Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Penataan Bangunan)

Pedoman yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan rencana bangunan, merujuk pada Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan dari Direktorat Tata Bangunan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum serta pedoman dan ketentuan umum tata bangunan yang biasanya berlaku di beberapa kota di Indonesia. Pedoman dan ketentuan tersebut adalah mengenai pengaturan tinggi maksimum bangunan, kerenggangan bangunan, jarak muka bangunan dan samping bangunan, serta keamanan terhadap jalur penerbangan rendah (helikopter) dan keamanan pada lintasan jalur terbang pesawat terbang.
Di samping itu masih pula diperlukan pengaturan bagi pengadaan unsur-unsur lingkungan sebagai komponen pendukung wajah kota. Yang termasuk di sini ialah misalnya jaringan utilitas, street furniture, serta ruang terbuka dan tata hijau. Penataan dilakukan baik pada bagian-bagian kawasan di dalam kavling maupun di luar kavling atau public space. Unsur-unsur pendukung ini merupakan hal penting dalam penataan lingkungan, yang fungsinya antara lain 1.Keseimbangan lingkungan, 2. Kemudahan dan kenyamanan bagi umum, 3.Faktor pemersatu estetika lingkungan, 4. Variabel desain (seperti aksen, kontras dan focal point).
Penataan koefisien dasar bangunan pada kawasan-kawasan di Kota Malang diarahkan sebagai berikut :
1. Kegiatan komersial
 Perdagangan pada kawasan pusat kota
Perdagangan pada pusat kota ini memiliki skala pelayanan yang sangat luas, sehingga seluruh kawasan yang memiliki skala pelayanan yang sangat luas, sehingga seluruh kawasan yang dimiliki dapat digunakan sebagai bangunan. Arahan penataan bangunannya adalah : KDB = 90 - 100 %, KLB = 1 - 3,0 dan TLB = 1 - 3 lantai. Dan KDB ini termasuk sistem parkir yang ada di dalam bangunan (off street).
 Jasa komersial pada kawasan pusat kota
Termasuk didalamnya antara lain show room, biro perjalanan, bank, dan sebagainya. Arahan penataan bangunannya adalah : KDB nya 90 - 100 %, KLB 0,9 - 3,00 dan TLB = 1 - 3 lantai. Dan KDB ini termasuk sistem parkir yang ada di dalam bangunan.
 Kawasan perdagangan - jasa yang terletak pada sepanjang jalan utama kota tetapi tidak termasuk dalam kawasan pusat kota. Arahan penataan bangunannya adalah KDB = 90 - 100 %, KLB = 0,9 - 3,0, dan TLB = 1 - 3 lantai. Dan yang perli diperhatikan pada kegiatan ini harus mempuyai sistem parkir off sreet (didalam bangunan) tersendiri selain parkir on street (dipinggir jalan) bagi kegiatan yang banyak menimbulkan bangkitan dan tarikan kendaraan yang cukup besar.
 Kegiatan perdagangan dan jasa yang terletak pada pusat lingkungan dan yang tersebar. Termasuk kegiatan ini adalah pertokoan, toko, warung, bengkel, tukang jahit, dan sebagainya. Arahan penataan bangunannya adalah : KDB = 70 - 80 %, KLB = 0,7 - 1,6, dan TLB = 1 - 2 lantai.
2. Perkantoran
 Perkantoran pada kawasan pusat kota
Kawasan perkantoran yang terletak pada kawasan ini memiliki skala pelayanan tingkat kota. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 40 - 60 %, KLB = 0,4 - 1,8, dan TLB = 1 - 3 lantai.
 Perkantoran pada lokasi lainnya
Intensitas bangunannya sedang dan pada kawasan ini harus cukup ruang terbuka untuk parkir, upacara, olah raga, serta tempat untuk pejalan kaki. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 40 - 60 %, KLB = 0,4 - 1,2, dan TLB = 1 - 2.
3. Fasilitas Umum
 Fasilitas umum pada kawasan pusat kota
Termasuk fasilitas ini antara lain adalah kantor pos, kantor telepon, hotel, dan sebagainya. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 50 - 60 %, KLB = 0,5 - 1,8, dan TLB = 1 - 3.
 Fasilitas umum pada kawasan lainnya
Termasuk fasilitas ini antara lain adalah balai pertemuan, gedung serba guna, dan sebagainya. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 50 - 60 %, KLB = 0,5 - 1,8 %, dan TLB = 1 – 3.
4. Industri
 Untuk industri yang mempunyai skala pelayanan besar dengan dampak yang besar, maka intensitas kegiatannya tinggi dan perlu penyediaan ruang terbuka yang cukup. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 40 - 50 %, KLB = 0,4 - 1,0, dan TLB = 1 – 2.
 Industri yang memiliki skala pelayanan sedang dengan intensitas kegiatan sedang. Pada lokasi industri semacam ini, perlu penyediaan ruang terbuka yang cukup akan tetapi tidak sebesar industri yang mempunyai skala pelayanan besar. Arahan
penataan bangunannya adalah: KDB = 40 - 60 %, KLB = 0,4 - 1,2, dan TLB =1 - 2.
 Industri rumah tangga, kegiatan industri ini berada pada kawasan perumahan. Arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 50 - 70 %, KLB = 0,5 - 1,4, dan TLB = 1 - 2 lantai.
5. Perumahan
 Perumahan kapling besar, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 30 - 50 %, KLB = 0,3 - 1,25 dan TLB = 1 - 3 lantai.
 Perumahan kapling sedang, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 50 - 60 %, KLB = 0,50 - 1,2, dan TLB = 1 - 2 lantai.
 Perumahan kapling kecil, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 60 - 75 %, KLB = 0,60 - 1,2 dan TLB = 1 - 2 lantai.
 Perumahan sangat sederhana, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 60 - 80 %, KLB = 0,6 - 1,6 % dan TLB = 1 - 2 lantai.
 Rumah susun, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 20 - 30 %, KLB = 0,80 - 1,20,dan TLB = 4.
 Perumahan khusus, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 80 - 90 %, KLB = 0,8 - 0,9 dan TLB = 1 lantai.
 Perumahan pada kawasan perkampungan, arahan penataan bangunannya adalah: KDB = 80 - 90 %, KLB = 0,8 - 1,35, dan TLB = 1 - 2 lantai.
 Khusus untuk permukiman yang terletak di wilayah Gunung Buring harus dikembangkan dengan kepadatan bangunan rendah yaitu KDB maksimal 60 %, KLB maksimal 1,2, dan TLB maksimal 1 - 2 lantai.
Dalam pengaturan KDB/KLB ini harus disesuaikan dengan Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Bangunan (GSB). Bagi bangunan yang GSB-nya lebih kecil dalam pengertian jarak dari pagar semakin jauh, maka dapat diperbelakukan sistem intensif dalam bentuk pemberian ijin penambahan ketinggian bangunan dengan catatan KLB-nya tetap.

1 komentar:

  1. Terima kasih buat share infonya. . .
    boleh tanya ini ada di perda no. berapa ya?

    BalasHapus

Halaman