani oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Saiful Anwar, selain itu juga ada pelayanan oleh beberapa rumah sakit swasta seperti Rumah Sakit Lavalet, Rumah Sakit Islam, Rumah Sakit Panti Waluyo(RKZ), Rumah Sakit Panti Nirmala. Pelayanan kesehatan lainnya selain oleh RSU Saiful Anwar dan RS Swasta juga dilakukan oleh puskesmas dan posyandu yang ada pada setiap lingkungan permukiman.
Untuk masa yang akan datang lokasi dari rumah sakit-rumah sakit tersebut tetap dipertahankan mengingat lokasinya yang ada pada saat ini cukup sentral dan mempunyai aksesibilitas yang tinggi, jadi hanya perlu meningkatkan mutu pelayanan saja. Sedangkan untuk pengembangan dari rumah sakit ini terutama diarahkan pada bagian Utara dan Barat kota yakni diarahkan untuk mendekati pusat BWK yang telah ditetapkan sebelumnya. Lokasi ini pada masa yang akan datang direncanakan mempunyai aksesibilitas yang tinggi dengan intensitas kegiatan yang sedang. Pada sisi lainnya bila akan mengembangkan pelayanan kesehatan setingkat puskesmas baik untuk pelayanan umum sebaiknya menggunakan tanah yang kosong yang ada di pusat pelayanan lingkungan permukiman kota terutama pada wilayah baru yang akan dikembangkan sehingga pengembangan baru ini (bersamaan dengan fasilitas lainnya) sekaligus dapat merupakan daya tarik perkembangan kota pada masa yang akan datang. Selain itu terkait dengan ini untuk pusat pelayanan BWK yang tidak mempuyai fasilitas kesehatan setingkat puskesmas harus dikembangkan pada pusat pelayanan BWK ini.
4. Kawasan Militer
Untuk kawasan militer di wilayah Kota Malang yang berada di daerah Rampal dan sekitarnya digunakan untuk kegiatan administrasi, pendidikan, latihan maupun permukiman. Lokasi kawasan militer ini sudah cukup strategis, memiliki aksesibilitas yang tinggi dan tersedia lapangan yang cukup luas untuk berbagai keperluan latihan dan kegiatan lainnya. Dengan melihat kondisi yang ada sekarang maka untuk masa yang akan datang sebaiknya lokasi kawasan militer yang ada sekarang tetap dipertahankan keberadaannya (lokasinya tetap di daerah Rampal dan sekitarnya). Sedangkan RTH yang ada di kawasan militer ini terutama pada Lapangan Brawijaya (Rampal) dipertahankan keberadaannya sebagai salah satu peresapan air yang ada di Kota Malang dan sebagai lapangan olah raga.
Kawasan militer sekaligus berfungsi sebagai perkantoran yang tetap dipertahankan adalah Kawasan militer TNI AL di Jalan Tanimbar, sedangkan Mapolresta lokasinya dipindahkan ke sebelah Utara yakni di dekat SMP Mardiwiyata di Depan RSU Malang.
5. Kawasan Peribadatan
Seperti pada umumnya masyarakat di Indonesia, ternyata masyarakat Kota Malang mayoritas memeluk agama Islam, setelah itu agama Katollik, Kristen Protestan, Hindu dan Budha. Berbagai jenis fasilitas peribadatan ini lokasinya sudah tersebar dan sudah dapat melayani kebutuhan penduduk.
Sesuai dengan perkembangan penduduk yang beragama Islam, maka di Kota Malang diperlukan suatu pusat pengkajian agama Islam (Islamic Centre). Pengembangan Islamic Centre ini diarahkan pada bagian Utara Kota Malang yakni di sekitar Desa Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru dengan luas tanah yang dibutuhkan minimal 3 ha.
6. Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Olah Raga
Sesuai dengan kondisi Kota Malang maka untuk rencana RTH dan Olah Raga diarahkan sebagai berikut :
a. Untuk jalur hijau yang ada di jalan-jalan utama Kota Malang difungsikan sebagai RTH yang mempuyai fungsi utama sebagai paru-paru kota (mengurangi polusi udara dan suara) dan juga sebagai estetika dengan memberi tanaman bunga yang sesuai dengan ekologis lingkungannya supaya Malang sebagai kota bunga kelihatan keberadaanya.
b. Untuk kawasan konservasi yang ada di bantaran sungai di Kota Malang difungsikan juga sebagai RTH yang berfungsi untuk menjaga lingkungannya terutama erosi, dan juga difungsikan sebagai taman kota dan daerah peresapan air.
c. Untuk kawasan-kawasan yang merupakan daerah aliran air (tangkapan air) terutama pada musim hujan diupayakan sebagai RTH yang berfungsi sebagai daerah peresapan air, misalnya pada daerah Gor Pulosari dan sekitarnya.
d. Untuk lapangan olah raga yang ada sekarang sebisa mungkin dihindari untuk peralihan fungsi sebagai kawasan terbangun, dan hanya difungsikan sebagai RTH baik untuk tempat olah raga, taman kota, maupun sebagai peresapan air. Terkait dengan ini Lapangan Brawijaya tetap dipertahankan fungsinya seperti sekarang.
e. Untuk makam yang ada di Kota Malang selain difungsikan sebagai fasilitas umum, juga difungsikan sebagai RTH untuk peresapan air dan lainnya. Terkait dengan ini untuk makam Sukun disarankan sebagai hutan kota untuk menambah hutan kota yang ada di Kota Malang. Untuk itu perlu adanya studi lebih lanjut mengenai hal ini terutama dampak positip dan negatif mengenai peralihan fungsinya.
f. Perlu dibuat taman-taman kota baik yang sifatnya aktif maupun pasif.
g. Dibuatnya buffer zone (kawasan penyangga) terutama antara kawasan industri berdekatan dengan kawasan permukiman.
h. Pengembangan hutan kota selain hutan kota yang ada dan dipertahankan keberadaanya.
i. Pengembangan konsep “Malang Kota Bunga” dapat dilakukan dengan cara pembuatan pot bunga sepanjang jalan utama, jalan kampung/perumahan, melakukan kontrak kerjasama dengan investor/swasta misalnya pembuatan taman seperti yang ada di Jalan Bandung-Jalan Veteran, atau dengan membuat taman bunga mulai dari pengelolaan tanahnya, pembibitan sampai perawatannya hingga jadi bunga disekitar bantaran sungai tanpa mengabaikan fungsi utamanya untuk menjaga lingkungannya (erosi).
j. Pengembangan lapangan olah raga yang bersifat terbuka terutama disetiap unit lingkungan permukiman yang ada di Kota Malang.
k. Pengembangan kawasan olah raga seperti velldrom, jogging track, sepatu roda, pacuan kuda, lapangan golf, kolam pancing, olah raga air, olah raga kendaraan bermontor (road race dan motor cross), dan stadion yang ada dalam satu kawasan yang membentuk kawasan olah raga atau Sport Centre baik dalam bentuk terbuka maupun tertutup. Pengembangan ini diarahkan di wilayah Kedungkandang terutama di Buring.
l. Untuk lokasi-lokasi penting seperti kawasan Unibraw atau kawasan lain yang memiliki lahan cukup luas dikembangkan konsep ruang terbuka hijau yang ramah lingkungan, serta untuk kawasan perkantoran dan perguruan tinggi yang angka KDB-nya dibawah 50%. Khusus untuk kawasan APP keberadaanya selain peruntukan sebagai RTH yang ramah lingkungan juga diarahkan sebagai obyek wisata yang berorientasi pada pelestarian alam yang ada, dan pendidikan lingkungan.
m. Untuk Ruang Terbuka Hujau (RTH) ada sekarang keberadaanya tetap dipertahankan dan dihindari peralihan fungsi maupun pemanfaatan selain RTH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman