Besarnya tingkat pergerakan penduduk harus ditunjang oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai. Dengan demikian besarnya mobilitas yang ada dapat terjadi secara timbal balik dan dapat menunjang kegiatan sektor utama perkotaan yaitu perdagangan, industri, perkantoran, dan kegiatan lain.
Sarana dan prasarana utama untuk menunjang pergerakan penduduk adalah kendaraan penumpang umum serta jaringan jalan. Penyediaan angkutan umum berkaitan dengan lokasi tujuan pergerakan, sedangkan jumlah kendaraan umum ini akan tergantung pada perkembangan jumlah penduduk pada umumnya atau jumlah penduduk yang bergerak.
Untuk melayani pergerakan di Kota Malang, sebagian besar masyarakatnya akan sangat memerlukan moda angkutan umum. Jenis angkutan umum yang saat ini digunakan adalah jenis mikrolet yang berdaya tampung rata-rata 12 penumpang.
Adapun arahan sarana dan prasarana pendukung perangkutan di Kota Malang adalah :
1. Angkutan umum harus dapat melayani jalur-jalur utama kota, dan dapat mencapai berbagai lokasi utama kota terutama pada jaringan jalan yang berfungsi arteri dan kolektor.
2. Jalur angkutan ini harus dapat melayani kebutuhan penduduk dari lokasi permukiman ke tempat kerja, belanja, sekolah, rekreasi dan lain-lain.
3. Angkutan umum ini juga harus dapat melayani jalur antara pusat pelayanan (pusat BWK) dengan pusat kota dalam satu kali perjalanan.
4. Untuk kawasan pemukiman sebaiknya jarak maksimum yang ditempuh adalah 250 meter menuju ke salah satu jalur angkutan umum.
5. Antar kawasan yang memiliki fungsi penting (misalnya perkantoran, perdagangan, pendidikan dan sebagainya) dengan lokasi permukiman terdekat harus dilayani oleh angkutan umum ke salah satu pusat pelayanan perkotaan yang lainnya.
6. Meskipun angkutan ini dapat berhenti pada sebagian besar tempat/jalur yang dilalui, akan tetapi sudah saatnya disediakan halte pemberhentian sehingga pola angkutan umum ini akan lebih teratur. Dan untuk penempatan halte ini harus pada tempat yang sesuai dan tidak menambah kemacetan lalu lintas seperti halte disekitar pertemuan jalan (pertigaan, perempatan), halte di sekitar trafic ligt, dls. Sehingga disarankan jarak halte disekitar tempat-tempat yang rawan terjadi kemacetan setidaknya berjarak 50 meter dari tempat tersebut.
7. Sesuai dengan perkembangan fisik Kota Malang yang cenderung ke arah pinggiran kota, maka sebaiknya pada kawasan permukiman yang baru dan telah cukup mapan juga dilayani oleh angkutan umum.
8. Kota Malang adalah merupakan kota besar yang juga akan terus tumbuh dan berkembang. Untuk itu maka pada masa yang akan datang perlu diadakan peralihan moda angkutan umum dari mikrolet menjadi bus kota untuk jalan-jalan utama kota. Bus kota ini sebaiknya tidak hanya melayani dalam Kota Malang saja akan tetapi sebaiknya juga melayani sampai ke wilayah yang lebih luas, misalnya dari Batu - Malang - Bululawang atau Lawang - Malang - Kepanjen dan sebagainya. Hal ini perlu dilakukan mengingat daya jelajah dan daya jangkau bus ini lebih besar dari angkutan lainnya.
9. Untuk kesesuaian dari keberadaan terminal dan sub terminal di Kota Malang adalah:
Terminal Arjosari yang berada di Utara Kota Malang keberadaannya sudah sesuai, yaitu untuk menangkap angkutan luar kota terutama perjalanan ke arah/dari Surabaya/Pasuruan atau angkutan antar propinsi, sedangkan untuk pergerakan dalam kota dan ke sekitar Kota Malang dilayani oleh angkutan kota atau angkutan desa.
Terminal Landungsari yang berada di Barat Kota Malang keberadaanya sudah sesuai, yaitu menangkap angkutan luar kota dari arah Batu, Kediri, Jombang dan dilanjutkan angkutan kota atau angkudes.
Terminal Gadang yang keberadaanya saat ini menyatu dengan Pasar Induk Gadang merupakan salah satu penyebab kemacetan lalu lintas maka diarahkan direlokasi di Bumiayu yaitu dengan peningkatan sub terminal Tlogowaru menjadi terminal antar kota sebagai penganti terminal Gadang. Relokasi ini juga sesuai dengan adanya rencana jalan kolektor primer tembus ke Bumiayu sampai jalan Mayjend Sungkono (jalan arteri primer).
Sub terminal: Mulyorejo, Madyopuro, Wonokoyo secara lokasional sudah cukup sesuai, akan tetapi saat ini kurang/tidak berfungsi sebab dalam rencana pengembangannya disertai dengan pengembangan pusat pelayanan lainnya (perdagangan, fasilitas umum dan sosial). Mengingat pusat pelayanan yang menyertai belum berfungsi maka sub terminal tersebut tidak berfungsi secara optimal. Untuk itu dimasa mendatang tidak dilakukan perubahan fungsi sub terminal akan tetapi diperlukan pengembangan sub pusat pelayanan, sehingga daya tarik
lokasinya menjadi lebih tinggi, dan pada gilirannya terminal tersebut akan dapat berfungsi seperti yang diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar