5.1. INDIKASI PROGRAM
Yang dimaksud dengan indikasi program disini adalah penentuan prioritas pelaksanaan rencana yang terkandung didalam Revisi RTRW Kota Malang, mengingat beberapa hal sebagai berikut :
1. Adanya keterbatasan dana pembangunan yang tersedia pada setiap tahapan pembangunan lima tahunan.
2. Adanya komponen kawasan yang mempunyai efek ganda cukup besar untuk mengarahkan perkembangan wilayah perencanaan sesuai dengan struktur yang direncanakan, misalnya jaringan jalan, utilitas dan sebagainya.
3. Jumlah batas ambang penduduk yang ada untuk mendukung keberadaan suatu komponen pengembangan, macam dan jenis fasilitas pelayanan lingkungan.
4. Adanya pentahapan pembangunan di wilayah perencanaan yang telah ditetapkan dalam konsep pengembangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
Tidak semua kebutuhan fasilitas dapat dibangun, karena ada beberapa dasar pertimbangan dalam penentuan program yang akan dilaksanakan pada wilayah Kota Malang. Dasar-dasar pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya keterbatasan dana yang tersedia.
2. Adanya sarana dan prasarana yang telah ada, yang masih dapat dimanfaatkan.
3. Adanya permasalahan yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan.
4. Adanya komponen kawasan yang mempunyai efek multiplier yang besar untuk merangsang tercapainya struktur yang diinginkan misalnya jaringan jalan.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka dapat disusun urutan prioritas pelaksanaan pembangunan yang terdiri dari :
• Prioritas Pertama
Pengamanan pada wilayah perencanaan untuk menghindarkan berdirinya bangunan-bangunan baru atau munculnya kawasan-kawasan baru yang fungsinya tidak sesuai dengan Renacana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun.
• Prioritas Kedua
Pembebasan lahan dan pematangan lahan yang akan diperuntukan bagi kegiatan baru dan penetapan batas lahan untuk kawasan konservasi.
• Prioritas Ketiga
Pengembangan sistem pelayanan fasilitas dan utilitas di wilayah perencanaan seperti pengembangan jaringan air minum, jaringan listrik, drainese, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan.
• Prioritas Keempat
Penataan lingkungan di wilayah perencanaan seperti penataan jalur hijau dan pembuatan taman-taman kota.
Pada dasarnya program-program yang terkadung dalam Revisi RTRW Kota Malang ini untuk mencipatakan Kota Malang yang sesuai dengan skenario pengembangan Kota Malang dan rencana struktur tata ruang Kota Malang yang telah ditetapkan.
Selanjutnya secara garis besar mengenai program-program yang terkait dengan Revisi RTRW Kota Malang yang perlu diprioritaskan dalam kurun waktu 10 tahun setelah RTRW ini Perda-kan adalah sebagai berikut.
A. PROGRAM LIMA (5) TAHUN PERTAMA (Tahun 2001-2005)
1. Kelayakan mengenai pemanfaatan ruang yang ada di pusat-pusat pelayanan BWK yang telah ditetapkan (misal penempatan pasar, pendidikan, dls) sampai pada pembebasan lahan yang diperuntukan untuk kegiatan yang mendukung pusat pelayanan tersebut terutama pusat pelayanan BWK di Mulyorejo dan di Gunung Buring dan sekitarnya.
2. Kelayakan dan identifikasi pada pengembangan pariwisata terutama pada pengembangan obyek wisata yang telah direkomendasikan dalam RTRW ini. Terkait dalam hal ini termasuk wisata budaya, khusus, dan wisata lainnya yang terkait dengan wisata city tour.
3. Kelayakan mengenai keberadaan pengembangan kawasan industri di Arjowinagun dan relokasi industri Ciptomulyo.
4. Kelayakan mengenai pengembangan dan peningkatan Pasar Induk Gadang dan PKL dengan bangunan permanen di areal Terminal Gadang setelah direlokasi di Bumiayu dan areal Pasar induk Gadang itu sendiri.
5. Kelayakan mengenai pengembagan Kawasan Pendidikan Perguruan Tinggi yang ada di Tasikmadu – Tunjungsekar dan sekitarnya, serta yang ada di Gunung Buring yaitu di Kelurahan Kedungkandang dan Lesanpuro.
6. Studi yang terkait dengan perencanaan pengembangan Ruang Terbuka Hijau yang ada di Kota Malang
7. Studi yang terkait dengan perencanaan drainase yang terpadu di Kota Malang
8. Kelayakan mengenai rencana kawasan perkantoran Kota Malang yang ada di sekitar Sawojajar dan di Ciptomulyo setelah relokasi industri.
9. Kelayakan pengembangan jaringan jalan yang termasuk rencana jalan lingkar timur (jalan arteri primer terusan dari toll Gempol-Malang), rencana jalan lingkar barat (jalan kolektor primer menghubungkan Batu-Blitar/Lumajang) dan rencana jalan lingkar dalam (terutama pada jalan tebus ke Brawijaya-Bendungan Sutami sampai Mergan Lori-S.Sipriyadi) sampai pada ke pembebasan lahannya dan prasarana yang akan dibangun, misalnya jembatan.
10. Kelayakan yang terkait dengan pemindahan Terminal Gadang di Bumiayu.
11. Kelayakan mengenai beroperasinya angkutan bus untuk menghubungkan Kota Malang dengan wilayah Kabupaten Malang (misal: Batu – Kepanjen, Kepanjen-Lawang,dls).
12. Kelayakan pengembangan area khusus parkir yang mempuyai kapasitas yang memadai didalam menampung parkir kendaraan yang ada di Alun-alun dan sekitarnya.
13. Kelayakan mengenai jembatan layang (Fly Over) yang akan direncanakan di Kota Malang terutama di jalan Martanadinata-Kolonel Sugiono (pertemuan jalan raya dengan rel kereta api).
14. Peningkatan keberadaan fasilitas yang ada di pusat-pusat pelayanan di tiap BWK yang telah di tetapkan dalam RTRW Kota Malang, misalnya perdagangan dan jasa.
15. Peningkatan permukiman penduduk beserta sarana dan prasaran penunjangnya yang ada di kawasan bermasalah antara lain disekitar bantara sungai, rel kereta api, kawasan kumuh di pusat kota, dan lain sebagainya.
16. Peningkatan Pasar Induk Gadang pada sarana pendukungnya
17. Peningkatan keberadaan dan relokasi PKL yang sudah ditetapkan baik dalam RTRW Kota Malang maupun peraturan lainnya.
18. Peningkatan pemeliharaan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan yang mempunyai nilai tinggi dalam kebudayaannya.
19. Peningkatan dan pengembangan RTH yang ada di Kota Malang.
20. Peningkatan kondisi jaringan jalan yang menghubungkan rencana pusat-pusat pelayanan Kota Malang dengan pusat BWK maupun pusat BWK dengan sub BWK yang ada di Kota Malang.
21. Peningkatan prasarana pendukung transportasi yang ada di Kota Malang terutama pada keberadaan halte, jembatan penyebrangan, marka jalan, dls.
22. Peningkatan fungsi drainase kota yang ada di Kota Malang terutama jenis drainase primer dan sekunder.
23. Peningkatan dan pengembangan TPA Supiturang yang ada di Mulyorejo.
B. PROGRAM LIMA (5) TAHUN KEDUA (Tahun 2006 – 2010)
Pada prioritas lima tahun kedua setelah program-program yang ada pada tahap pertama dilaksanakan, maka program pada lima tahun kedua ini adalah melanjutkan dari program-program sebelumnya terutama pada rencana-rencana pemanfaatan ruang dan transportasi jalan raya yang dinyatakan layak dalam studi yang telah dilakukan.
Adapun program-program pada tahap lima tahun kedua atau 10 tahun yang akan datang rencana-rencana yang terkandung dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang yang diperkirahkan dapat terealisasi adalah :
1. Pengembangan fasilitas –fasilitas yang ada di pusat-pusat pelayanan BWK terutama di Mulyorejo dan di Gunung Buring sekitarnya, antara lain pada jenis perdagangan (pasar, swalayan), kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya beserta kebutuhan akan infastrukturnya.
2. Pengembangan jaringan jalan arteri pada rencana jalan lingkar barat, lingkar tengah/dalam, dan lingkar timur terutama yang sudah dilakukan pembebasan lahan.
3. Pengembangan Terminal Gadang di Bumiayu
4. Pembangunan bangunan permanen Pasar Induk Gadang dan bangunan khusus PKL di areal Terminal Gadang dan areal Pasar Induk Gadang itu sendiri setelah terminal Gadang direlokasi di Bumiayu.
5. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi jalan raya terutama prasara pendukung yang ada di jalan raya seperti halte, jembatan penyebrangan, fly over, dll. Terkait dengan ini perlu dikembangkan pula keberadaan sarana angkutan bus khusus untuk melayani Malang dan sekitarnya terutama pada wilayah Kabupaten Malang-Kota Malang, dan pengembangan area khusus parkir yang luas dan kapasitasnya dapat menyerap parkir pinggir jalan yang ada di Pusat Kota terutama di Alun-alun sekitarnya.
6. Persiapan relokasi Industri terutama industri di Ciptomulyo ke area pengembangan industri yang telah ditetapkan di Arjowinagun
7. Pengembangan fasilitas pendidikan yang ada di Tasikmadu dan Gunung Buring sekitarnya
8. Pengembangan fasilitas perkantoran yang telah ditetapkan
9. Pengembangan sarana wisata dan obyek wisata yang ada di Kota Malang terutama pada obyek wisatanya.
10. Pengembangan RTH di daerah perkotaan Malang (jalur hijau di jalan, taman, hutan kota) dan di bantaran sungai. Pengembangan ini terkait pada pengembangan untuk paru-paru kota, peresapan air, estetika, dan konsep Malang sebagai Kota Bunga.
11. Pengembangan perumahan pada wilayah yang telah ditetapkan terutama untuk wilayah Kota Malang sebelah Barat dan Timur.
12. Pengembangan sistem drainase kota yang terpadu di Kota Malang (sesuai dengan Master Plan Drainase Kota).
13. Pengembangan pelayanan utilitas terutana pada jaringan air bersih, listrik, telepon di wilayah-wilayah Kota Malang yang akan dikembangkan sebagai pusat pelayanan baru dan permukiman terutama di wilayah Barat dan Timur Kota Malang.
6.2. KETENTUAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
6.2.1. KETENTUAN PENGAWASAN
A. Pemantauan
Dalam bidang tata ruang pengertian pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan bila perlu memeriksa perubahan kualitas ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Upaya pemantauan ini dilakukan terkait dengan perijinan pembangunan, baik peruntukkan/pemanfaatan lahannya, jangka waktu maupun kemungkinan perubahan dalam pelaksanaannya.
Secara operasional Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang ini harus dijabarkan lebih lanjut dalam rencana yang lebih rinci yaitu Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Teknik Ruang Kota dan Rencana Kawasan Tertentu. Pada sisi lain rencana yang telah disusun juga harus dievaluasi kesesuaiannya minimum setiap lima tahun sekali. Dengan demikian maka pemantauan terhadap pemanfaatan dan kualitas ruang harus dilakukan secara terus menerus untuk menjaga konsistensi rencana tata ruang yang telah disusun. Hasil dari pemantauan ini akan dijabarkan masalah utama dalam evaluasi terhadap rencana tata ruang. Adapun ketentuan pemantauan ini adalah :
1. Tindakan pengamatan dan pengawasan terhadap perubahan pemanfaatan dan kualitas ruang yang terjadi secara makro, dipantau dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang, sedangkan perubahan secara mikro pada suatu fungsi kawasan tertentu digunakan pedoman rencana tata ruang yang lebih detail, misalnya RDTRK, RTRK ataupun rencana untuk kawasan khusus.
2. Hasil pemantauan dan pengawasan tersebut akan dijadikan masukan utama dalam materi evaluasi tata ruang dan selanjutnya akan diambil tindakan dari materi evaluasi tersebut. Bila perubahan yang ada ternyata menyebabkan penurunan kualitas ruang, maka perlu tindakan lebih lanjut, misalnya penghentian, sedangkan bila ternyata kurang atau tidak mengakibatkan perubahan kualitas ruang maka dapat dipertimbangkan untuk penyesuaian rencana tata ruang yang telah disusun dengan persetujuan walikota.
3. Tindakan pemantauan dan pengawasan dilakukan oleh instansi terkait dan penyesuaian dengan rencana tata ruang dilakukan oleh Bappeda.
B. Pelaporan
Pelaporan dalam hal ini mempunyai pengertian kegiatan yang memberikan informasi secara obyektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Pelaporan ini akan memberikan manfaat dalam bidang pemantauan dan evaluasi tata ruang sehingga kesinambungan program pembangunan berwawasan tata ruang dan lingkungan akan selalu terjaga.
Sesuai dengan jangka waktu perencanaan, maka rencana yang telah disusun ini, maka paling tidak selama lima tahun harus dievaluasi dan bila diperlukan diadakan revisi untuk diadakan penyesuaian seperlunya. Dengan demikian diperlukan mekanisme pelaporan terhadap pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut :
1. Semua kegiatan yang ada dan akan dikembangkan harus mengacu pada tata ruang yang ada. Bila ada kegiatan yang tidak sesuai dengan tata ruang yang telah disusun maka diperlukan pelaporan kegiatan beserta skala kegiatan dan dampak yang ditimbulkan untuk diadakan penilaian kembali. Untuk itu perlu diadakan pengecekan dan penyesuaian antara rencana dengan kenyataan yang ada.
2. Berdasarkan pelaporan yang ada, maka disusun agenda perubahan tata ruang sebagai materi dalam pelaksanaan evaluasi tata ruang yang akan disusun, sejauh penyimpangan yang telah atau yang akan terjadi dapat ditoleransi dengan mendapat persetujuan dari Walikota, akan tetapi bila menimbulkan gangguan kualitas ruang maka dapat diambil tindakan penghentian atau pencabutan ijin.
3. Untuk mencegah terjadinya penyimpangan pola penggunaan lahan terutama pada kawasan yang perlu dikendalikan secara ketat adalah dengan melakukan pemantauan kondisi yang ada dilapangan serta mengadakan pelayanan rencana dalam bentuk pembukaan rencana untuk umum. Keterbukaan rencana untuk umum akan sangat meberikan manfaat dalam kepastian hukum dan pelaksanaan laporan terhadap pemanfaatan ruang wilayah.
C. Evaluasi
Sesuai dengan pengetian diatas bahwa yang dimaksudkan dengan evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan pemanfaatan ruang dan kesesuiannya dengan rencana tata ruang baik dampak positif maupun dampak negatif yang timbul. Evaluasi pemanfaatan ruang ini dilakukan minimum setiap lima tahun sekali, dan bila ternyata terdapat penyimpangan di lapangan dalam jumlah yang cukup besar maka sekaligus dapat melakukan kegiatan revisi terhadap rencana tata ruang yang telah disusun.
Adapun ketentuan pelaksanaan evaluasi adalah sebagai berikut :
1. Evaluasi yang dilakukan minimum setiap lima tahun sekali adalah untuk seluruh materi rencana tata ruang baik itu RTRW, RDTRK, RTRK dan rencana tata ruang kawasan tertentu dengan acuan utama penetapan fungsi yang ada dalam RTRW.
2. Materi evaluasi adalah menggunakan masukan utama dari pemantauan tata ruang yang telah dilaksanakan.
3. Evaluasi terhadap perubahan pemanfaatan ruang untuk kegiatan tertentu yang terkait dengan satu atau beberapa dinas/instansi dilakukan oleh dinas/instansi terkait dengan tetap melakukan koordinasi dengan Bappeda. Sedangkan perubahan tata ruang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Walikota dengan mempertimbangkan teknik planologis dari Bappeda.
4. Berdasarkan evaluasi yang telah disusun maka rencana yang digunakan adalah rencana tata ruang yang baru hasil evaluasi dan rencana terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
6.2.2. KETENTUAN PENERTIBAN
Tindakan penertiban ini dilakukan dalam bentuk sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana dimana mengenai pengenakan sanksi tersebut diatas haruslah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti.
Untuk penertiban terhadap pelanggaran tata ruang maka diperlukan penetapan sanksi pelanggaran dalam bentuk peraturan daerah, sepanjang pelanggaran tersebut tidak menimbulkan kerawanan dampak lingkungan dan mendapat persetujuan dari Walikota.
Kegiatan penunjang terhadap penertiban ini adalah dengan menetapkan prosedur perijinan bagi setiap kegiatan melalui mekanisme perijinan kegiatan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara dini. Pada mekanisme perijinan segala bentuk rekomendasi atau penetapan tentang lokasi akan diteliti dan diperiksa sesuai dengan perijinan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang wilayah dengan mekanisme/tata cara perijinan sebagai berikut :
1. Pengarahan pengaturan dan pengendalian pada tahap gagasan/ide.
Pada tahap ini investor/masyarakat/pemerintah memberi suatu studi kelayakan seperti profeasibility study, feasibility study dan feasibility economy.
2. Pengarahan pengaturan dan pengendalian pada tahap ijin lokasi.
Pada tahap ini terdapat 5 (lima) kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan lokasi yaitu persetujuan prinsip pencadangan tanah, persetujuan penguasaan dan pembebasan tanah, persetujuan peruntukkan ruang, persetujuan pemanfaatan ruang dan persetujuan tetangga sekitar.
3. Pengarahan pengaturan dan pengendalian dalam rangka kegiatan membangun
Pada tahap ini ditekankan pada pengarahan, pengaturan dan pengendalian proses fisik terutama bangunan gedung, bangunan-bangunan bukan gedung dan bangunan-bangunan lama yang diremajakan (renewal).
4. Pengarahan pengaturan dan pengendalian terhadap kegiatan berusaha
Pada tahap ini diutamakan untuk mengotrol kegiatan-kegiatan berusaha/usaha yang diisyaratkan sehingga tercapai pertumbuhan ekonomi wilayah yang diharapkan.
5. Pengarahan pengaturan dan pengendalian dalam melakukan perubahan bangunan
Usaha yang dilakukan pada tahap ini dalam rangka menyelamatkan bangunan-bangunan yang mengandung nilai history budaya seni arsitektur yang dapat mencerminkan identitas/corak dari perkembangan kota atau wilayah. Untuk itu dalam rangka merobohkan suatu bangunan lama perlu dilakukan penelitian dan tindakan selektif dalam melakukan pembongkaran.
6.3. KETENTUAN RENCANA TATA RUANG YANG TELAH LEBIH TERPERINCI DI KAWASAN PERKOTAAN DAN KAWASAN TERTENTU
Berdasarkan tata ruang dalam bentuk produk Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang ini diharapkan secara keseluruhan fungsi wilayah yang ada akan dapat dikendalikan sehingga program pembangunan yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan masalah lingkungan hidup ini akan dapat dipenuhi. Pada sisi lain dengan adanya kepastian hukum tentang pemanfaatan tanah ini maka diharapkan minat investasi pembangunan akan lebih meningkat pada masa yang akan datang.
Berdasarkan Undang-undang tersebut maka keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana yang lebih detail lagi yaitu penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK). Selain itu juga digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana yang lebih detail untuk berbagai fungsi kawasan (penyusunan rencana kawasan khusus) sehingga yang akan disusun nantinya akan lebih bersifat operasional.
6.4. LEGALITAS RENCANA TATA RUANG
Legalitas rencana tata ruang ini sangat diperlukan mengingat dengan adanya suatu kekuatan hukum maka rencana-rencana tata ruang yang akan lebih kuat kedudukannya sehingga dalam pelaksanaan nantinya tidak akan menimbulkan masalah. Ada beberapa ketentuan yang terkait dengan legalitas rencana tata ruang ini didasarkan pada Permendagri No. 8 Tahun 1998 pasal 44 butir dua (2) yaitu :
a. RTRW Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah
b. Rencana Terperinci Tata Ruang (RDTRK) ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan persetujuan Ketua DPRD.
c. RTRK ditetapkan dengan Keputusan Walikota
Dalam penataan ruang kota, RDTRK dan RTRK merupakan satu bagian yang tidak terpisah dari RTRW Kota Malang, dan apabila terdapat perubahan yang secara esensial atau memiliki indikasi esensial merubah kualitas dan tata ruang kota maka perubahan itu harus diketahui oleh DPRD Kota Malang.
6.5. KETENTUAN EVALUASI DAN PENINJAUAN KEMBALI
Sebagai rencana jangka menengah maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang ini sifatnya fleksible dan terpadu akan tetapi tidak meninggalkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perencanaan dan pelestarian lingkungan. Untuk lebih memantapkan perencanaan yang telah disusun bila perlu diadakan evaluasi ataupun revisi sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang ada di lapangan walaupun jangka waktunya belum lima tahun sejak ditetapkan sebagai peraturan daerah. Namum umumnya kegiatan evaluasi rencana-rencana kota dilakukan minimum lima tahun sekali.
Adapun rencana-rencana sektoral yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota ini, juga perlu mengevaluasi program pembangunannya sesuai dengan jangka waktu penyusunan Rencana tata Ruang Wilayah Kota. Hal ini bertujuan agar rencana-rencana tersebut tidak bersifat kaku tetapi mempunyai prinsip dasar dan tetap sesuai dengan keadaan dan kondisi serta perkembangan yang terjadi di lapangan.
Evaluasi ini pada dasarnya meliputi dua hal yaitu evaluasi terhadap pelaksanaan rencana dan evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah yang telah ada. Evaluasi pelaksanaan rencana ini selain disesuaikan dengan rencana tata ruang yang ada, juga harus tetap mengacu pada rencana yang sifatnya detail dan teknis seperti RDTRK, RTRK dan Rencana Kawasan Tertentu (misalnya rencana kawasan industri, rencana kawasan pariwisata, rencana kawasan strategi dan sebagainya). Secara keseluruhan hal ini akan menjadi masukan dalam evaluasi pelaksanaan rencana yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar