Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Sistem Utama Jaringan Utilitas)

RENCANA SISTEM UTAMA JARINGAN UTILITAS
4.7.1. LISTRIK
Pelayanan listrik sudah mencapai pada seluruh wilayah Kota Malang. Meskipun demikian masih perlu upaya-upaya peningkatan pelayanan melalui perluasan wilayah pelayanan dan peningkatan sistem jaringan.
Kebutuhan akan listrik ini di wilayah Kota Malang sampai dengan tahun 2010 sebanyak 172.947 KVA dengan rincian sebagai berikut :
 Untuk kebutuhan rumah tipe kecil sebanyak 43.559 KVA, rumah tipe sedang sebanyak 43.559 KVA dan rumah tipe besar sebanyak 20.973 KVA.
 Untuk kebutuhan fasilitas umum sebanyak 10.809 KVA.
 Untuk kebutuhan industri sebanyak 16.214 KVA.
 Untuk kebutuhan komesial sebanyak 21.618 KVA
 Untuk kebutuhan penerangan jalan sebanyak 16.214 KVA.
Kebutuhan daya listrik Kota Malang ini berdasarkan asumsi sebagai berikut :
 Rumah Tangga
 Rumah kapling besar membutuhkan tenaga listrik 1300 Watt
 Rumah kapling sedang membutuhkan tenaga listrik 900 Watt
 Rumah kapling kecil membutuhkan tenaga listrik 450 Watt.
 Fasilitas Umum diperhitungkan 10 % dari kebutuhan rumah tangga
 Industri diperhitungkan 15 % dari kebutuhan rumah tangga
 Komersial diperhitungkan 20 % dari kebutuhan rumah tangga
 Penerangan jalan diperhitungkan 15 % dari kebutuhan rumah tangga.
Adapun rencana pengembangan sistem jaringan listrik di Kota Malang adalah sebagai berikut :
1. Untuk rencana pengembangan jaringan listrik selama lima tahun yang akan sulit untuk dilakukan mengingat harga bahan baku untuk pengembangan jaringan ini mahal dan mengingat kondisi ekonomi negara yang belum pulih sehingga untuk jangka waktu lima tahun yang akan datang hanya akan dilakukan peningkatan pelayanan saja. Kalaupun nantinya ada pengembangan jaringan hanya melanjutkan pengembangan jaringan yang telah ada, artinya kawasan yang sudah ada tiang-tiang listriknya tetapi belum ada jaringan kabelnya ataupun pada kawasan permukiman baru yang ada di wilayah pinggiran kota .
2. Sedangkan untuk gardu induk tetap menggunakan gardu induk yang ada sekarang yaitu gardu induk Blimbing, Gardu Induk Polehan (Kesatrian), Gardu Induk Desa Pendem dan Gardu Induk Kebonsari. Kawasan sekitar gardu induk ini harus dibebaskan dari bangunan dan diberi pagar khusus sehingga tidak digunakan untuk kawasan publik.
3. Untuk jaringan udara tegangan tinggi (SUTT) melintas di bagian Barat dan Timur Kota Malang yaitu melalui Desa Cemorokandang ke Selatan melalui Lesanpuro menuju Gardu Induk Polehan, dan melalui Kesatrian, Buring (bagian tengah), ke arah Selatan menuju Wonokoyo, Tlogowaru ke Gardu Induk Kebonsari, dan dari Kebonsari ke arah Timur menuju Arjowinangun, Tlogowaru, ke arah Selatan terus masuk wilayah Kabupaten Malang. Pada bagian Barat Kota, dari Gardu Induk Kebonsari, ke arah Utara yakni Bakalan Krajan, Tanjungrejo, Bandulan, Pisangcandi, masuk wilayah Kabupaten Malang, kembali masuk Karangbesuki, Merjosari, Tlogomas, Tunggulwulung, ke arah Timur menuju Mojolangu dan bertemu dengan Gardu Induk Blimbing. Dari Gardu Induk Blimbing ke arah Utara melalui Polowijen dan Balearjosari. Ke arah Timur dari Gardu Induk Blimbing melalui Blimbing, Pandanwangi, masuk wilayah Kabupaten Malang. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan, maka dalam radius 25 meter sekitar jalur tegangan tinggi ini merupakan kawasan bebas bangunan. Pada kondisi tertentu bila sekitar jalur tegangan tinggi ini akan digunakan sebagai kawasan terbangun maka diarahkan agar kiri-kanan jalur tegangan tinggi tersebut digunakan untuk jalan sejajar sehingga tidak langsung berhubungan dengan kawasan terbangun.
Untuk menghindari peralihan fungsi kawasan konservasi dibawah jaringan SUTT ini, sebagian jaringan SUTT ini diarahkan untuk direncanakan jaringan jalan di bawah SUTT seperti pada jaringan SUTT di Barat Kota Malang dari Bandulan Barat sampai tembus ke Joyogrand dan ke Utara diarahkan dibawah jaringan SUTT tersebut sebagai rencana jaringan jalan lingkar Barat.
4. Jaringan tegangan menengah di Kota Malang tersebar di pusat pelayanan umum dan jaringan jalan utama kota. Pengembangan jaringan menengah ini harus dilengkapi gardu penurun tegangan dan transformator sebelum masuk ke jaringan tegangan rendah dan distribusi yang digunakan oleh konsumen. Jaringan listrik tegangan menengah di Kota Malang akan melalui kawasan-kawasan sebagai berikut :
 Melintas dari arah Utara ke Selatan melalui Kelurahan Purwodadi, Jalan A.Yani terus ke Selatan sampai Jalan Jakgung Suprapto.
 Dari Barat ke Pusat Kota yakni melalui Jalan Tlogomas, Jalan MT.Haryono, Jalan Panjaitan sampai di Jalan Brigjen Slamet Riadi.
 Dari arah Utara yaitu di Tasikmadu ke arah Selatan melaui Tunggulwulung, Dinoyo, Merjosari, Ketawanggede, Karangbesuki, Gadingkasri, Pisangcandi dan Sukun.
 Pada bagian Timur melalui Cemorokandang ke arah Selatan yaitu melalui Madyapuro, Lesanpuro, Kedungkandang, Buring, Wonokoyo sampai di Arjowinangun.

4.7.2. AIR BERSIH/MINUM
Pemenuhan kebutuhan akan air bersih/minum di Kota Malang selain bersumber dari PDAM juga berasal dari sumur, atau sumber lainnya. Untuk air bersih/minum yang berasal dari PDAM maka sumber air bakunya ada dua yaitu berasal dari daerah Kabupaten Malang dan dari daerah Kota Malang sendiri. Untuk sumber air yang berasal dari Kabupaten Malang yaitu mata air Ngesong II dan Banyuning, mata air Binangun (lama dan baru), mata air Sumbersari, mata air Karangan dan mata air Wendit (Wendit I dan II). Sedangkan untuk sumber yang berasal dari Kota Malang adalah Sumur Badut.
Untuk kebutuhan air bersih/minum di Kota Malang sampai dengan tahun 2010 sebanyak 17.423.791liter/hari dengan debit 2.016 liter/detik dengan perincian sebagai berikut :
 Kebutuhan air bersih/minum untuk rumah tangga sebanyak 9.679.884 liter/hari
 Kebutuhan air bersih/minum untuk non rumah tangga sebanyak 6.775.919 liter/hari
 Sedangkan perkiraan air bersih/minum yang mengalami kebocoran adalah 967.988 liter/hari
Kebutuhan air bersih/minum ini berdasarkan asumsi sebagai berikut :
 Untuk rumah tangga membutuhkan 60 liter/jiwa hari.
 Untuk non rumah tangga adalah :
 Fasilitas umum dan sosial diperhitungkan 15 % dari kebutuhan rumah tangga
 Perkantoran diperhitungkan 15 % dari kebutuhan rumah tangga
 Komersial diperhitungkan 20 % dari kebutuhan rumah tangga
 Industri diperhitungkan 10 % dari kebutuhan rumah tangga
 PMK diperhitungkan 10 % dari kebutuhan rumah tangga
 Kebocoran diperhitungkan 10 % dari kebutuhan rumah tangga.
Seperti halnya jaringan listrik maka untuk pengembangan jaringan air bersih/minum untuk lima tahun yang akan datang tidak memungkinkan mengingat memerlukan biaya yang mahal dan yang dapat dilakukan adalah peningkatan pelayanan dari PDAM itu sendiri. Namun untuk kawasan Gunung Buring ada rencana untuk membangun reservoir di wilayah Gunung Buring sehingga penduduk yang ada di sekitarnya dapat terlayani dan dapat sesuai dengan rencana pengembangan kawasan Gunung Buring ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman