Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Sirkulasi)

kendaraan terpadat yang ada pada Kota Malang, ditanggung oleh jalur-jalur menuju pusat kota. Hal tersebut bisa kita lihat, terutama pada waktu pagi hari atau berangkat kerja, dimana banyak kendaraan yang melewati koridor utama kota seperti jalan Basuki Rahmat sampai Alun-alun. Beban terberat dalam sirkulasi kendaraan yang ada di Kota Malang memusat atau mengumpul. Disamping itu dari arah Timur hanya terdapat 2 pintu masuk yaitu jalan Pasar Besar dan jalan Kyai Tamin, sedangkan dari arah Barat, Timur dan Selatan terdapat banyak jalan alternatif. Perlu adanya perubahan sirkulasi terutama rute-rute berangkat.
Sedangkan sirkulasi lalu lintas berdasarkan rencana sistem jaringan jalan atau fungsi jalan yang ditetapkan di Kota Malang adalah sebagai berikut :
 Bilamana rencana jaringan jalan arteri primer terusan toll Gempol – Malang terealisasi (rencana jalan lingkar Timur) maka kendaraan berat (bus, truk, dan lainnya) dari arah Surabaya menuju ke Blitar atau Lumajang diarahkan pada jalan Raden Intan – ke Timur sampai wilayah Kabupaten Malang (jalan arteri primer terusan toll Gempol Malang) dan dilanjutkan ke arah jalan Raya Sawojajar-Mayjend Sungkono-sampai ke Bumiayu dan langsung ke Bululawang atau ke Kepanjen lewat rencana jalan tebus Gadang - Bumiayu.
 Bilamana rencana jaringan jalan kolektor primer atau rencana jalan lingkar Barat terealisasi maka kendaraan berat (bus, truk, dan lainnya) dari arah Batu/Kediri menuju ke Lumajang atau Blitar diarahkan ke rencana jalan lingkar Barat ini.
 Bilamana rencana jaringan jalan lingkar dalam/tengah terealisasi maka volume lalu lintas yang langsung menuju ke pusat kota, secara tidak langsung akan berkurang dengan sirkulasi lalu lintas dua arah.
 Pada sebagian besar sirkulasi lau-lintas di Kota Malang tetap diarahkan seperti yang ada yakni dengan membuat dua arah kecuali pada beberapa ruas jalan seperti: Jalan Brigjen Slamet Riadi, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman