rencana pemanfaatan ruang kota ini akan diuraikan mengenai struktur pemanfaatan ruang, rencana pemanfaatan kawasan lindung, rencana pengelolaan kawasan pertanian tanaman pangan, rencana pengembangan pariwisata, rencana pengembangan kawasan industri, rencana pengembangan kawasan permukiman, rencana pengembangan kawasan perdagangan dan jasa serta rencana pengembangan fasilitas umum.
4.3.1. STRUKTUR PEMANFAATAN RUANG
Struktur pemanfaatan ruang ini akan dijelaskan tentang rencana pengelolaan pusat kota, dan pusat BWK. Untuk pengelolaan struktur ruang yang ada di pusat kota, karena lahan kosong yang masa yang akan datang diperkirakan sudah habis maka yang akan terjadi adalah perubahan fungsi atau pengalih fungsian kawasan permukiman yang ada di pusat kota menjadi kawasan komersial dan untuk kawasan permukiman sendiri cenderung berkembang di pinggiran kota (di luar pusat kota). Sedangkan untuk pusat BWK struktur pemanfaatan ruangnya disesuaikan dengan fungsi yang akan diemban dan tentunya melihat ketersediaan tanah yang dimiliki. Bila di lihat dari ketersediaan tanah maka diperkirakan pemanfaatan ruang yang paling besar di masa yang akan datang ada di Kecamatan Kedungkandang mengingat bahwa arah pengembangan kota akan diarahkan pada kecamatan ini dan pada kecamatan ini banyak terdapat lahan untuk pengembangannya.
4.3.2. RENCANA PEMANTAPAN KAWASAN LINDUNG
Sesuai dengan KEPPRES RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, maka pemantapan kawasan lindung di wilayah Kota Malang pada dasarnya merupakan penetapan fungsi kawasan agar wilayah yang seharusnya dilindungi dan memiliki fungsi perlindungan dapat dipertahankan guna menghindari adanya inefisiensi program pembangunan jangka panjang. Hal ini sangat diperlukan dalam pemantapan strategi pembangunan jangka panjang yang berwawasan lingkungan untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan. Kawasan yang termasuk dalam kawasan lindung di Kota Malang adalah kawasan cagar budaya, ilmu pengetahuan dan kawasan perlindungan setempat.
A. Kawasan Cagar Budaya Dan Ilmu Pengetahuan
Kota Malang memiliki beberapa peninggalan sejarah yang terdiri dari peninggalan jaman nenek moyang maupun peninggalan masa kolonial atau penjajahan. Peninggalan ini ada yang berupa bangunan dan ada pula yang berupa benda-benda bersejarah. Peninggalan ini tentunya memiliki nilai sejarah (historis) yang tinggi yang sangat berguna untuk menambah pengetahuan bagi yang berminat untuk mengadakan penelitian atau yang ingin mempelajarinya, sehingga amat disayangkan apabila hal ini dibiarkan begitu saja atau tidak dirawat/dipelihara bahkan sampai musnah keberadaannya. Untuk itu upaya pengamanan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan adalah dengan melindungi tempat serta ruang di sekitar bangunan yang bernilai tinggi dengan membuat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dan ditaati diantaranya adalah peraturan pembangunan pada suatu bangunan yang tidak boleh melebihi tinggi dari bangunan yang bernilai tinggi/situs purbakala sehingga hal ini akan jelas memperlihatkan nilai budaya/sejarah yang ada pada bangunan tersebut. Hal ini juga akan bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan pengembangan pembangunan guna peningkatan pendapatan daerah.
Untuk cakupan Benda Cagar Budaya (BCB) yang perlu dilindungi dan dilestarikani adalah :
Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang berumur 50 tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempuyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Benda alam yang dianggap mempuyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Di Kota Malang daerah yang teridentifikasi memiliki Benda Cagar Budaya (BCB) yang perlu dilindungi dan dilestarikan keberadaanya antara lain terdapat pada : Lembah Sungai Metro, Sungai Brantas, Sungai Bango, Kalisari, Gunung Buring, Polowijen, Kutobedah, dan lain sebagainya. Terkait dengan BCB ini untuk pengembangan lebih lanjut mengenai keberadaan BCB di Kota Malang perlu adanya studi tersendiri dan kelayakan mengenai perlindungan dan pelestariaanya terutama pada 3 tahapan (1). eksporasi atau penelitian, (2). konservasi, preservasi, dan restorasi, (3). pemanfaatan BCB atau situs yang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa lepas.
Selain itu Kota Malang juga terdapat bangunan-bangunan peninggalan jaman kolonial baik itu bangunan rumah maupun bangunan umum yang sampai saat ini masih digunakan. Bangunan -bangunan seperti ini banyak dijumpai di sekitar pusat kota seperti Balai Kota Malang, Stasiun Kereta Api, Bank Indonesia, Dinas Perbendaharaan dan Kas Negara, Bangunan Gereja misalnya Gereja Kathedral Hati Kudus, Gedung Sekolah misalnya Sekolah Cor-Jessu, Gedung PLN, serta perumahan yang ada di sepanjang Jalan Ijen, di sekitar jalan Gunung-gunung dsb. Untuk menjaga kelestarian serta upaya perlindungan terhadap peninggalan ini maka perlu dibuat suatu peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi perlindungan terhadap bangunan bersejarah dan peninggalan yang ada tersebut.
B. Kawasan Lindung Setempat
Kawasan lindung setempat yang ada di wilayah Kota Malang adalah kawasan di pinggiran sungai. Kawasan di pinggiran sungai ini seharusnya merupakan kawasan konservasi sehingga untuk menjaga kelestarian dan upaya perlindungan terhadap kawasan ini terutama keberadaan sungai yang ada maka perkembangan kawasan terbangun di pinggir sungai perlu dibatasi dan bila perlu dilakukan upaya relokasi bila kondisi bangunan yang ada sangat rawan. Selain itu juga dengan melakukan pendekatan pada manusia dengan cara membuat pengumuman misalnya tentang penggunaan tanah sepanjang sungai dapat dikenakan sanksi/hukuman .
4.3.3. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN TANAMAN PANGAN
Untuk kawasan pertanian tanaman pangan yang ada di wilayah Kota Malang terdiri dari dua jenis yaitu sawah teknis dan tanah kering/tegalan dimana dengan melihat kondisi yang terjadi saat ini baik sawah maupun tegalan sudah berkurang jumlahnya karena sesuai dengan pola perkembangan kota yang ada, kebutuhan untuk pengembangan kawasan permukiman, fasilitas umum dan kegiatan perkotaan lainnya. Adapun pengelolaan untuk kawasan pertanian ini adalah sebagai berikut :
A. Sawah Teknis
Untuk pengalihfungsian sawah teknis menjadi suatu kawasan terbangun perlu lebih diperhatikan lagi, sebab selain pada umumnya tanahnya masih produktif (subur) maka sawah teknis ini mempunyai peranan dalam hal penyediaan bahan pangan. Jadi apabila sawah teknis ini makin berkurang bahkan sampai habis diperkirakan akan terjadi masalah di bidang pangan. Untuk itu sawah-sawah teknis yang ada di wilayah Kota Malang sebaiknya tetap dipertahankan keberadaannya dan apabila memang sangat diperlukan dan tidak ada lahan kosong lainnya maka untuk pengembangan kota dan untuk pengembangan fasilitas kota atau untuk kegitan perkotaan lainnya barulah sawah teknis dapat digunakan, itupun harus mendapatkan ijin dari instansi yang terkait. Kawasan pertanian yang masih dapat dipertahankan di wilayah Kota Malang adalah kawasan pertanian yang ada di wilayah pinggiran kota yakni Tunggulwulung, Tasikmadu, Tlogowaru dan sebagian Buring.
Di sisi lain juga diperlukan pengembangan teknologi pertanian tepat guna dan sesuai dengan produk unggulan yang dapat dikembangkan di Kota Malang.
B. Tegalan/Pertanian Tanah Kering
Dibandingkan dengan jumlah sawah yang ada di Kota Malang maka untuk tegalan atau pertanian tanah kering ini jumlahnya lebih sedikit. Sebaliknya jika dibandingkan dengan sawah teknis maka kawasan tegalan ini dapat digunakan untuk pengembangan kota ataupun kegiatan perkotaan lainnya, karena sifat tanahnya umumnya ada yang kurang subur sehingga tidak perlu ada ijin secara khusus bila ingin membangun. Jadi bila suatu tegalan tanahnya kurang produktif atau kurang subur dapat digunakan untuk kegiatan perkotaan.
4.3.4. RENCANA PENGEMBANGAN PARIWISATA
Kota Malang saat ini ditinjau dari pariwisata, kekuatan terbesar terletak pada pusat pelayanan sarana wisata terutama pada akomodasi, perbelanjaan, fasilitas umum dan sosial, serta jasa (bank, money changer, rent car, dls). Sedangkan obyek wisatanya terutama pada obyek wisata alam (bahari dan pegunungan) yang merupakan daerah tujuan wisatawan dominan berada di wilayah sekitar Kota Malang terutama di Kabupaten Malang.
Untuk masa mendatang pengembangan pariwisata Kota Malang diarahkan sebagai kota pusat pelayanan sarana wisata untuk melayani wilayah sekitarnya, serta peningkatan obyek wisata yang sudah ada. Sedangkan pengembangan obyek wisata berdasarkan potensi yang ada di Kota Malang lebih cenderung pengembangannya pada obyek wisata budaya terutama pada Benda Cagar Budaya (BCB) dan ilmu pengetahuan, obyek wisata buatan dan obyek wisata khusus. Selain itu pengembangan pariwisata secara keseluruhan di Kota Malang dengan mengembangkan paket wisata atau pola perjalanan wisata city tour yang terkait dengan obyek dan sarana wisata yang ada di Kota Malang.
Terkait dengan pariwisata ini untuk peningkatan dan pengembangan obyek wisata di Kota Malang dimasa mendatang adalah :
1. Peningkatan Taman Wisata Senaputra dan Pemandian Tlogomas.
2. Peningkatan fungsi dan peran Museum Brawijaya.
3. Perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah, misal : bangunan sepanjang Jalan Ijen, Balai Kota Malang, Gedung PLN, Gereja Kathedral Hati Kudus, Stasiun Kota, Bangunan pada Jalan Semeru serta hotel yang merupakan bangunan kuno adalah Hotel Pelangi, Hotel Graha Cakra, dan lain sebagainya.
4. Pengembangan obyek wisata pada Benda Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan yang ada di Kota Malang.
5. Pengembangan obyek wisata buatan misal : tempat rekreasi permainan anak-anak, rekreasi untuk keluarga, taman kota, serta pengembangan olah raga air (misal arung jeram) di wilayah Malang Timur.
6. Pengembangan rekreasi taman rakyat, dimana untuk mengembangkan rekreasi taman rakyat dapat digunakan lokasi yang cukup strategis dan tidak dimanfaatkan dengan baik misalnya di belakang Balai Kota Malang.
7. Pengembangan APP sebagai obyek atau taman wisata yang berorientasi pada pelestarian alam yang ada dan ilmu pengetahuan (pendidikan), .
8. Peningkatan special event, yaitu dilakukan berbagai macam kegiatan seperti karnaval, pameran/expo, dan special even untuk kegiatan budaya secara kontinyu. Terkait dengan kegiatan ini Taman Krida Budaya diarahkan sebagai pusat even atraksi wisata budaya secara kontinyu.
9. Pengembangan pusat souvenir, seperti keramik di Dinoyo, industri rotan dan jenis kerajinan lainnya.
10. Peningkatan tempat-tempat khusus pada sarana dan prasara wisata sebagai daya tarik wisata seperti pasar bunga, pasar burung, kampung tradisional, gardu padang dan lain sebagainya.
Untuk menarik kunjungan wisatawan di Kota Malang selain yang diatas, kegiatan promosi, publikasi, dan informasi wisata sangat penting sekali atau bisa dikatakan sangat vital dalam hal pengembangan pariwisata, sehingga promosi dan publikasi, serta informasi pariwisata dalam pengembangannya di Kota Malang diarahkan sebagai berikut :
Promosi Pariwisata meliputi :
a. Promosi langsung, yaitu dilakukan oleh semua lembaga yang bersangkutan dengan pemasaran : produsen komponen pariwisata, biro perjalanan umum dan cabang-cabangnya, agen perjalanan, melalui :
Peragaan (display), misalnya rumah adat, pakaian tradisional, peta-peta.
Barang cetakan (prospectus, leaflet, folder, booklet atau brosur) yang disebarkan ke pasar.
Pameran khusus, berupa benda-benda kebudayaan, pertunjukan kesenian dan sebagainya, yang dapat ditingkatkan menjadi pekan atau bulan pariwisata.
Pemberian rabat selama jangka waktu tertentu, biasanya diberikan selama waktu promosi.
Pemberian hadiah, khusus selama promosi kepada konsumen/wisatawan, misalnya tas perjalanan, karcis bebas untuk atraksi didaerah pariwisata.
b. Promosi tidak langsung, yaitu pertama kali ditujukan kepada penyalur produk pariwisata, seperti biro perjalanan umum dan cabang-cabangnya, agen perjalanan, organisasi-organisasi perjalanan dan sebagainya.
Pemberian informasi dalam bentuk barang cetakan
Publikasi dalam majalah-majalah profesi yang beredar di daerah perusahaan penyalur
Kunjungan kepada perusahaan-perusahaan penyalur
Menyelenggarakan temu-karya (work shop)
Mengundang wakil-wakil perusahaan penyalur untuk mengunjungi daerah tujuan wisata, dan wartawan.
Publikasi Wisata meliputi :
a. Publikasi langsung, dalam bentuk :
Leaflet dan folder berisi pesan-pesan (message) yang menggelitik konsumen potensial agar timbul keinginannya membeli produk tertentu.
Brosur perjalanan wisata yaitu memberikan data dan uraian yang menarik tentang perjalanan wisata yang ditawarkan, lengkap dengan rute, atraksi, hotel, kendaraan yang digunakan, harga, dan sebagainya.
Lain-lain yang dapat berupa pameran, pekan pariwisata, laporan perjalanan, dan sebagainya.
b. Publikasi dalam media massa, yaitu dengan memanfaatkan media massa sekaligus dapat menyampaikan pesannya kepada sebagian besar dari pasar. Media massa ini berupa media cetak, yang berupa harian dan majalah (mingguan, bulanan, berkala). Poster dapat digolongkan dalam media cetak, sedang radio adalah media suara (audio), sedang bioskop dan televisi adalah media gambar bersuara (audio visual). Selain itu publikasi dengan membuka situs internet pariwisata Kota Malang skala regional, nasional dan internasional.
Informasi wisata meliputi :
a. Keamanan dan kenyamanan wisatawan pada daerah tujuan wisata yang dijual.
b. Jenis dan daya tarik maupun spesifikasi yang dimilki pada kawasan wisata atau daerah tujuan wisata yang ditawarkan atau dijual.
c. Jenis dan macam transportasi yang dapat membawa ke daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi, atau berapa kali frekwensi/jadwal penerbangan atau lama perjalanan ke daerah tujuan wisata, sehingga lamanya berkunjung dapat direncanakan dengan baik.
d. Untuk transfer dari airport atau pelabuhan maupun terminal, kendaraan apa yang baik dipakai, apakah berupa taksi, bus wisata, angkutan umum dan lain sebagainya.
e. Hotel dan akomodasi lain berikut dengan klasifikasi dan tarifnya, serta mana yang termasuk commercial hotel, resort hotel atau transit hotel.
f. Restauran yang sesuai dan banyak dikunjungi wisatawan, jenis makanan yang disediakan, apakah Chinese foods, Japanese foods, Padang food, atau makanan lainnya.
g. Tour Operator atau biro perjalanan yang dapat memberikan pelayanan untuk local tour atau keperluan pramuwisata untuk berkunjung ke suatu daerah tujuan wisata atau atraksi wisata tertentu.
h. Obyek, atraksi wisata, atau kawasan wisata yang perlu diprioritaskan untuk dilihat.
i. Money Changers atau bank tempat menukarkan uang untuk berbelanja
j. Keadaan cuaca daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi, yang berkaitan dengan pakaian yang akan dibawa atau dipakai selama dalam perjalanan, dan lain sebagainya.
k. Informasi tentang penyakit menular, seperti diare, tipus, malaria, cacar, dll.
l. Sikap masyarakat daerah tujuan wisata yang akan dikunjungi, ramah, suka membantu, dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, atau tidak.
m. Calender of events daerah tujuan wisata yang bersangkutan.
n. Untuk tempat informasi wisata di Kota Malang disarankan di tempat-tempat yang strategis antara lain : pusat pelayanan sarana transportasi (misal terminal dan stasiun), Taman Krida Budaya, Museum, biro perjalanan, di obyek wisata, dan instansi terkait misalnya pada Dinas Pariwisata.
4.3.5. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DAN PERGUDANGAN
Di wilayah Kota Malang terdapat 4 (empat) lokasi kawasan industri dan pergudangan yang potensial dan khusus yaitu :
Kawasan industri dan pergudangan di jalan Tenaga
Kawasan industri dan pergudangan di Bandulan
Kawasan industri dan pergudangan di Ciptomulyo
Kawasan industri keramik di sepanjang Jalan Majyen Panjaitan dan Jalan Mayjend Haryono.
Berdasarkan perkembangan Kota Malang dan dampak yang ditimbulkannya industri dan pergudangan yang ada di Ciptomulyo diarahkan untuk direlokasi ke Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang. Salah satu upaya untuk mendorong terwujudnya hal tersebut antara lain adalah mempercepat realisasi rencana jaringan jalan arteri primer terusan jalan toll Gempol-Malang dan jalan tembus Bumiayu - Gadang. Dan lahan bekas industri Ciptomulyo ini diarahkan sebagai kawasan perkantoran dan sebagian sebagai permukiman dan perdagangan dan jasa skala BWK.
Lokasi kawasan industri Ciptomulyo ini diarahkan tidak berada pada kawasan lindung, kawasan hutan, tanah yang subur/produktif atau sawah, serta tidak menimbulkan perubahan penggunaan lahan kawasan terbangun (pola penggunaan lahan yang ada sekarang ini diperuntukan untuk tegalan).
Untuk pengembangan kawasan industri di Kelurahan Arjowinangun ini juga perlu memperhatikan pertimbangan-pertimbangan fisik sebagai berikut :
1. Karakter Kegiatan Industri
Pertimbangan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Industri yang berorientasi pada bahan baku dan pemasaran.
Lokasi yang mempunyai akses tinggi ke jalan utama baik eksternal maupun internal.
Lokasi yang mempunyai akses tinggi ke lokasi bahan baku.
b. Pada lokasi yang memiliki aksesibilitas yang tinggi pada utilitas yakni jaringan listrik, air bersih, dan telepon.
2. Lingkungan
a. Arah angin.
Dalam penempatan lokasi/kawasan industri ini harus memperhatikan arah angin yang dominan, guna menjaga kemungkinan gangguan atau polusi udara yang akan ditimbulkan, menjaga jarak lokasi industri dengan kegiatan lainnya minimal dengan jarak * 1 km.
b. Lokasi terhadap posisi aliran air.
Untuk industri yang mengeluarkan limbah cair, walaupun telah diolah sebaiknya berada pada wilayah hilir dibandingkan permukiman penduduk. Hal ini digunakan untuk melakukan pencegahan perluasan buangan limbah cair oleh penduduk.
Selain itu terkait dengan pengembangan kawasan industri dan pergudangan di Kota Malang yang ada di sekitar Jalan Tenaga, di Bandulan Barat, dan di Jalan Kolonel Sugiono pengembangannya dibatasi. Untuk pengembangan industri di jalan Kolonel Sugiono diarahkan dijalan kolektor primer arah ke Bululawang setelah perempatan.
Sedangkan untuk lokasi home industri yang sudah ada boleh dikembangkan asal tidak menganggu lingkungan sekitarnya dan dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
4.3.6. RENCANA PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pengembangan kawasan permukiman di Kota Malang diarahkan untuk pemenuhan perumahan yang layak huni dan manusiawi untuk berbagai lapisan masyarakat. Untuk klasifikasi dari permukiman yang ada di Kota Malang dapat dibagi menjadi tiga yaitu :
Permukiman yang dibangun oleh pribadi (masyarakat)
Permukiman yang dibangun oleh pengembang
Permukiman/rumah dinas
Jika dilihat dari kecenderungan yang ada pada umumnya permukiman yang dibangun oleh pribadi (masyrakat) ada tiga jenis yaitu yang tertata dengan rapi, sembarangan dan tidak teratur, serta kampung kumuh. Permukiman yang dibangun/dikembangkan oleh pengembang umumnya berupa rumah dalam berbagai tipe, sedangkan untuk rumah dinas tidak ada penambahan.
Pengembangan perumahan pada masa mendatang harus didorong melalui pembentukan rumah bertingkat/vertikal (tidak berlantai satu) mengingat terbatasnya ruang yang tersedia. Adapun pengaturan lebih lanjut ditetapkan dalam rencana itensitas bangunan.
A. Perumahan Kapling Kecil, Sedang dan Besar
Berdasarkan luas kapling perumahan dapat dikatakan bahwa penyediaan perumahan ini semakin banyak dilakukan akan tetapi harganya semakin sulit untuk dijangkau. Dengan adanya kondisi seperti ini, maka untuk penyediaan perumahan diarahkan untuk memperbanyak rumah tipe kecil. Berdasarkan tipe rumah yang diperlukan maka yang diperlukan saat ini adalah pembangunan rumah sederhana dan sangat sederhana dalam jumlah yang besar. Menurut komposisinya maka perbandingan luas kapling yang akan dikembangkan antara kapling besar , sedang dan kecil adalah 1 : 3 : 6, dimana ada beberapa pilihan tipe antara luas bangunan dan luas kapling yang diarahkan antara lain adalah :
Luas bangunan 21 m2 dengan luas kapling 60 m2
Luas bangunan 21 m2 dengan luas kapling 72 m2
Luas bangunan 21 m2 dengan luas kapling 90 m2
Luas bangunan 27 m2 dengan luas kapling 60 m2
Luas bangunan 27 m2 dengan luas kapling 72 m2
Luas bangunan 27 m2 dengan luas kapling 90 m2
Luas bangunan 36 m2 dengan luas kapling 90 m2
Luas bangunan 36 m2 dengan luas kapling 105 m2
Luas bangunan 36 m2 dengan luas kapling 120 m2
Luas bangunan 45 m2 dengan luas kapling 105 m2
Luas bangunan 45 m2 dengan luas kapling 120 m2
Luas bangunan 45 m2 dengan luas kapling 150 m2
Luas bangunan 54 m2 dengan luas kapling 105 m2
Luas bangunan 54 m2 dengan luas kapling 120 m2
Luas bangunan 54 m2 dengan luas kapling 150 m2
Luas bangunan 70 m2 dengan luas kapling 120 m2
Luas bangunan 70 m2 dengan luas kapling 150 m2
Luas bangunan 70 m2 dengan luas kapling 200 m2
Luas bangunan 100 m2 dengan luas kapling 200 m2
Luas bangunan 100 m2 dengan luas kapling 250 m2
Luas bangunan 100 m2 dengan luas kapling 300 m2
Luas bangunan 120 m2 dengan luas kapling 250 m2
Luas bangunan 120 m2 dengan luas kapling 300 m2
Luas bangunan 150 m2 dengan luas kapling 300 m2
Luas bangunan 150 m2 dengan luas kapling 350 m2
Luas bangunan 150 m2 dengan luas kapling 400 m2
Luas bangunan > 150 m2 dengan luas kapling > 500 m2
Sesuai dengan kompisisi tersebut, maka pengembangan rumah untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah lebih diprioritaskan untuk penyediaan perumahan kapling kecil . Di samping itu penyediaan perumahan ini juga dapat dilakukan melalui pengembangan kapling siap bangun, rumah inti dan rumah tumbuh. Selain itu juga diarahkan pengembangan rumah secara vertikal untuk beberapa pemilik sehingga ruang terbuka yang ada dapat digunakan secara bersama.
Adapun klasifikasi untuk setiap kapling rumah yang ada di wilayah Kota Malang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 1986 tentang bangunan , pada pasal 29 yang berbunyi “ Luas dan pembatasan tanah untuk lingkungan permukiman ditetapkan sebagai berikut :
a. Rumah kapling besar, setidaknya seluas 500 meter persegi.
b. Rumah kapling sedang, antara 300 meter persegi sampai dengan 500 meter persegi.
c. Rumah kapling kecil, antara 150 meter persegi sampai dengan 300 meter persegi.
d. Rumah Sederhana, antara 90 meter persegi sampai dengan 150 meter persegi
e. Rumah Sangat Sederhana, kurang dari 90 meter persegi
Dengan adanya perkembangan penduduk Kota Malang yang diprediksikan pada tahun 2010 sebesar 806. 657 jiwa, maka untuk rencana kebutuhan permukiman sebanyak 161.331 unit rumah dengan penambahan rumah sebanyak 10.986 unit rumah dengan perincian sebagai berikut :
Untuk rumah tipe kecil luas kaplingnya dibawah 150 m2 sebaiknya dikembangkan sebanyak 6.591 unit rumah.
Untuk rumah tipe sedang dengan luas kaplingnya antara 150 m2 sampai dengan 300 m2 sebaiknya dikembangkan sebanyak 3.296 unit rumah.
Untuk rumah tipe besar dengan luas kapling diatas 300 m2 sebaiknya dikembangkan sebanyak 1.099 unit rumah.
Untuk pengembangan permukiman di masa yang akan datang sebaiknya pada lahan kosong yang mempunyai aksesibilitas yang tinggi dan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Adapun arahan lokasi pengembangan permukiman dan perumahan untuk masa yang akan datang sebagai berikut :
Pada bagian Utara Kota Malang lokasi pengembangan kawasan permukiman diarahkan pada sekitar Kelurahan Balearjosari, Tasikmadu, Tunjungsekar, Tunggulwulung, Mojolangu, Arjosari, Purwantoro dan sebagian Pandanwangi.
Pada bagian Barat kota perkembangannya diarahkan pada sekitar Kelurahan Merjosari, Karangbesuki, Pisangcandi, Bandungrejosari, Bangkalankrajan dan Mulyorejo.
Pada bagian Selatan kota maka pengembangannya diarahkan pada sebagian Kelurahan Gadang, Bumiayu, Tlogowaru dan Wonokoyo.
Sedangkan pada bagian Timur kota pengembangan permukiman akan diarahkan sekitar Kelurahan Sawojajar, Madyopuro, Cemorokandang, Lesanpuro, Kedungkandang dan Buring.
Selain rencana lokasi pengembangan perumahan dan permukiman seperti yang telah diuraikan di atas, maka arahan pengembangan untuk kawasan perumahan pada masa yang datang adalah sebagai berikut :
a. Pembangunan rumah tidak boleh merusak kondisi lingkungan yang ada.
b. Dalam penataan rumah harus memperhatikan lingkungan dan harus berpegang pada ketentuan KDB dan KLB yang telah ditetapkan.
c. Pada kawasan-kawasan atau lokasi-lokasi yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan bersifat khusus sebaiknya tidak dialihfungsikan untuk permukiman atau kegiatan lain yang diperkirakan dapat menurunkan kualitas lingkungan seperti APP, Taman Malabar, Hutan Kota Lowokwaru, Lapangan Rampal, dan lokasi lainnya.
d. Mendorong partisipasi masyarakat untuk mengadakan rumah sendiri tetapi penataannya harus mengikuti rencana tata ruang dan advis planning yang dikeluarkan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.
e. Konsep untuk menangani lingkungan permukiman harus dilakukan dengan pemasyarakatan konsolidasi tanah.
f. Untuk pengembangan perumahan yang dilakukan oleh developer harus disertai juga dengan pembangunan fasilitas umum dan sosial terutama pada RTH dan lapangan olah raga, tempat ibadah, makam, perbelanjaan, serta jalan yang menghubungkan dengan jalan yang ada disekitarnya dan jalan utama kota.
B. Rumah Susun
Pengertian dari rumah susun itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 yaitu suatu bangunan gedung bertingkat yang didirikan dalam suatu lingkungan, terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
Adanya pembangunan berbagai rumah murah ini adalah karena dalam penyediaan perumahan banyak yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat terutama oleh masyarakat berpendapatan rendah. Oleh karena itu salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan akan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dibangunlah rumah susun.
Pembangunan rumah susun ini umumnya lebih dikaitkan dengan besarnya perkembangan penduduk, masih banyak penduduk yang mempunyai daya beli sangat rendah, sementara lahan yang tersedia terbatas. Tentunya kecenderungan itu perlu dikendalikan antara lain melalui pendayagunaan lahan perkotaan serta efisiensi penyediaan prasarana dan sarana kota. Pembangunan secara vertikal guna mengoptimalkan penggunaan lahan mutlak diperlukan untuk lingkungan hunian maupun fasilitas pelayanan kota. Dan rumah susun merupakan alternatif pemecahan untuk menciptakan kawasan yang teratur dan berkepadatan tinggi.
Dalam pembangunan rumah susun ini tentunya akan mengalami kendala dan hambatan dalam pelaksanaannya. Permasalahan pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kota besar antara lain :
a. Umumnya masyarakat belum terbiasa tinggal di rumah susun karena rumah susun memiliki keterbatasan fisik atau lainnya, seperti peraturan yang harus dipatuhi oleh penghuni rumah susun.
b. Biaya pembangunan rumah susun ternyata lebih mahal dibandingkan biaya pembangunan rumah tidak bersusun.
c. masyarakat umumnya belum mampu tinggal di rumah susun yang menuntut berbagai kewajiban, misalnya pemeliharaan bagian bersama secara proporsional yang kerap butuh biaya relatif tidak sedikit.
Disamping itu ada beberapa kendala yang diduga belum mampu menunjang pembangunan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kota besar, antara lain :
Pihak developer swasta umumnya lebih tertarik pada investasi rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan tinggi (apartement/flat).
Peraturan yang menyangkut pembangunan rumah susun dari pusat belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah.
Di wilayah Kota Malang terdapat satu lokasi rumah susun yaitu di daerah Kotalama tepatnya di Kutobedah. Lokasi dari rumah susun ini dulunya merupakan bekas kuburan Cina dan sekitar rumah susun ini terdapat kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang tinggal di bantaran Sungai Brantas. Rumah susun ini pada awalnya dibuat untuk masyarakat yang ada di sekitar bantaran Sungai Brantas namun pada kenyataannya hanya sebagian kecil yang tinggal di rumah susun tersebut.
Perkembangan selanjutnya keberadaan Rumah Susun yang ada di Kutobedah ini banyak menimbulkan permasalahan baik pada penghuninya maupun masyarakat sekitarnya, dan permasalahan lainnya, sehingga pengembangan lebih lanjut perlu adanya studi kelayakan.
C. Kawasan Kumuh
Kawasan kumuh yang ada di Kota Malang banyak berada di sekitar kawasan DAS Brantas, dimana mempunyai kondisi lingkungan yang relatif kurang baik. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya pendirian rumah yang dibangun masyarakat atau yang berdiam disitu dan tidak disertai penataan, sehingga menambah permasalahan seperti sistem jaringan jalan, sistem drainase, pelayanan air bersih fasilitas penunjang, serta menambah beban pencemaran di DAS Brantas.
Perlu adanya penataan kawasan kumuh yang ada di kawasan DAS Brantas melalui program P3KT yaitu merupakan rumusan akan kebutuhan pembangunan prasarana yang mendukung kehidupan kota atau berfungsinya kota. P3KT berkaitan dengan pembangunan di perkotaan diutamakan mengenai permasalahan kekurangan pelayanan prasarana yang akan menjadi fokus perhatian. Kebutuhan pembangunan prasarana di dalam pengembangan kota untuk selanjutnya secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi :
1 Kebutuhan mendesak yaitu kebutuhan yang terjadi dalam upaya untuk menanggulangi :
Kekurangan prasarana
Hambatan-hambatan seperti adanya prasarana yang tidak berfungsi atau rusak
2 Kebutuhan mendatang yaitu : kebutuhan dalam upaya mengantisipasi pengembangan kota. Kebutuhan ini dengan sendirinya sangat tergantung pada skenario pengembangan kota yang ditetapkan.
Sektor-sektor yang perlu adanya penataan pada kawasan kumuh adalah :
1 Pola tata bangunan, dimana dikaitkan dengan pola konservasi, yaitu adanya konsepsi tata hijau yang berguna untuk kelestarian dan menjaga keasrian disekitar rumah perlu adanya penanaman bunga di pot-pot yang diletakkan di sekitar teras rumah.
2 Pola jaringan jalan, dimana sangat mempengaruhi pergerakan penduduk. Kondisi jaringan jalan yang ada sekarang ini pada jalan-jalan lingkungan utama dengan menggunakan perkerasan semen. Tidak semuanya pada lingkup sekitar rumah terdapat jalan penghubung, sehingga menjadi buntu. Hal ini untuk mencapai ke pusat-pusat kegiatan yang diinginkan menjadi memutar. Perlu adanya pemecahan dalam pengembangan jalan seperti :
Mengusulkan agar jalan yang paling sering dilewati digunakan sebagai jalur pejalan kaki.
Membuat jalur-jalur jalan baru dengan memintas jalur utama, sehingga menjadi jalan tembus yang mempunyai jalur pendek dan daya aksesibilitasnya menjadi tinggi
3. Fasilitas kamar mandi dan tempat pembuangan kotoran manusia, dimana dapat melalui program KIP/P2LPK untuk memenuhi fasilitas tersebut adalah dengan pembangunan MCK. Dapat juga melalui Ditjen Pekerjaan Umum bagian Cipta Karya melalui PROKASIH (Proyek Kali Bersih). Model prasarana akan tempat pembuangan kotoran manusia yang perlu dikembangkan dalam faktor keswasembadaan (pribadi) untuk WC sendiri (jamban) dapat dilihat pada Gambar 4.4.
4. Tempat Pembuangan Sampah, dimana bekerja sama dengan pemuda kampung yang tergabung dalam karang taruna. Untuk lebih rapinya, dipinggiran rumah sekitar lingkungan tersebut diberi/langsung diplastik dan dimasukkan di tong sampah atau keranjang sampah. Pengangkutan sampai ke atas dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh karang taruna, hal ini mengingat daerah atau kawasan kumuh tersebut tidak rata atau terjal. Untuk penanganan selanjutnya dilaksanakan oleh petugas sampah (pasukan kuning). Untuk lebih jelasnya lihat Gambar 4.5.
5. Pembuangan Limbah Rumah Tangga, diarahkan dengan merealisasikan pengadaan jaringan-jaringan limbah antar rumah dimana pengalirannya menjadi teratur dan tidak secara langsung masuk sungai atau tanah yang dapat mengganggu lingkungan. Dalam hal ini sebaiknya para anggota masyarakat bergotong-royong untuk berswasembada mengadakan jaringan-jaringan pipa tersebut, karena tidak begitu mengeluarkan biaya yang banyak karena berdekatan dengan sungai. Pengembangan untuk pembuangan limbah rumah tangga dengan membuat selokan yang terdapat sumbatan yang dapat di buka dan ditutup. Hal tersebut berguna untuk menyirami tanah maupun tanaman yang terdapat disekitarnya. Model perencanaan tersebut dapat dilihat pada Gambar 4.6.
6. Penyediaan Air Bersih
Dengan merealisasi pipa-pipa jaringan sambungan PAM yang dananya berasal dari subsidi pemerintah, bekerja sama dengan pihak swasta yang biasanya menyambung satu kran pada setiap rumah, apabila warga secara bersama-sama mau memasang jaringan PAM ini didapat keringanan biaya pemasangan dari swasta sedangkan penyambungan untuk pararel pengalirannya misalnya untuk kran yang ke kamar mandi, ke tempat cucian, biaya di tanggung oleh masyarakat setempat/yang bersangkutan. Selanjutnya setelah airnya sudah keluar masyarakat ditarik rekening (sebagai pelanggan) yang dikenakan sesuai dengan debit air yang digunakan.
Alternatif lain selain pemasukan PDAM dengan cara pemasangan bak penampung, kemudian dialirkan melalui kran-kran penduduk yang memerlukan/bergotong royong. Pola pembukaan kran diatur menurut perjanjian yang disepakati di rumah-rumah yang dipasang sebagai pusat penampungan (bak penampung air), kemudian pembiayaan yang dikenakan dengan cara membayar biaya listrik untuk pengangkatan air serta biaya pemeliharaannya.
7. Fasilitas Penerangan
Alternatif yang diajukan untuk mengatasi kebutuhan akan listrik tersebut adalah dengan pemasangan tiang-tiang listrik dengan bantuan dari pemerintah melalui PLN yang ditugaskan.
D. Penataan Kawasan Sekitar Das
Untuk pengembangan pada penataan kawasan sekitar DAS di Kota Malang didasarkan atau ditinjau pada beberapa kajian yaitu :
1. KAJIAN FISIK DASAR
Berdasarkan kemiringan lerengnya diperoleh hanya dua klasifikasi kemampuan lahan morfologi, yaitu daerah yang mempunyai klasifikasi kelerengan 30 % sampai 60 % dan daerah klasifikasi kelerengan lebih besar dari 60 %. Kondisi DAS Brantas yang membelah Kota Malang ini mempunyai karakteristik kelerengan yang curam dan ketinggian sungai mencapai 12 - 30 meter, membentuk suatu tebing.
Berdasarkan pengamatan kondisi fisik wilayah secara visual, diperoleh gambaran umum bahwa kondisi fisik permukiman di kawasan tersebut sangat padat. Banyak rumah/bangunan yang dibangun tepat di tepi/bibir tebing sungai, dengan atau tanpa tanggul penahan tebing. Keadaan ini sangat membahayakan keselamatan penduduk yang menghuni disana, terutama bila tiba musim hujan, karena sering terjadi banjir yang diikuti dengan erosi/pengikikisan dinding sungai hingga mengakibatkan longsornya tebing sungai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar