Minggu, 23 Mei 2010

Kediri Beberkan Dua Bukti Kepemilikan Gunung Kelud

Kediri: Sengketa antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar soal kepemilikan Gunung Kelud tidak juga mencapai titik temu. Untuk memperkuat klaim atas gunung berketinggian 1.731 di atas permukaan laut itu, Pemkab Kediri menunjukkan dua bukti penting. Bukti-bukti itu menguatkan bahwa posisi gunung itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kediri.


Ada dua bukti penting, yakni surat dari Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) dan peta Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree yang dibuat pada tahun 1933.

"Surat Bakosurtanal menjelaskan mengenai peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) yang di dalamnya mencantumkan keberadaan Gunung Kelud," kata Sigit Rahardjo, Kepala Bagian Hubungan masyarakat dan Protokol Pemkab Kediri, Rabu (19/11).

Menurut Sigit, surat Bakosurtanal dikirim oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Sobar Sutisna yang menjelaskan bahwa peta RBI bukan referensi resmi. Peta RBI yang dikeluarkan Bakosurtanal selalu diberi catatan, bahwa peta RBI bukan referensi resmi tentang garis batas administrasi nasional atau internasional.

Garis batas Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang di sekitar Gunung Kelud sebagaimana tertera pada peta RBI lembar Krisik nomor 1508-321 edisi 1-2001, penarikan garis batas administrasi kabupaten tersebut juga mempertimbangkan penarikan garis batas seperti tertera pada peta AMS. Khususnya lembar Pudjon nomor 5419-II, edisi 1 tahun 1963 yang dikompilasi dengan peta Topografi TNI-AD no. 53/XLII-C dan 53/XLII-D (revisi tahun 1945) dan no. 54/XLII-C (tahun 1960). Tapi garis batas yang tertera di masing-masing peta itu belum dicek ke lapangan sehingga sangat mungkin terjadinya ketidakakuratan penarikan garis batas.

Bukti lainnya yang dimiliki Pemkab Kediri adalah peta "Overzichtskaart Van Regentschap Kediri, Schaal I A 50.000, Vervaadigd Dorde Lerlingen Der Open Ambacht Lergang Te Paree" buatan bulan Juni 1933. "Di peta itu batas wilayah Kabupaten Kediri mencakup kawasan puncak Gunung Kelud," kata Sigit.

Sebelumnya Pemkab Kediri mengungkapkan batas wilayah administrasi Kabupaten Kediri hingga di sebelah selatan kawah Gunung Kelud berdasarkan peta konvensional topografi tahun 1840 Sekretariat Negara yang diambil dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Peta koleksi de Haan itu jelas menunjukkan batas wilayah Kabupaten Kediri sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Renbang yang sekarang dikenal dengan Jombang. Timur laut berbatasan dengan Kabupaten Surabaya. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Malang. Tenggara berbatasan dengan Kabupaten Blitar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Wajak yang kini dikenal dengan sebutan Tulungagung. Lereng timur laut masuk wilayah Malang dan kaki Kelud sebelah tenggara masuk wilayah Blitar.

Sejauh ini Pemkab Blitar hanya memiliki bukti peta dan pengukuran Bakosurtanal yang menunjukkan Gunung Kelud masuk wilayah Kabupaten Blitar. "Jadi secara hukum sah saja kami mengembangkan Kelud karena merupakan wilayah kami sendiri," kata Sukamtono, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kabupaten Blitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman