Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Penetapan Garis Sempadan Sungai)

Secara keseluruhan ketetapan garis sempadan sungai 15 meter dari tepi/bibir sungai telah dilanggar walaupun sudah cukup dijelaskan dalam ketentuan RDTRK ataupun RTRK yang ada beberapa kawasan tersebut.
Berdasarkan analisis diatas, maka prospek penataan permukiman lingkungan di kawasan DAS Brantas antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bagi kawasan permukiman yang berada di wilayah sempadan sungai 15 meter dan dinyatakan sebagai daerah yang rawan bencana (daerah berbahaya), maka tidak ada pilihan lain dalam program penataan permukiman ini selain memindahkan penduduk ke daerah yang lebih aman, seperti halnya dengan usaha-usaha yang telah ditempuh oleh Pemda saat ini dengan memberikan alternatif pemindahannya ke lokasi RSS di kawasan Buring atau ke lokasi Rumah Susun. Namun sebagai catatan hendaknya upaya pemindahan ini dilakukan dengan cara pendekatan-pendekatan penyuluhan dan kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat menyadari kondisi dan situasinya secara baik. Lokasi permukiman yang telah ditinggalkan oleh penduduk harus segera diadakan penataan kembali, sesuai dengan tata guna lahan yang baru. Adapun alternatif -alternatif yang dapat dikembangkan, antara lain :
 Lokasi bekas permukiman tersebut dibersihkan dari bangunan-bangunan fisik, ditata kembali sebagai daerah hijau atau daerah konservasi sungai (hutan kota).
 Lokasi bekas permukiman tersebut dikembangkan dengan daerah sekitarnya sebagai kawasan peremajaan kota (meningkatkan vitalitas yang ada).
 Lokasi tersebut dikembangkan sebagai daerah rekreasi dan daerah hijau kota (taman kota), khususnya bagi daerah yang maksimal kelerengannya 30 %.
2. Bagi kawasan permukiman yang berada di luar sempadan sungai lebih besar dari 15 meter (sesuai dengan peraturan yang berlaku) dengan kondisi lingkungan fisik yang belum baik, tak teratur, tingkat kepadatan yang tinggi, prasarana yang kurang memadai dan lain sebagainya, dapat diterapkan konsep penataan lingkungan permukiman/peremajaan lingkungan permukiman dengan pola membangun tanpa menggusur (sesuai INPRES No. 5, 1990). Kriteria yang ditetapkan di dalam konsep peremajaan lingkungan ini adalah sebagai berikut :
 Menata arah bukaan tiap-tiap unit rumah kearah sungai agar memperoleh arah pandangan yang lebih baik, dan melengkapinya dengan prasarana jalan inspeksi yang membatasi lokasi bangunan rumah dengan daerah sempadan sungai.
 Mengurangi/membatasi tingkat kepadatan unit bangunan rumah, agar diperoleh tingkat kepadatan bangunan yang ideal bagi suatu lingkungan permukiman yang sehat, disamping juga mengupayakan peningkatan kualitas fiisk bangunan rumahnya secara berangsur-angsur dengan sistem koperasi gotong royong.
 Melindungi bantaran tepi sungai dengan pola penghijauan tanaman lindung dan tanaman hias. Gerakan penghijauan dan kebersihan disini merupakan usaha untuk memperbaiki kualitas lingkungan, serta secara simultan memperkuat kegiatan masyarakat, interaksi sosial dan mendorong tuimbuhnya industri kecil.
 Seluruh rangkaian kegiatan peremajaan ini disarankan dilakukan berdasarkan partisipasi warga masyarakat setempat sehingga masyarakat ikut membantu memelihara daerah pengaliran sungai serta melarang kebiasaan membuang kotoran/sampah di sungai.

Bagi kawasan permukiman yang berada di wilayah luar dari sempadan sungai 15 meter, dengan kondisi fisik lingkungan yang sudah baik, maka konsep yang diterapkan disini adalah meningkatkan kualitas lingkungan permukimannya dengan pola penghijauan kota, juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan makna dan fungsi dari daerah pengaliran sungai sebagai daerah konservasi. Dalam hal ini penghijauan tetap dipilih sebagai entry point menuju kegiatan yang lebih luas dan kompleks, seperti manajemen sampah, sanitasi, perbaikan lingkungan, dan akhirnya pada pengembangan, pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan sungai (Program Prokasih).

Bagi daerah pengaliran sungai yang belum terjamah oleh kawasan permukiman sama sekali, sebaiknya juga segera ditata untuk program penghijauan kota disamping melindungi daerah tersebut dari kemungkinan berkembangnya permukiman liar dengan cara memberikan jalan inspeksi, juga memberikan rambu-rambu peringatan (misalnya : dilarang membuang dan membuang sampah di daerah ini).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman