Selasa, 02 Februari 2010

RTRW Kota Malang (Rencana Pengembangan Kawasan Perdagangan dan Jasa)

Seiring dengan perkembangan Kota Malang maka kegiatan perdagangan di Kota Malang juga semakin meningkat. Kota Malang dalam skala nasional dan regoinal mempunyai fungsi sebagai pusat kegiatan koleksi dan distribusi barang dan jasa untuk wilayah sekitarnya. Sehingga dengan demikian keberadaan pusat perdagangan dan jasa (komersial) yang ada di Kota Malang mempunyai arti yang sangat penting dan perlu diarahkan secara tepat. Sesuai dengan kondisi dan perkembangan Kota Malang maka rencana pengembangan kawasan komersial yang ada di Kota Malang adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan perdagangan skala besar untuk jenis sayuran, ikan dan sejenisnya (pasar basah) tetap menggunakan Pasar Induk Gadang. Kegiatan perdagangan ini perlu dilengkapi dengan tempat bongkar muat barang, tempat parkir kendaraan, container sampah dan pelengkap kebersihan lainnya. Terkait dengan Pasar Induk Gadang ini diarahkan di areal bekas Terminal Gadang bila Terminal Gadang sudah direlokasi di Bumiayu sampai di belakang Terminal Gadang atau yang saat ini digunakan sebagai kegiatan Pasar Induk Gadang. Sehingga kegiatan Pasar Induk Gadang hanya sebatas dari Terminal Gadang sampai yang ada dibelakangnya, sedangkan kegiatan pasar yang ada dibelakang industri sebelah selatan dipergunakan sebagai areal khusus untuk PKL.
2. Untuk kegiatan perdagangan skala besar (grosir) jenis kelontong, garment, elektronika dan barang pelengkapan sehari-hari akan dilayani di sekitar pusat kota yakni di sekitar Pasar Besar, Pecinan, dan Kiduldalem. Perdagangan alat-alat mobil yang berkembang sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jalan RE Martadinata sampai ke Jalan Kolonel Sugiono tetap dipertahankan keberadaannya.
3. Perdagangan barang campuran, misalnya garment, elekronika dan jasa seperti bank, show room mobil-motor, bioskop, biro perjalanan berkembang secara linier mulai dari Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Jakgung Suprapto. Sedangkan untuk perdagangan kendaraan mobil-motor berkembang sepanjang Jalan Letjend Sutoyo, Jalan Letjend S.Parman dan Jalan Jend. Ahmad Yani. Pengembangan perdagangan dan jasa pada kawasan ini diarahkan dengan itensitas rendah-sedang baik dalam bentuk bangunan maupun tarikan orang yang akan datang dengan disertai sistem parkir di dalam (off street)
4. Perdagangan kebutuhan sehari-hari untuk skala kecil dan menengah dilayani oleh pasar yang tersebar di Kota Malang . Kawasan ini juga dikelilingi oleh pertokoan yang akan menjadi pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Perdagangan jenis ini yang akan tetap dipertahankan keberadaannya adalah Pasar Gadang, Kebalen, Klojen, Tawangmangu, Blimbing, Oro-oro Dowo, Dinoyo, Bunul, Bareng, Kasin, Sukun. Pasar-pasar ini tetap dapat difungsikan untuk kegiatan pelayanan skala kecil-menengah dan disarankan untuk tidak meningkatkan intensitas kegiatannya. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan kesempatan pengembangan pusat kegiatan baru, terutama sekitar kawasan permukiman baru atau permukiman yang akan dikembangkan. Sedangkan untuk pasar Mergan keberadaannya sebenarnya tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang ada karena berada di tengah jalan pada rencana jalan arteri sekunder dari Sukarno-Hatta-Brawijaya-Galunggung-Raya Langsep-Mergan Lori-sampai jalan S.Supriyadi (temasuk rencana jalan lingkar dalam). Sehingga untuk dimasa mendatang Pasar Mergan direncanakan untuk direlokasi pada pusat pelayanan BWK Malang Barat Daya (Kec. Sukun) di Mulyorejo. Sebelum pusat pelayanan BWK yang ada di Mulyorejo ini siap, maka Pasar Mergan ini tetap digunakan sebagai pasar, sedangkan klasifikasinya ditetapkan sebagai fasilitas umum yang bersifat lebih fleksibel.
5. Pertokoan dengan tingkat pelayanan lokal yang menjual beraneka ragam barang yang tetap dapat dipertahankan adalah kompleks pertokoan di Jalan Kawi, MT. Haryono, Ikhwan Ridwan Rais, Klojen, Bunul, Blimbing, S.Supriadi, Martadinata dan Slamet Riadi. Kegiatan pertokoan ini dapat tetap dipertahankan keberadaannya dan tidak akan dikembangkan lebih lanjut intensitasnya. Yang perlu dilakukan terhadap kawasan ini adalah pengaturan parkir dan kelancaran arus lalu lintasnya.
6. Selama sepuluh tahun terakhir ini perkembangan pasar swalayan dan plaza yang ada di Kota Malang sangat pesat. Kegiatan perdagangan jenis ini dimulai dari Plaza Malang, Plaza Gajahmada, Mitra, Sarinah, Alun-Alun Mall, Mitra II, Plaza Dieng. Mengingat keberadaan pasar swalayan/plaza mempunyai daya tarik yang tinggi, maka pada kawasan pusat kota pengembangannya dibatasi dan dimasa yang akan datang pengembangan pasar swalayan diarahkan pada kawasan yang baru berkembang khususnya pada pusat-pusat BWK diluar kawasan pusat kota. Salah satu upaya lain yang diperlukan adalah mengusahakan agar keberadaan pasar swalayan ini tidak menganggu keberadaan pasar tradisional yang ada. Pada pusat kegiatan atau permukiman yang terletak pada jalan utama kota, maka pergeseran penggunaan lahan dari pertokoan ataupun rumah untuk pengembangan pasar swalayan/plaza harus dibatasi dan dikendalikan secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap, keamanan, ketertiban, kenyamanan, keindahan dan kelancaran pada kawanan ini.
7. Sesuai dengan perkembangan Kota Malang maka diperlukan pengembangan kawasan perdagangan baru dengan berbagai skala pelayanan, mulai dari toko/warung, pertokoan, pasar, grosir, supermarket yaitu :
a. Pusat perdagangan baru, direncanakan pada setiap pusat-pusat pelayanan yang telah ditetapkan terutama di Gunung Buring dan Mulyorejo.
b. Pertokoan, dimana pengembangannya diperlukan pada kawasan baru yang telah dan akan dikembangkan. Pertokoan ini sebaiknya berdekatan dengan fasilitas umum lainnya sehingga secara keseluruhan berfungsi sebagai pusat lingkungan.
f. Toko dan warung, sifatnya eceran dan barang dagangannya merupakan bahan kebutuhan sehari-hari. Arahan pengembangannya adalah menjadi satu dengan kawasan/lingkungan permukiman.
g. Fungsi Kota Malang sebagai kota pariwisata, pendidikan, industri, perdagangan dan jasa, maka perlu didukung adanya pusat pelayanan perdagangan sekaligus bisa berfungsi untuk pameran dan kegiatan lain yang sejenis, maka diperlukan pengembangan Malang Trade Centre yang diarahkan pada bagian Utara Kota yaitu di antara Mojolangu dan Tunjungsekar dan atau kawasan LIK sekaligus dengan memanfaatkan peluang pengembangan jalan utama kota terusan Jalan Sukarno Hatta ke arah Utara sampai Tasikmadu-Karangploso.
8. Perdagangan Kaki Lima (PKL) memerlukan perhatian yang tersendiri, karena keberadaan PKL itu sendiri diperlukan akan tetapi pengalokasiannya yang sering menimbulkan masalah. Pedagang kaki lima ini merupakan kegiatan sektor informal dan merupakan kegiatan penunjang yang dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Untuk itu keberadaan PKL ini harus dilindungi tetapi harus dialokasikan pada tempat yang memiliki aksesibilitas yang tinggi. Arahan pengaturan untuk kegiatan pedagang kaki lima ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk pengembangan PKL diarahkan pada setiap pengembangan pusat-pusat pelayanan di Kota Malang selain di pusat Kota Malang yaitu di Mulyorejo, Dinoyo, Buring, dan Blimbing. Pengembangan ini disatukan dengan pengembangan perdagangan lainnya yaitu dengan memberikan tempat khusus.
b. Pengembangan areal khusus untuk PKL dengan bangunan permanen yang terdiri dari beberapa stand/los untuk tiap jenis dagangan PKL yang diarahkan di belakang Industri Gadang (areal Pasar Induk Gadang sebelah selatan) setelah Pasar Induk Gadang di tingkatkan keberadaannya maupun pengembanganya dengan bangunan permanen di areal bekas Terminal Gadang sampai dibelakangnya setelah Terminal Gadang direlokasi di Bumiayu.
c. Untuk pengembangan PKL di sekitar koridor jalan-jalan utama Kota Malang (jenis jalan arteri dan kolektor) diarahkan hanya di satu sisi jalan, dan satu sisi jalan lainnya digunakan untuk parkir (berseberangan dengan PKL) yang penempatannya disarankan 450. Selain itu perlu juga disediakan untuk tempat pemberhentian angkutan yang bebas dari parkir (minimal untuk 2 angkutan). Pengembangan ini diperbolehkan bilamana keberadaan PKL tidak menganggu sirkulasi lalu lintas dan pejalan kaki yang ada disekitarnya.
d. Pada kawasan pusat kota, bila keberadaan PKL ini sangat menganggu kelancaran sirkulasi atau ruang gerak dari kendaraan dan para pembeli di kawasan tersebut, sebaiknya keberadaan PKL tersebut ditertibkan dan direlokasi pada tempat yang lebih sesuai.
e. Pada Jalan Pulosari, Gede, Rajegwesi, Bareng dan Brawijaya untuk jenis penjualan makanan dan minuman serta buah-buahan.
f. Pada Jalan Majapahit digunakan untuk perdagangan jenis penjualan buku, majalah, dan kalender. Selain itu di Jalan Majapahit ini digunakan untuk perdagangan barang perhiasan dan kerajinan. Mengingat Kota Malang juga dikenal dengan Kota Pariwisata, maka di sepanjang Jalan Majapahit pada malam hari dapat diberi lampu penerangan yang memadai dan dapat digunakan sebagai kawasan bebas kendaraan untuk pejalan kaki, tempat lesehan, perdagangan souvenir atau ajang promosi kerajinan dengan harga murah.
g. Pada Jalan Juanda dan Jalan Irian Jaya untuk jenis perdagangan bahan bekas, terutama untuk barang dari logam,onderdil mobil-motor, ataupun keperluan rumah tangga lainnya dengan bahan dari logam.
h. Pada kawasan pusat kegiatan tertentu. Pada beberapa lokasi pusat kegiatan yang ada cenderung menarik kegiatan pedagang kaki lima. Kegiatan ini selain diperlukan untuk menyerap tenaga kerja, juga untuk menampung berbagai keperluan masyarakat. Beberapa kegiatan PKL yang sebaiknya tetap dipertahankan ataupun yang akan dikembangkan antara lain :
 Kegiatan yang ada di sekitar Pulosari dapat tetap dipertahankan sebagai penampungan pedagang kaki lima, dengan jenis perdagangan adalah penjualan makanan dan minuman.
 Pada sekitar daerah Jalan Bengawan Solo juga terdapat kegiatan yang serupa dengan kegiatan di sekitar Pulosari meskipun skalanya lebih kecil, namun dapat tetap dipertahankan keberadaannya.
 Pada beberapa wilayah lain seperti di sekitar kawasan Sukun, Kesatrian-Sawojajar dan di Dinoyo dapat dikembangkan kegiatan serupa.
i. Pada kawasan yang seharusnya dilindungi. Pada beberapa kawasan di Kota Malang yang seharusnya dipergunakan untuk jalur hijau, pendestrian atau peruntukan lainnya sering digunakan untuk kegiatan PKL secara semipermanen. Kegiatan ini sebaiknya tidak diijinkan keberadaannya apalagi dikembangkan lebih lanjut. Beberapa kawasan yang termasuk pada wilayah ini adalah di Alun-alun atau jalan Merdeka sekitarnya, jalur hijau di tengah jalan kembar Perumahan Sukun Permai, sekitar Jalan Mahakam terletak pada perbatasan antara Jalan Mahakam dengan rel kereta api untuk perbaikan mobil, dan lain sebagainya.
j. Untuk meningkatkan potensi ekonomi masyarakat yang memiliki skala usaha kecil, maka pengembangan kawasan pedagang kaki lima dapat dilakukan pada tanah-tanah sebagai berikut :
 Areal bekas stasiun kereta api Jagalan, sekitar Pulosari dengan memanfaatkan tanah bekas rel lori angkutan tebu.
 Dengan semakin berkembangnya permukiman di sekitar Sawojajar dan Gunung Buring maka sebaiknya juga dicadangkan lokasi pedagang kaki lima sekitar Kelurahan Lesanpuro.
 Selain itu untuk daerah pusat kota, pedagang kaki lima yang ada di sekitar pusat kota akan dialokasikan ke Jalan Sriwijaya, Jalan Sutan Syahrir, Jalan Kyai Tamin dan Jalan Ronggo Lawe. Untuk PKL yang khusus menjual buku sebaiknya dikembangkan pada lokasi yang dekat dengan tempat pendidikan seperti perguruan tinggi dan diusulkan berlokasi di belakang Pasar Dinoyo.
k. Pada kawasan pusat kota diusulkan dilakukan redevelopment yakni lokasi-lokasi yang dianggap strategis untuk dikembangkan sebagai central PKL. Lokasi-lokasi tersebut adalah di sekitar depan Matahari, belakang Kantor Kabupaten Malang serta sekitar Jalan Wiromargo.
9. Kawasan Khusus, dimana kegiatan ini pada dasarnya merupakan perdagangan sektor informal dengan skala kecil, akan tetapi karena lokasinya tertentu dalam skala kota serta mempunyai ciri khusus dan dalam jumlah yang besar, maka kegiatan ini merupakan daya tarik tersendiri. Yang termasuk dalam kegiatan ini adalah Pasar Burung, Pasar Ikan dan Pasar Bunga. Kegiatan-kegiatan ini tetap menggunakan lokasi yang ada sekarang tanpa melakukan peningkatan intensitas kegiatan.
10. Pada kawasan pusat kota dapat dikembangkan gedung parkir yang dikelola Pemda, swasta atau Pemda bisa berkerjasama dengan swasta.
Untuk pengembangan perdagangan dan jasa di Kota Malang terutama pada jenis perdagangan yang banyak menimbulkan bangkitan dan tarikan yang besar harus disertai dengan sistem parkir yang memadai terutama parkir off street (dalam bangunan) supaya sirkulasi lalu lintas yang ada tidak terganggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman